Home / News

Kamis, 2 April 2026 - 11:26 WIB

Terkait Pemanggilan Wartawan, IWO Aceh Minta Kedepankan UU Pers

Banda Aceh — Pemanggilan wartawan media online Bithe.co oleh Polda Aceh menuai sorotan dari kalangan pers. Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW IWO) Aceh menilai langkah tersebut berpotensi mencederai prinsip kebebasan pers apabila tidak mengacu pada mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua PW IWO Aceh, Chairan Manggeng, menegaskan bahwa aparat penegak hukum seharusnya tidak serta-merta melakukan pemanggilan terhadap wartawan terkait produk jurnalistik yang dihasilkan.

Baca Juga |  Aceh di Tengah Gelombang Rusuh Nasional, Menjadi Pemain atau Penonton?

Menurutnya, setiap sengketa pemberitaan telah memiliki jalur penyelesaian yang jelas dan diatur dalam UU Pers, sehingga perlu dikedepankan sebelum langkah hukum lainnya diambil.

“Penyidik seharusnya mengedepankan mekanisme sesuai UU Pers. Jangan sampai langkah seperti ini menimbulkan persepsi bahwa kebebasan pers sedang tertekan,” ujar Chairan dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).

Ia menambahkan, dalam kerangka UU Pers, penyelesaian sengketa jurnalistik bukan menjadi ranah langsung aparat penegak hukum, melainkan kewenangan Dewan Pers. Lembaga tersebut berfungsi menilai apakah suatu karya jurnalistik melanggar kode etik atau tidak.

Baca Juga |  BNPB Pastikan Korban Bencana Gayo Lues Keluar dari Tenda Sebelum Lebaran

Selain itu, Chairan juga mengingatkan pentingnya penggunaan hak jawab dan hak sanggah yang dijamin undang-undang bagi pihak yang merasa dirugikan atas suatu pemberitaan.

“Hak jawab wajib dilayani. Jika terdapat kekeliruan dalam pemberitaan, gunakan hak sanggah. Itu mekanisme sah yang dijamin dalam UU Nomor 40 Tahun 1999,” tegasnya.

Baca Juga |  Wujudkan Green Policing, Polda Aceh Tanam 10.000 Mangrove di Alue Naga

PW IWO Aceh menilai, pemanggilan wartawan tanpa melalui mekanisme Dewan Pers berpotensi menjadi preseden kurang baik bagi dunia jurnalistik, khususnya di Aceh.

“Kerja-kerja jurnalistik perlu dihargai. Wartawan memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi kepada publik. Jika mekanisme ini diabaikan, ke depan dapat berdampak terhadap kebebasan pers,” tutup Chairan.

Reporter:
Editor:

Share :

Baca Juga

News

Buka Pelatihan Jungle Warfare, Kapolda Aceh Tekankan Kemampuan Personel

News

PANGKAT KAPOLDA METRO HARUSNYA JUGA KOMJEN POL.

News

Polresta Banda Aceh Klarifikasi Kasus Pencurian di Warkop Muda Kopi

News

Kabag, Kasat dan Kapolsek Jajaran Polresta Banda Aceh Diserah Terimakan
Misbah

News

Aliansi Mahasiswa Aceh Kritik Klaim Pemulihan Banjir 100 Persen
Kondisi tenda pengungsian

News

Koalisi Sipil Kritik Klaim Prabowo soal Pemulihan Bencana Aceh
Kecelakaan lalulintas

News

Jelang Lebaran Kecelakaan Renggut Lima Nyawa, Ini Kata Kasat Lantas Polresta Banda Aceh
Bantuan kemanusiaan korban banjir

News

Flower Aceh dan Lifeguards Aceh Salurkan Bantuan untuk 2.950 KK Korban Banjir