Home / Hukum & Kriminal

Kamis, 2 Oktober 2025 - 21:06 WIB

19 Warkop di Banda Aceh Bebas dari Kasus Pelanggaran Hak Siar

Kombes Pol Zulhir Destrian umumkan penghentian kasus hak siar Vidio.com oleh 19 Warkop di Banda Aceh. (Foto:Dok/Humas Polda)

Kombes Pol Zulhir Destrian umumkan penghentian kasus hak siar Vidio.com oleh 19 Warkop di Banda Aceh. (Foto:Dok/Humas Polda)

Banda Aceh – Penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menghentikan penanganan kasus dugaan pelanggaran hak siar yang dilaporkan oleh platform penyiaran digital Vidio.com terhadap 19 pengusaha warung kopi (warkop) di Banda Aceh dan Aceh Besar. Kepastian ini diumumkan pada Rabu, 1 Oktober 2025.

Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Zulhir Destrian, menjelaskan penghentian kasus dilakukan setelah pihak Vidio.com mencabut laporan resmi mereka. Pencabutan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses mediasi yang difasilitasi oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, bersama Sekretaris Komisi I DPR Aceh, Arif Fadillah, serta Staf Khusus Menparekraf, Rian Syaf.

Baca Juga |  11.400 Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Aceh dalam Tiga Hari Operasi

“Penanganan perkaranya baru saja resmi dihentikan setelah seluruh proses administrasi hukum formal selesai. Kalau sebelumnya baru sebatas mediasi dan pencabutan laporan, kini status hukumnya sudah tuntas,” jelas Zulhir, Kamis, 2 Oktober 2025.

Baca Juga |  Tiga Agenda Utama KAGAMA Aceh: Cerdas, Sehat, dan Berdaya

Lebih lanjut, Zulhir mengingatkan para pengusaha warkop agar lebih berhati-hati dalam menayangkan siaran televisi maupun konten digital di ruang publik. Ia menekankan bahwa hak siar merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang dilindungi undang-undang, sehingga pelanggaran dapat berimplikasi hukum.

Ia juga mengimbau pelaku usaha untuk memastikan konten yang ditayangkan berasal dari saluran resmi atau memiliki izin siar yang sah. Menurutnya, edukasi terkait hak cipta dan hak siar perlu terus ditingkatkan guna mencegah permasalahan serupa di masa depan.

Baca Juga |  Wagub Aceh Dorong Purna Praja IPDN Angkatan 32 Junjung Integritas dan Profesionalisme

“Harapan kami, semua pihak dapat lebih memahami aturan terkait hak siar. Mari kita hormati karya, jasa, dan hak pihak lain, sehingga iklim usaha di Aceh dapat berjalan sehat dan sesuai koridor hukum,” pungkas Zulhir.

Reporter:
Editor:

Share :

Baca Juga

Kakanwil Yan Rusmanto buka kegiatan penguatan Pembimbing Kemasyarakatan di Banda Aceh

Hukum & Kriminal

Kanwil Ditjenpas Aceh Fokus Perkuat SDM Sambut KUHP Nasional
Rokok ilegal tanpa pita cukai hasil operasi gabungan di Aceh

Hukum & Kriminal

Bea Cukai Banda Aceh Sita 39.820 Batang Rokok Ilegal di Pijay
Petugas Lapas Lhoksukon bersama Polres Aceh Utara gagalkan upaya kabur napi

Hukum & Kriminal

Lapas Lhoksukon dan Polres Gagalkan Pelarian Napi Bersenjata
Penyidik Polda Aceh menahan mantan Kepala KCP Pos Rimo terkait kasus korupsi Rp1,9 miliar

Hukum & Kriminal

Terkait Korupsi, Eks Kepala Pos Rimo Aceh Singkil Resmi Ditahan
Petugas Bea Cukai Aceh dan Satpol PP WH saat mengamankan rokok ilegal di Banda Aceh

Hukum & Kriminal

11.400 Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Aceh dalam Tiga Hari Operasi
Petugas Imigrasi Banda Aceh mengawal pendeportasian WN Malaysia NR (19) di Bandara Sultan Iskandar Muda

Hukum & Kriminal

Overstay Lebih 1 Tahun, WN Malaysia Dideportasi Melalui Bandara SIM
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Zulhir Destrian saat memberikan keterangan pers

Hukum & Kriminal

Polda Aceh Siap Awasi Pertambangan Rakyat Tingkatkan PAD
Kebebasan Pers Terancam, IWO Siap Kawal Papuanewsonline

Hukum & Kriminal

IWO Tolak Kriminalisasi Jurnalisme di Mimika