Banda Aceh — Pemanggilan wartawan media online Bithe.co oleh Polda Aceh menuai sorotan dari kalangan pers. Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW IWO) Aceh menilai langkah tersebut berpotensi mencederai prinsip kebebasan pers apabila tidak mengacu pada mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua PW IWO Aceh, Chairan Manggeng, menegaskan bahwa aparat penegak hukum seharusnya tidak serta-merta melakukan pemanggilan terhadap wartawan terkait produk jurnalistik yang dihasilkan.
Menurutnya, setiap sengketa pemberitaan telah memiliki jalur penyelesaian yang jelas dan diatur dalam UU Pers, sehingga perlu dikedepankan sebelum langkah hukum lainnya diambil.
“Penyidik seharusnya mengedepankan mekanisme sesuai UU Pers. Jangan sampai langkah seperti ini menimbulkan persepsi bahwa kebebasan pers sedang tertekan,” ujar Chairan dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).
Ia menambahkan, dalam kerangka UU Pers, penyelesaian sengketa jurnalistik bukan menjadi ranah langsung aparat penegak hukum, melainkan kewenangan Dewan Pers. Lembaga tersebut berfungsi menilai apakah suatu karya jurnalistik melanggar kode etik atau tidak.
Selain itu, Chairan juga mengingatkan pentingnya penggunaan hak jawab dan hak sanggah yang dijamin undang-undang bagi pihak yang merasa dirugikan atas suatu pemberitaan.
“Hak jawab wajib dilayani. Jika terdapat kekeliruan dalam pemberitaan, gunakan hak sanggah. Itu mekanisme sah yang dijamin dalam UU Nomor 40 Tahun 1999,” tegasnya.
PW IWO Aceh menilai, pemanggilan wartawan tanpa melalui mekanisme Dewan Pers berpotensi menjadi preseden kurang baik bagi dunia jurnalistik, khususnya di Aceh.
“Kerja-kerja jurnalistik perlu dihargai. Wartawan memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi kepada publik. Jika mekanisme ini diabaikan, ke depan dapat berdampak terhadap kebebasan pers,” tutup Chairan.








