Jakarta – Pemerintah Aceh kembali mengusulkan penguatan kewenangan daerah dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang digelar bersama Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, pekan ini, Kamis (18/06/2026).
Pembahasan revisi UUPA mencakup tujuh isu strategis, yakni alokasi dan tata kelola Dana Otonomi Khusus (Otsus), pengelolaan madrasah, pengaturan qanun dan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK), pengelolaan pelabuhan dan bandara, pengelolaan gampong, kewenangan migas dan minerba, serta perizinan investasi dan usaha.
Tenaga Ahli Tim Revisi UUPA, Teuku Kamaruzzaman atau Ampon Man, menegaskan Aceh menolak kewenangan yang bersifat semu dalam regulasi baru.
“Jangan sampai Aceh hanya diberi tanggung jawab, tetapi kewenangan strategis tetap berada di pusat. Itu ibarat ‘lepas kepala, pegang ekor’,” kata Ampon Man dalam keterangannya.
Menurutnya, revisi UUPA harus memperkuat semangat kekhususan dan kekhususan Aceh sebagaimana diamanatkan dalam Perjanjian Helsinki dan UUPA. Ia menilai pengelolaan sumber daya alam, perizinan investasi, hingga tata kelola pemerintahan lokal harus disertai kewenangan yang jelas dan efektif.
Pembahasan revisi UUPA juga menyoroti keberlanjutan Dana Otsus Aceh yang dijadwalkan berakhir pada 2027. Pemerintah Aceh mengusulkan perpanjangan Dana Otsus serta penguatan kewenangan fiskal guna mendukung pembangunan daerah.
Revisi UUPA dinilai menjadi momentum penting untuk memastikan status otonomi khusus Aceh tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memberikan ruang pengambilan keputusan yang lebih besar bagi pemerintah daerah dalam mengelola potensi dan kekayaan wilayahnya.














