Home / Hukum & Kriminal / News

Kamis, 6 November 2025 - 13:05 WIB

Terungkap, Santri di Bawah Umur Bakar Dayah Babul Maghfirah karena Dendam

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono saat konferensi pers ungkap kasus pembakaran Dayah Babul Maghfirah. (Foto:Dok/Polresta)

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono saat konferensi pers ungkap kasus pembakaran Dayah Babul Maghfirah. (Foto:Dok/Polresta)

Banda Aceh — Polisi berhasil mengungkap kasus kebakaran asrama putra Dayah Babul Maghfirah di Gampong Lam Alue Cut, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, yang terjadi pada Jumat (31/10/2025) dini hari. Pelakunya ternyata salah satu santri di dayah tersebut, dan masih di bawah umur.

Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono dalam konferensi pers di Meuligoe Rastra Sewakottama, Kamis (6/11/2025), didampingi Kasat Reskrim Kompol Parmohonan Harahap.

Baca Juga |  Nostalgia Kak Na, Diselamatkan Sopir Tangki Saat Banjir

“Pelaku adalah santri di Dayah Babul Maghfirah. Dari hasil penyelidikan dan bukti CCTV, pelaku terbukti melakukan pembakaran secara sengaja,” ujar Kapolresta.

Menurut Joko, api pertama kali terlihat sekitar pukul 03.00 WIB oleh seorang santri yang tengah terjaga. Lantai dua asrama yang terbuat dari kayu dan triplek membuat api cepat menjalar hingga membakar seluruh bangunan, termasuk kantin dan satu rumah pembina yayasan.

“Api berhasil dipadamkan oleh tim pemadam dibantu santri dan warga sekitar. Kerugian ditaksir mencapai Rp2 miliar,” tambahnya.

Baca Juga |  Polda Aceh Panggil Wartawan, IWO Soroti Kebebasan Pers

Barang bukti yang diamankan meliputi satu jaket hitam milik pelaku dan rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dari hasil olah tempat kejadian perkara, penyidik menemukan petunjuk kuat yang mengarah ke tersangka.

Motif: Akibat Dendam dan Aksi Bullying

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku nekat membakar asrama karena sering menjadi korban bullying oleh teman-temannya. Tekanan mental membuat pelaku menyalakan api dengan korek mancis dan membakar kabel di lantai dua gedung asrama.

Baca Juga |  Fenomena “Temeunak” di Medsos Aceh Dinilai Ancam Moral Generasi Muda

“Pelaku mengaku ingin membakar barang-barang milik teman-temannya yang sering mengejeknya,” ungkap Kombes Joko.

Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Karena masih di bawah umur, proses hukum dilakukan sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Selama penyidikan, pelaku ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh,” tutup Kapolresta.

Reporter:
Editor:

Share :

Baca Juga

News

Dubes Australia Apresiasi PERMAMPU-PESADA

News

Wagub Aceh Pantau Kondisi Infrastruktur dan PDAM di Aceh Tamiang

News

UMKM Aceh Bersinar di Persit Bisa 2026

News

Kapolda Aceh Tekankan Profesionalisme saat Kunker ke Polresta Banda Aceh

News

Tabungan Haji dan Bisnis Emas Dongkrak Kinerja BSI pada Triwulan I 2026
Audiensi Sengketa bumi flora

Daerah

Polda Aceh Mediasi Sengketa HGU PT Bumi Flora
Masa aksi demo JKA di kantor gubernur aceh

News

Demo Pergub Nomor 2 JKA Berlanjut Hingga Malam, Polisi Kawal Ketat Lokasi
Aksi Demo Aliansi Rakyat Aceh

News

Demo Jilid Kedua, Massa Desak Gubernur Cabut Pergub Nomor 2 Segera Secara Resmi