Banda Aceh — Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh, Yan Rusmanto, memberikan instruksi tegas kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan beserta jajaran di wilayah Aceh untuk memperkuat pengawasan, menjaga integritas, dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara.
Arahan tersebut disampaikan dalam kegiatan pengarahan virtual yang diikuti seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan se-Aceh pada Selasa (19/05/2026). Dalam kesempatan itu, Yan Rusmanto menekankan pentingnya konsistensi pelaksanaan tugas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), khususnya dalam upaya memberantas peredaran narkoba dan penggunaan telepon genggam ilegal di dalam blok hunian warga binaan.
“Pastikan tidak ada kegiatan ilegal berupa penyalahgunaan narkoba maupun pemberian fasilitas HP di blok hunian. Saya tegaskan, tidak ada toleransi bagi tindakan pembiaran terhadap hal tersebut,” tegas Yan Rusmanto dalam arahannya.
Ia juga mengingatkan seluruh jajaran terkait ikrar bersama yang telah diucapkan petugas pemasyarakatan pada 8 Mei 2026 lalu. Menurutnya, komitmen tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk tanggung jawab moral yang wajib dijaga oleh seluruh aparatur pemasyarakatan.
Karena itu, Yan meminta setiap Kepala UPT untuk bertindak cepat dan tegas apabila menemukan personel yang terbukti melanggar komitmen integritas tersebut.
“Komitmen yang sudah diucapkan harus diwujudkan dalam tindakan nyata. Jika ada pelanggaran, jangan ragu mengambil langkah tegas di tempat,” ujarnya.
Selain menyoroti aspek keamanan, Kakanwil Ditjenpas Aceh juga meminta optimalisasi pemanfaatan teknologi pengawasan, termasuk pemasangan dan penguatan fungsi kamera CCTV di sejumlah titik rawan yang berpotensi menjadi lokasi transaksi ilegal di dalam lapas maupun rutan.

Persoalan kelebihan kapasitas penghuni atau overcrowded turut menjadi perhatian dalam pengarahan tersebut. Yan Rusmanto menginstruksikan UPT yang mengalami over kapasitas agar segera berkoordinasi dengan Kantor Wilayah guna dilakukan redistribusi warga binaan secara terukur dan sesuai ketentuan.
Di sisi lain, ia tetap mengingatkan seluruh petugas pemasyarakatan untuk mengedepankan pendekatan humanis dalam menjalankan tugas serta menghindari tindakan kekerasan terhadap warga binaan.
Menurutnya, pemenuhan hak-hak dasar warga binaan harus tetap menjadi prioritas, sejalan dengan upaya menjaga stabilitas keamanan di lingkungan pemasyarakatan.
Tak hanya itu, Yan Rusmanto juga menekankan pentingnya memperkuat sinergi dengan aparat Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam mendukung pengamanan dan penegakan disiplin di lapas maupun rutan.
Terkait usulan pemindahan warga binaan atas permintaan sendiri, ia menegaskan seluruh proses harus dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk melalui penelitian kemasyarakatan (litmas) serta sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Kanwil.
“Usulan pindah warga binaan atas permintaan sendiri harus melalui prosedur yang benar, dilengkapi litmas, disidangkan di TPP Kanwil, dan yang terpenting tidak boleh memberatkan keluarga pemohon dalam hal biaya pemindahan. Laksanakan tugas ini dengan penuh tanggung jawab demi menjaga marwah pemasyarakatan di Aceh,” pungkasnya.
Kegiatan pengarahan tersebut berlangsung tertib dan diikuti secara seksama oleh seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan beserta pejabat struktural dari masing-masing satuan kerja di lingkungan pemasyarakatan Aceh.








