Home / Pemerintah

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:44 WIB

Revisi UUPA Aceh Soroti Investasi, Migas, dan Dana Otsus

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman. (Foto:Dok/Ist)

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman. (Foto:Dok/Ist)

Jakarta – Pemerintah Aceh kembali mengusulkan penguatan kewenangan daerah dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang digelar bersama Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, pekan ini, Kamis (18/06/2026).

Pembahasan revisi UUPA mencakup tujuh isu strategis, yakni alokasi dan tata kelola Dana Otonomi Khusus (Otsus), pengelolaan madrasah, pengaturan qanun dan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK), pengelolaan pelabuhan dan bandara, pengelolaan gampong, kewenangan migas dan minerba, serta perizinan investasi dan usaha.

Baca Juga |  Mualem Lantik 9 Pejabat Eselon II dan 3 Deputi BPKS Sabang

Tenaga Ahli Tim Revisi UUPA, Teuku Kamaruzzaman atau Ampon Man, menegaskan Aceh menolak kewenangan yang bersifat semu dalam regulasi baru.

“Jangan sampai Aceh hanya diberi tanggung jawab, tetapi kewenangan strategis tetap berada di pusat. Itu ibarat ‘lepas kepala, pegang ekor’,” kata Ampon Man dalam keterangannya.

Baca Juga |  Wagub dan DPRA Bahas Percepatan Qanun APBA

Menurutnya, revisi UUPA harus memperkuat semangat kekhususan dan kekhususan Aceh sebagaimana diamanatkan dalam Perjanjian Helsinki dan UUPA. Ia menilai pengelolaan sumber daya alam, perizinan investasi, hingga tata kelola pemerintahan lokal harus disertai kewenangan yang jelas dan efektif.

Pembahasan revisi UUPA juga menyoroti keberlanjutan Dana Otsus Aceh yang dijadwalkan berakhir pada 2027. Pemerintah Aceh mengusulkan perpanjangan Dana Otsus serta penguatan kewenangan fiskal guna mendukung pembangunan daerah.

Baca Juga |  Wagub Fadhlullah Hadiri Rakor Forkopimda Sumatera

Revisi UUPA dinilai menjadi momentum penting untuk memastikan status otonomi khusus Aceh tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memberikan ruang pengambilan keputusan yang lebih besar bagi pemerintah daerah dalam mengelola potensi dan kekayaan wilayahnya.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Wagub Dek Fadh Kumpulkan Forkopimda Bahas Kondisi Aceh

Banda Aceh

Pemprov Aceh Berduka, Sjamsul Kahar Tutup Usia
Rakor rehab rekon bencana Aceh

Banda Aceh

Dek Fadh Ikuti Rakor Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
Jembatan Kutablang resmi di buka

Bireuen

Jembatan Kutablang Resmi Dibuka, Arus Banda Aceh-Medan Kembali Lancar

Pemerintah

Aceh Raih Peringkat 4 MTQ Nasional 2026
Pelantikan pejabat PJT Pratama Aceh Besar

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Lantik 8 Pejabat JPT Pratama

Aceh Utara

Wagub Aceh Serahkan Bantuan Rp6,78 Miliar ke Aceh Utara
Dialog plt sekda Aceh dengan mahasiswa

Banda Aceh

Plt Sekda Aceh Terima Demo Mahasiswa USK