Home / Pemerintah Aceh

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:44 WIB

Revisi UUPA Aceh Soroti Investasi, Migas, dan Dana Otsus

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman. (Foto:Dok/Ist)

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman. (Foto:Dok/Ist)

Jakarta – Pemerintah Aceh kembali mengusulkan penguatan kewenangan daerah dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang digelar bersama Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, pekan ini, Kamis (18/06/2026).

Pembahasan revisi UUPA mencakup tujuh isu strategis, yakni alokasi dan tata kelola Dana Otonomi Khusus (Otsus), pengelolaan madrasah, pengaturan qanun dan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK), pengelolaan pelabuhan dan bandara, pengelolaan gampong, kewenangan migas dan minerba, serta perizinan investasi dan usaha.

Baca Juga |  Wagub Aceh Dorong Revisi UUPA, Tegaskan Komitmen dalam NKRI

Tenaga Ahli Tim Revisi UUPA, Teuku Kamaruzzaman atau Ampon Man, menegaskan Aceh menolak kewenangan yang bersifat semu dalam regulasi baru.

“Jangan sampai Aceh hanya diberi tanggung jawab, tetapi kewenangan strategis tetap berada di pusat. Itu ibarat ‘lepas kepala, pegang ekor’,” kata Ampon Man dalam keterangannya.

Baca Juga |  Pesawat C-130J Super Hercules berlanjut Bawa Misi Kemanusiaan untuk Gaza, Take Off dari Lanud Sultan Iskandar Muda

Menurutnya, revisi UUPA harus memperkuat semangat kekhususan dan kekhususan Aceh sebagaimana diamanatkan dalam Perjanjian Helsinki dan UUPA. Ia menilai pengelolaan sumber daya alam, perizinan investasi, hingga tata kelola pemerintahan lokal harus disertai kewenangan yang jelas dan efektif.

Pembahasan revisi UUPA juga menyoroti keberlanjutan Dana Otsus Aceh yang dijadwalkan berakhir pada 2027. Pemerintah Aceh mengusulkan perpanjangan Dana Otsus serta penguatan kewenangan fiskal guna mendukung pembangunan daerah.

Baca Juga |  Relawan Bea Cukai Pasang Solar Panel dan Salurkan Bantuan ke Wilayah Bencana

Revisi UUPA dinilai menjadi momentum penting untuk memastikan status otonomi khusus Aceh tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memberikan ruang pengambilan keputusan yang lebih besar bagi pemerintah daerah dalam mengelola potensi dan kekayaan wilayahnya.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Surat komitmen pencabutan Pergub JKA

News

Pemerintah Aceh dan Mahasiswa Teken Komitmen Cabut Pergub JKA
Suasana ricuh di sekitar Kantor Gubernur Aceh Rabu sore

News

Demo Tolak Pergub JKA Berujung Ricuh, Aparat Bubarkan Massa
Pelantikan Pejabat baru pemerintah Aceh

Pemerintah Aceh

M Nasir Lantik Administrator dan Pengawas, Fokus Percepatan Program
Soliditas Forkompinda

Pemerintah Aceh

Soliditas Forkopimda Aceh Dorong Pemulihan Lebih Cepat
Jubir pemerintah Aceh

Pemerintah Aceh

APBA Aceh Melaju: Realisasi 23.27 persen, Lampaui Target Awal Tahun
Rapat Banleg DPR RI

News

Banleg DPR RI Kunjungi Aceh, Bahas Revisi UUPA dan Usulan Otsus 2,5 Persen
Posyandu nasional

Kesehatan

Kak Na: Aceh Harus Jadi Standar Nasional Posyandu 2026
Rups Bank Aceh Syariah

Ekonomi Bisnis

RUPS Bank Aceh: Gubernur Tekan Digitalisasi dan Tata Kelola