Home / Bener Meriah / Hukum & Kriminal

Rabu, 8 Oktober 2025 - 15:05 WIB

Tersangka Kasus BBM Bersubsidi Diserahkan Polres Bener Meriah ke Kejari

Penyidik Polres Bener Meriah menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ke Kejaksaan Negeri Bener Meriah. (Foto:Dok/Polres Bener Meriah)

Penyidik Polres Bener Meriah menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ke Kejaksaan Negeri Bener Meriah. (Foto:Dok/Polres Bener Meriah)

Redelong — Penyidik Satreskrim Polres Bener Meriah, Polda Aceh, resmi menyerahkan seorang tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan pengangkutan serta niaga BBM bersubsidi kepada Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Selasa, 7 Oktober 2025. Langkah ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tersangka berinisial DT (51) diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, serta distribusi yang tidak sesuai penugasan pemerintah. Barang bukti yang turut diserahkan berupa satu unit mobil Toyota Kijang minibus, 10 jerigen BBM bersubsidi, satu selang, satu BPKB mobil, dan uang tunai Rp3,6 juta.

Baca Juga |  Operasi Gayo Lues Ungkap 1,9 Juta Batang Ganja

Proses Hukum Berlanjut ke Tahap Penuntutan

Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, AKP Supriadi, menjelaskan bahwa tahap II ini dipimpin oleh Kanit III Tipidter, Ipda Yudha Amrullah, sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan. “Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh JPU, penyidik wajib menyerahkan tersangka dan barang bukti agar proses hukum dapat segera dilanjutkan ke tahap penuntutan,” ujar AKP Supriadi.

Baca Juga |  Surat Polda Aceh Ungkap Permohonan Pemeriksaan Bupati Aceh Timur Iskandar Al-Farlaky ke Presiden dalam Kasus Beasiswa APBA 2017

Ia menegaskan, penanganan kasus ini berpedoman pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Baca Juga |  Illiza Tegaskan Kasus Khalwat ADC DPRA Tetap Diproses Hukum

Dengan pelimpahan ini, Polres Bener Meriah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang merugikan negara serta masyarakat. Langkah ini juga menjadi bentuk konsistensi aparat penegak hukum dalam menjaga distribusi energi bersubsidi tetap tepat sasaran.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Kasus pemerasan Wisatawan Lamreh

Aceh Besar

Polisi Limpahkan Tersangka Pemerasan Bukit Lamreh
Konferensi pers Polda aceh

Banda Aceh

Pemasok Cartridge Etomidate di Bireuen Jadi DPO, Polisi Buru RK
Kabid Humas Polda Aceh

Banda Aceh

Kapolresta dan Kasat Narkoba Banda Aceh Diperiksa Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Plt
Masyarakat Mukim Nurul A'la di PTPN I Karang Inong KSO.

Aceh Timur

Masyarakat Mukim Nurul A’la Minta Pemerintah Audit HGU PTPN I Karang Inong KSO
Hari anak Nasional 2026 di bener meriah bersama kak bimo

Bener Meriah

Kak Bimo Hibur dan Edukasi Anak PAUD di Bener Meriah
Keterangan pers Polda Aceh

Bireuen

Operasi Penangkapan Bandar Narkoba di Bireuen Berujung Duka
Mentan tinjau pertanian kopi gayo

Bener Meriah

Mentan Janji Perkuat Pengembangan Kopi Gayo
Penangkapan residivis pencuri rumah

Banda Aceh

Residivis Bobol Rumah, Tim Rimueng Koetaradja Ringkus Pelaku