Home / Hukum & Kriminal

Rabu, 8 Oktober 2025 - 15:05 WIB

Tersangka Kasus BBM Bersubsidi Diserahkan Polres Bener Meriah ke Kejari

Penyidik Polres Bener Meriah menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ke Kejaksaan Negeri Bener Meriah. (Foto:Dok/Polres Bener Meriah)

Penyidik Polres Bener Meriah menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ke Kejaksaan Negeri Bener Meriah. (Foto:Dok/Polres Bener Meriah)

Redelong — Penyidik Satreskrim Polres Bener Meriah, Polda Aceh, resmi menyerahkan seorang tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan pengangkutan serta niaga BBM bersubsidi kepada Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Selasa, 7 Oktober 2025. Langkah ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tersangka berinisial DT (51) diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, serta distribusi yang tidak sesuai penugasan pemerintah. Barang bukti yang turut diserahkan berupa satu unit mobil Toyota Kijang minibus, 10 jerigen BBM bersubsidi, satu selang, satu BPKB mobil, dan uang tunai Rp3,6 juta.

Baca Juga |  Polisi Selidiki Ledakan KMP Aceh Hebat 2, 15 Orang Terluka

Proses Hukum Berlanjut ke Tahap Penuntutan

Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, AKP Supriadi, menjelaskan bahwa tahap II ini dipimpin oleh Kanit III Tipidter, Ipda Yudha Amrullah, sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan. “Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh JPU, penyidik wajib menyerahkan tersangka dan barang bukti agar proses hukum dapat segera dilanjutkan ke tahap penuntutan,” ujar AKP Supriadi.

Baca Juga |  Polda Aceh Bentuk Satgas Awasi Harga Beras dan Cegah Penimbunan

Ia menegaskan, penanganan kasus ini berpedoman pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Baca Juga |  Ditpolairud Polda Aceh Evakuasi Jenazah ABK KM Emirates yang Meninggal Saat Melaut

Dengan pelimpahan ini, Polres Bener Meriah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang merugikan negara serta masyarakat. Langkah ini juga menjadi bentuk konsistensi aparat penegak hukum dalam menjaga distribusi energi bersubsidi tetap tepat sasaran.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Patroli laut Bea Cukai gagalkan penyelundupan narkoba

Hukum & Kriminal

Sinergi Bea Cukai-Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu di Lhokseumawe
Ditjenpas Aceh, Ramdani boy

Banda Aceh

Kakanwil Ditjenpas Aceh Tinjau Lapas Banda Aceh
Evakuasi jenazah KM Emirates

Banda Aceh

Ditpolairud Polda Aceh Evakuasi Jenazah ABK KM Emirates yang Meninggal Saat Melaut
Pemeriksaan Pelaku pemerasan di lamreh

Hukum & Kriminal

Polda Aceh Tangkap Lima Pelaku Pungli di Kawasan Wisata Lamreh
Pemusnahan ladang ganja 2 hektar di Aceh Utara

Hukum & Kriminal

Bea Cukai dan APH Musnahkan Ladang Ganja 2 Hektare di Aceh Utara
Polisi menyelidiki dugaan ledakan di kapal Aceh Hebat II.

Hukum & Kriminal

Polisi Selidiki Ledakan KMP Aceh Hebat 2, 15 Orang Terluka
Kasus Pengrusakan Kampus USK

Hukum & Kriminal

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah, Polisi Kembangkan Penyidikan
Tim Rimueng Koetaradja tangkap pelaku pencurian di Banda Aceh

Hukum & Kriminal

Tim Rimueng Koetaradja Tangkap Pelaku Pencurian Uang Tunai Rp15 Juta