Home / Hukum & Kriminal

Rabu, 8 Oktober 2025 - 15:05 WIB

Tersangka Kasus BBM Bersubsidi Diserahkan Polres Bener Meriah ke Kejari

Penyidik Polres Bener Meriah menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ke Kejaksaan Negeri Bener Meriah. (Foto:Dok/Polres Bener Meriah)

Penyidik Polres Bener Meriah menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ke Kejaksaan Negeri Bener Meriah. (Foto:Dok/Polres Bener Meriah)

Redelong — Penyidik Satreskrim Polres Bener Meriah, Polda Aceh, resmi menyerahkan seorang tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan pengangkutan serta niaga BBM bersubsidi kepada Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Selasa, 7 Oktober 2025. Langkah ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tersangka berinisial DT (51) diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, serta distribusi yang tidak sesuai penugasan pemerintah. Barang bukti yang turut diserahkan berupa satu unit mobil Toyota Kijang minibus, 10 jerigen BBM bersubsidi, satu selang, satu BPKB mobil, dan uang tunai Rp3,6 juta.

Baca Juga |  ‎Women’s Day dan Jalan Panjang Hak Perempuan Aceh

Proses Hukum Berlanjut ke Tahap Penuntutan

Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, AKP Supriadi, menjelaskan bahwa tahap II ini dipimpin oleh Kanit III Tipidter, Ipda Yudha Amrullah, sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan. “Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh JPU, penyidik wajib menyerahkan tersangka dan barang bukti agar proses hukum dapat segera dilanjutkan ke tahap penuntutan,” ujar AKP Supriadi.

Baca Juga |  Pendataan Pascabencana, 60 Mahasiswa STIS Mendarat di Aceh

Ia menegaskan, penanganan kasus ini berpedoman pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Baca Juga |  PT Metro Karya Utama Bongkar Dugaan Masalah Serius Tender Parkir RSUDZA

Dengan pelimpahan ini, Polres Bener Meriah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang merugikan negara serta masyarakat. Langkah ini juga menjadi bentuk konsistensi aparat penegak hukum dalam menjaga distribusi energi bersubsidi tetap tepat sasaran.

Reporter:
Editor:

Share :

Baca Juga

Kekerasan anak di daycare Banda Aceh

Hukum & Kriminal

Polisi Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Kekerasan Anak di Daycare Banda Aceh
Pemusnahan ladang ganja di Aceh besar

Hukum & Kriminal

Polisi Temukan 20 Hektare Ganja di Lampanah Aceh Besar
Pemeriksaan tersangka kasus kekerasan anak.

Hukum & Kriminal

Satreskrim Ungkap Fakta Baru Kasus Penganiayaan Anak di Daycare Banda Aceh
Peredaran narkoba

Hukum & Kriminal

Melarikan Diri Ke Lereng, Seorang Pengedar Narkoba di Aceh Timur Meninggal Dunia
Ujaran Kebencian tiktok.

Hukum & Kriminal

Akun TikTok Diduga Sebar Ujaran Kebencian, Kasus Naik ke Penuntutan
Penadah motor curian

Hukum & Kriminal

Polresta Banda Aceh Tangkap 2 Pelaku Curanmor, 9 Motor Disita
BNPB musnahkan sabu.

Hukum & Kriminal

BNNP Aceh Musnahkan Sabu Hasil Pengungkapan di Bireuen
video asusila live TikTok

Hukum & Kriminal

Respons Cepat Siber Polda Aceh Tangani Video Live TikTok Bermuatan Asusila