Home / Banda Aceh / Kriminal

Kamis, 6 November 2025 - 13:05 WIB

Terungkap, Santri di Bawah Umur Bakar Dayah Babul Maghfirah karena Dendam

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono saat konferensi pers ungkap kasus pembakaran Dayah Babul Maghfirah. (Foto:Dok/Polresta)

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono saat konferensi pers ungkap kasus pembakaran Dayah Babul Maghfirah. (Foto:Dok/Polresta)

Banda Aceh — Polisi berhasil mengungkap kasus kebakaran asrama putra Dayah Babul Maghfirah di Gampong Lam Alue Cut, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, yang terjadi pada Jumat (31/10/2025) dini hari. Pelakunya ternyata salah satu santri di dayah tersebut, dan masih di bawah umur.

Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono dalam konferensi pers di Meuligoe Rastra Sewakottama, Kamis (6/11/2025), didampingi Kasat Reskrim Kompol Parmohonan Harahap.

“Pelaku adalah santri di Dayah Babul Maghfirah. Dari hasil penyelidikan dan bukti CCTV, pelaku terbukti melakukan pembakaran secara sengaja,” ujar Kapolresta.

Baca Juga |  Tokoh Aceh Dorong Peran Pemuda Pasca-MoU Helsinki

Menurut Joko, api pertama kali terlihat sekitar pukul 03.00 WIB oleh seorang santri yang tengah terjaga. Lantai dua asrama yang terbuat dari kayu dan triplek membuat api cepat menjalar hingga membakar seluruh bangunan, termasuk kantin dan satu rumah pembina yayasan.

“Api berhasil dipadamkan oleh tim pemadam dibantu santri dan warga sekitar. Kerugian ditaksir mencapai Rp2 miliar,” tambahnya.

Baca Juga |  Demo Jilid Kedua, Massa Desak Gubernur Cabut Pergub Nomor 2 Segera Secara Resmi

Barang bukti yang diamankan meliputi satu jaket hitam milik pelaku dan rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dari hasil olah tempat kejadian perkara, penyidik menemukan petunjuk kuat yang mengarah ke tersangka.

Motif: Akibat Dendam dan Aksi Bullying

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku nekat membakar asrama karena sering menjadi korban bullying oleh teman-temannya. Tekanan mental membuat pelaku menyalakan api dengan korek mancis dan membakar kabel di lantai dua gedung asrama.

Baca Juga |  Baitul Mannan Pastikan Bantuan Tepat Sasaran untuk Pengungsi Banjir Aceh Timur

“Pelaku mengaku ingin membakar barang-barang milik teman-temannya yang sering mengejeknya,” ungkap Kombes Joko.

Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Karena masih di bawah umur, proses hukum dilakukan sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Selama penyidikan, pelaku ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh,” tutup Kapolresta.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Marnia Kenalkan Kosmetik Lokal di Wisuda UUI
Ketua Yayasan Ubudiyah Indonesia Prof Marniati

Banda Aceh

Prof. Adjunct Marniati: Ikhtiar, Kejujuran, dan Ridha Allah Menjadi Jalan Kesuksesan
Wisuda Universitas Ubudiyah Indonesia

Banda Aceh

310 Mahasiswa UUI Diwisuda, Prof Marniati: Lulusan UUI Harus Terus Belajar

Banda Aceh

Pangdam IM Buka Lomba PBB SLTA Se-Aceh

Banda Aceh

Wagub Dek Fadh Kumpulkan Forkopimda Bahas Kondisi Aceh

Banda Aceh

Polresta Banda Aceh Tangkap Terduga Penggelap Motor TNI

Banda Aceh

Prof. Marniati Hadir di Tengah Duka Keluarga Mahasiswi UUI

Banda Aceh

Pemprov Aceh Berduka, Sjamsul Kahar Tutup Usia