Home / Bener Meriah / Kriminal

Rabu, 8 Oktober 2025 - 15:05 WIB

Tersangka Kasus BBM Bersubsidi Diserahkan Polres Bener Meriah ke Kejari

Penyidik Polres Bener Meriah menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ke Kejaksaan Negeri Bener Meriah. (Foto:Dok/Polres Bener Meriah)

Penyidik Polres Bener Meriah menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ke Kejaksaan Negeri Bener Meriah. (Foto:Dok/Polres Bener Meriah)

Redelong — Penyidik Satreskrim Polres Bener Meriah, Polda Aceh, resmi menyerahkan seorang tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan pengangkutan serta niaga BBM bersubsidi kepada Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Selasa, 7 Oktober 2025. Langkah ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tersangka berinisial DT (51) diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, serta distribusi yang tidak sesuai penugasan pemerintah. Barang bukti yang turut diserahkan berupa satu unit mobil Toyota Kijang minibus, 10 jerigen BBM bersubsidi, satu selang, satu BPKB mobil, dan uang tunai Rp3,6 juta.

Baca Juga |  Partai Perjuangan Aceh Resmi Dideklarasikan di Banda Aceh

Proses Hukum Berlanjut ke Tahap Penuntutan

Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, AKP Supriadi, menjelaskan bahwa tahap II ini dipimpin oleh Kanit III Tipidter, Ipda Yudha Amrullah, sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan. “Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh JPU, penyidik wajib menyerahkan tersangka dan barang bukti agar proses hukum dapat segera dilanjutkan ke tahap penuntutan,” ujar AKP Supriadi.

Baca Juga |  Kebakaran Ban Bekas di Aceh Besar, Warga Panik Lihat Asap Hitam Tebal

Ia menegaskan, penanganan kasus ini berpedoman pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Baca Juga |  Polresta Banda Aceh Tetapkan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak

Dengan pelimpahan ini, Polres Bener Meriah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang merugikan negara serta masyarakat. Langkah ini juga menjadi bentuk konsistensi aparat penegak hukum dalam menjaga distribusi energi bersubsidi tetap tepat sasaran.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Pencurian meteran air di Gampong Beurawe

Banda Aceh

Curi Meteran Air, Dua Pria Ditangkap Jatanras Banda Aceh

Banda Aceh

Polresta Banda Aceh Tangkap Terduga Penggelap Motor TNI

Banda Aceh

Polda Aceh Ungkap Kasus Aborsi, Tiga Orang Ditangkap
Dugaan penganiyaan anak

Banda Aceh

Laporan Dugaan Penganiayaan Anak di Sekolah Masuk Polresta Banda Aceh
Tersangka curanmor di amankan polisi

Banda Aceh

Tiga Pelaku Curanmor Dibekuk, Motor Dijual Rp11 Juta
Penembakan ASN di Jayawijaya

Kriminal

Polisi Kantongi Ciri Pelaku Penembakan ASN di Jayawijaya
Kecelakaan Lalulintas di lampulo

Banda Aceh

Uji Top Speed di Lampulo Berujung Maut, Satu Pelajar Tewas
Barang bukti Bio Solar diamankan Satreskrim Polresta Banda Aceh

Banda Aceh

Bawa 600 Liter Bio Solar Subsidi, Dua Pria Diamankan Polisi