Banda Aceh — Kasus disersi yang melibatkan personel Brimob Polda Aceh mencuat ke ruang publik setelah Bripda Muhammad Rio diketahui meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan dan diduga berada di luar negeri.
Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa yang bersangkutan diduga bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia dan berada di wilayah Donbass, kawasan konflik antara Rusia dan Ukraina.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto membenarkan bahwa pihaknya telah menerima informasi tersebut. Ia menegaskan, Bripda Muhammad Rio merupakan personel Satuan Brimob Polda Aceh yang telah melakukan disersi dengan meninggalkan tugas tanpa izin dari pimpinan satuan.
“Terkait informasi dugaan bergabung dengan Angkatan Bersenjata Rusia, perlu kami tegaskan bahwa yang bersangkutan tidak serta-merta meninggalkan tugas dan langsung berangkat ke luar negeri untuk tujuan tersebut,” kata Joko dalam keterangannya, Jumat (16/1/2026).
Menurut Joko, sebelum kasus disersi ini terjadi, Bripda Muhammad Rio telah memiliki riwayat pelanggaran kode etik profesi Polri. Ia pernah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus perselingkuhan hingga menikah siri. Putusan sidang KKEP pada 14 Mei 2025 dengan Nomor: PUT KKEP/12/V/2025/KKEPP menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun dan penempatan di Yanma Brimob.
Masalah berlanjut ketika sejak Senin, 8 Desember 2025, Bripda Muhammad Rio tidak lagi masuk dinas tanpa keterangan yang jelas. Situasi ini berujung pada upaya pencarian internal oleh Siprovos Satbrimob Polda Aceh, termasuk mendatangi rumah orang tua dan rumah pribadi yang bersangkutan. Polda Aceh juga telah melayangkan dua kali surat panggilan resmi.
Perkembangan signifikan terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026, ketika Bripda Muhammad Rio mengirimkan pesan WhatsApp kepada anggota Provos Satbrimob, Kasi Yanma, dan PS Kasubbagrenmin.
Pesan tersebut berisi foto dan video yang memperlihatkan dirinya telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia, termasuk dokumentasi proses pendaftaran serta informasi nominal gaji dalam mata uang rubel yang dikonversi ke rupiah.
Rio mengaku telah melakukan persiapan matang sebelum meninggalkan Indonesia. Termasuk mendaftar secara daring ke angkatan bersenjata beberapa negara, antara lain Eropa, Amerika Serikat, Jerman, dan Rusia.
“Atas absennya yang bersangkutan, kami telah melakukan langkah pemanggilan dan pelaporan ke Bidpropam, hingga akhirnya Satbrimob Polda Aceh menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: DPO/01/I/HUK.12.10/2026 tertanggal 7 Januari 2026,” jelas Joko.
Polda Aceh juga mengantongi sejumlah bukti pendukung berupa foto, video, data paspor, dan manifest penerbangan.
Berdasarkan data tersebut, Bripda Muhammad Rio tercatat melakukan perjalanan udara dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) menuju Bandara Internasional Pudong, Shanghai (PVG) pada 18 Desember 2025, lalu melanjutkan perjalanan dari CGK menuju Bandara Internasional Haikou Meilan (HAK) pada 19 Desember 2025.
Atas dasar temuan tersebut, Polda Aceh menggelar Sidang KKEP secara in absentia pada Kamis (8/1/2026), disusul Sidang KKEP kedua pada Jumat (9/1/2026) di ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh.
Bripda Muhammad Rio dijerat Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto sejumlah pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Secara akumulatif, yang bersangkutan telah tiga kali menjalani Sidang KKEP—satu kali kasus perselingkuhan, dua kali kasus disersi dan dugaan keterkaitan dengan tentara Rusia—dengan putusan terakhir berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegas Joko.
Kasus ini menjadi sorotan serius, mengingat keterkaitan aparat penegak hukum dengan konflik bersenjata di luar negeri berpotensi menimbulkan implikasi hukum, etika, dan keamanan nasional.








