Home / Pemerintah

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:44 WIB

Revisi UUPA Aceh Soroti Investasi, Migas, dan Dana Otsus

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman. (Foto:Dok/Ist)

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman. (Foto:Dok/Ist)

Jakarta – Pemerintah Aceh kembali mengusulkan penguatan kewenangan daerah dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang digelar bersama Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, pekan ini, Kamis (18/06/2026).

Pembahasan revisi UUPA mencakup tujuh isu strategis, yakni alokasi dan tata kelola Dana Otonomi Khusus (Otsus), pengelolaan madrasah, pengaturan qanun dan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK), pengelolaan pelabuhan dan bandara, pengelolaan gampong, kewenangan migas dan minerba, serta perizinan investasi dan usaha.

Baca Juga |  Kodam IM Musnahkan Ladang Ganja 50 Hektare di Nagan Raya

Tenaga Ahli Tim Revisi UUPA, Teuku Kamaruzzaman atau Ampon Man, menegaskan Aceh menolak kewenangan yang bersifat semu dalam regulasi baru.

“Jangan sampai Aceh hanya diberi tanggung jawab, tetapi kewenangan strategis tetap berada di pusat. Itu ibarat ‘lepas kepala, pegang ekor’,” kata Ampon Man dalam keterangannya.

Baca Juga |  PLN Bangun 4 Tower Darurat, Banda Aceh Ditargetkan Menyala Minggu Ini

Menurutnya, revisi UUPA harus memperkuat semangat kekhususan dan kekhususan Aceh sebagaimana diamanatkan dalam Perjanjian Helsinki dan UUPA. Ia menilai pengelolaan sumber daya alam, perizinan investasi, hingga tata kelola pemerintahan lokal harus disertai kewenangan yang jelas dan efektif.

Pembahasan revisi UUPA juga menyoroti keberlanjutan Dana Otsus Aceh yang dijadwalkan berakhir pada 2027. Pemerintah Aceh mengusulkan perpanjangan Dana Otsus serta penguatan kewenangan fiskal guna mendukung pembangunan daerah.

Baca Juga |  Marlina Muzakir Hadiri Pembukaan HKG PKK Nasional dan HUT Dekranas di Makassar

Revisi UUPA dinilai menjadi momentum penting untuk memastikan status otonomi khusus Aceh tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memberikan ruang pengambilan keputusan yang lebih besar bagi pemerintah daerah dalam mengelola potensi dan kekayaan wilayahnya.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Fadhlullah hadiri Milad XXVIII Dayah Inshafuddindin

Banda Aceh

Wagub Aceh Dorong Penguatan Pendidikan Dayah
Ultimatum penambang ilegal

Banda Aceh

Mualem Tegaskan Tidak Ada Toleransi bagi Penambang Ilegal Setelah 17 Agustus
Rapat koordinasi forkopimda aceh

Banda Aceh

Status Transisi Darurat Aceh Berakhir 30 Juli, Ini Sikap Mualem
Sekolah darurat Aceh Tengah

Aceh Tengah

Ketua TP PKK Aceh Kunjungi Sekolah Darurat Pascabencana di Linge
Diskusi strategis perkebunan Aceh membahas HGU investasi tata kelola administrasi

Banda Aceh

Distanbun Aceh Satukan Investor Perusahaan Perkuat Tata Kelola HGU Berkelanjutan
Mentan tinjau pertanian kopi gayo

Bener Meriah

Mentan Janji Perkuat Pengembangan Kopi Gayo
Investasi KEK Arun Lhokseumawe, Hilirisasi migas Aceh

Banda Aceh

Sejumlah Investor Lirik Hilirisasi Migas di KEK Arun
Rapat Rehabilitasi Pascabencana Aceh Tamiang

Aceh Tamiang

Wagub Aceh Pimpin Rakor Percepatan Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang