Home / Hukum & Kriminal

Kamis, 2 Oktober 2025 - 21:06 WIB

19 Warkop di Banda Aceh Bebas dari Kasus Pelanggaran Hak Siar

Kombes Pol Zulhir Destrian umumkan penghentian kasus hak siar Vidio.com oleh 19 Warkop di Banda Aceh. (Foto:Dok/Humas Polda)

Kombes Pol Zulhir Destrian umumkan penghentian kasus hak siar Vidio.com oleh 19 Warkop di Banda Aceh. (Foto:Dok/Humas Polda)

Banda Aceh – Penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menghentikan penanganan kasus dugaan pelanggaran hak siar yang dilaporkan oleh platform penyiaran digital Vidio.com terhadap 19 pengusaha warung kopi (warkop) di Banda Aceh dan Aceh Besar. Kepastian ini diumumkan pada Rabu, 1 Oktober 2025.

Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Zulhir Destrian, menjelaskan penghentian kasus dilakukan setelah pihak Vidio.com mencabut laporan resmi mereka. Pencabutan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses mediasi yang difasilitasi oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, bersama Sekretaris Komisi I DPR Aceh, Arif Fadillah, serta Staf Khusus Menparekraf, Rian Syaf.

Baca Juga |  Wagub Aceh Serahkan Bantuan Alsintan untuk Petani Pidie Jaya

“Penanganan perkaranya baru saja resmi dihentikan setelah seluruh proses administrasi hukum formal selesai. Kalau sebelumnya baru sebatas mediasi dan pencabutan laporan, kini status hukumnya sudah tuntas,” jelas Zulhir, Kamis, 2 Oktober 2025.

Baca Juga |  Langgar Aturan, Warga Malaysia Dideportasi dari Banda Aceh

Lebih lanjut, Zulhir mengingatkan para pengusaha warkop agar lebih berhati-hati dalam menayangkan siaran televisi maupun konten digital di ruang publik. Ia menekankan bahwa hak siar merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang dilindungi undang-undang, sehingga pelanggaran dapat berimplikasi hukum.

Ia juga mengimbau pelaku usaha untuk memastikan konten yang ditayangkan berasal dari saluran resmi atau memiliki izin siar yang sah. Menurutnya, edukasi terkait hak cipta dan hak siar perlu terus ditingkatkan guna mencegah permasalahan serupa di masa depan.

Baca Juga |  Aceh di Tengah Gelombang Rusuh Nasional, Menjadi Pemain atau Penonton?

“Harapan kami, semua pihak dapat lebih memahami aturan terkait hak siar. Mari kita hormati karya, jasa, dan hak pihak lain, sehingga iklim usaha di Aceh dapat berjalan sehat dan sesuai koridor hukum,” pungkas Zulhir.

Reporter:
Editor:

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Residivis Pencurian di Sejumlah Warkop di Banda Aceh Ditangkap Polisi
Penyelidikan kasus pelecehan seksual atlit panjat tebing.

Hukum & Kriminal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan Seksual Atlet Pelatnas Panjat Tebing
Kasus sabu di padang

Hukum & Kriminal

6,4 Kg Sabu Digagalkan Polda Sumbar Selama Februari
Nur 34 tahun

Hukum & Kriminal

Nekat Tukar Mobil Demi Sabu, IRT Aceh Besar Diamankan
Residivis kotak amal

Hukum & Kriminal

Residivis Kotak Amal Masjid Kembali Ditangkap
Barang bukti sabu

Hukum & Kriminal

Polda Aceh Ungkap 51,79 Gram Sabu di Bireuen, Dua Pelaku Diamankan Polisi
Dedi Syahputra, pelaku ujaran kebencian di tiktok

Hukum & Kriminal

Polda Aceh Tahan Dedi Syahputra Tersangka Ujaran Kebencian di TikTok
Barang bukti 50 kg ganja

Hukum & Kriminal

Polda Aceh Tangkap 50 Kg Ganja di Bireuen, Satu Terduga Pelaku Diamankan