Home / Aceh Besar / Investigasi

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:49 WIB

Balik Nama Sertifikat Hasil Lelang Diduga Kilat, Korban Soroti Dugaan Kelalaian Administrasi Kantor Pertanahan Aceh Besar

Kantor Pertanahan Aceh Besar menjadi sorotan dugaan kelalaian administrasi. (Foto:Dok/Ist)

Kantor Pertanahan Aceh Besar menjadi sorotan dugaan kelalaian administrasi. (Foto:Dok/Ist)

Aceh Besar – Polemik lelang aset yang diduga berlangsung tanpa sepengetahuan pemilik memasuki babak baru. Setelah mempertanyakan proses lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), kini sorotan mengarah ke Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar menyusul dugaan proses balik nama sertifikat hasil lelang yang berlangsung dalam waktu sangat singkat.

Yulindawati bersama kuasa hukum korban mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar di Kota Jantho, Kamis (2/7/2026), untuk meminta penjelasan mengenai tahapan administrasi yang mengakibatkan sertifikat tanah telah beralih atas nama pihak lain.

Menurut kuasa hukum korban, kliennya tidak pernah menerima pemberitahuan mengenai pelaksanaan lelang, namun belakangan mengetahui bahwa hak atas tanah tersebut telah beralih kepemilikan melalui proses balik nama yang dinilai berlangsung tidak lazim.

Dalam pertemuan itu, rombongan diterima pegawai bidang sengketa, Awalluddin, serta Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Imed Badratul.

Kantor pertanahan kabupaten Aceh besar
Pertemuan pihak korban dengan pejabat Kantor Pertanahan Aceh Besar, Bidang Sengketa, Awalluddin, serta Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Imed Badratul. (Foto:Dok/Ist)

Kuasa hukum korban mengungkapkan bahwa Awalluddin mengakui telah menyampaikan kepada Imed bahwa objek tanah tersebut sedang disengketakan. Bahkan, menurutnya, telah ada permintaan pemblokiran dari pihak korban sebelum proses administrasi selesai. Namun informasi tersebut diduga tidak ditindaklanjuti.

Baca Juga |  Polres Aceh Besar Ungkap Ladang Ganja di Lembah Seulawah

Temuan lain yang menjadi perhatian adalah rentang waktu administrasi yang relatif singkat. Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan kepada wartawan, permohonan balik nama diajukan pada 11 Juni 2026, proses roya dilakukan 15 Juni 2026, sedangkan balik nama tercatat selesai pada 17 Juni 2026.

Rangkaian waktu tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kecepatan proses administrasi, terlebih di tengah adanya hari libur nasional pada periode tersebut.

‎“Apakah proses balik nama benar-benar bisa selesai dalam waktu sekitar enam jam? Apalagi kami sudah lebih dulu memasukkan laporan bahwa sertifikat tersebut sedang bermasalah,” ujar Yulindawati.

Dalam diskusi itu, Imed menjelaskan bahwa telaah kelengkapan berkas merupakan kewenangan seksi lain sehingga dirinya mengaku tidak mengetahui apakah dokumen tersebut telah melalui proses pemeriksaan secara menyeluruh sebelum balik nama diterbitkan.

Penjelasan tersebut justru menimbulkan tanda tanya baru. Sebab, menurut kuasa hukum korban, koordinasi antarbidang seharusnya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam proses pelayanan pertanahan, terutama ketika telah ada informasi mengenai sengketa atas objek tanah.

Baca Juga |  JASA Aceh Besar Gelar Diskusi Refleksi 20 Tahun Damai Aceh

Selain itu, pihak Kantor Pertanahan juga menjelaskan bahwa proses balik nama hasil lelang tidak selalu mengharuskan dilakukan survei lapangan terhadap objek tanah.

Bagi pihak korban, pernyataan tersebut semakin memperkuat dugaan adanya kelalaian administratif karena perubahan data kepemilikan dilakukan tanpa verifikasi lapangan, sementara keberatan dari pemilik lama disebut telah lebih dahulu disampaikan.

Hal lain yang turut dipersoalkan ialah adanya pengakuan dari pihak Kantor Pertanahan bahwa pemilik sertifikat memang tidak diberikan pemberitahuan ketika pemenang lelang mengajukan proses balik nama.

Di luar substansi administrasi, korban juga mengaku kecewa terhadap sikap pelayanan yang diterimanya. Yulindawati menyebut salah seorang pegawai bernama Melisa diduga sempat menyampaikan kalimat yang dinilai tidak mencerminkan etika pelayanan publik.

“Apa pun yang kalian lakukan, kalian tidak akan menang dan tidak akan bisa membatalkan balik nama.”

Menurut Yulindawati, pernyataan tersebut menimbulkan kesan bahwa proses administrasi telah tertutup bagi upaya hukum yang sedang ditempuh.

“Yang kami cari adalah penjelasan berdasarkan aturan, bukan saling melempar tanggung jawab,” kata Yulindawati.

Ia juga mempertanyakan apakah cepatnya proses balik nama memiliki kaitan dengan status pemenang lelang yang disebut-sebut merupakan seorang pejabat. Namun, hingga kini belum terdapat bukti yang menunjukkan adanya perlakuan khusus dalam proses tersebut.

Baca Juga |  Menhan RI dan Panglima TNI Tinjau Langsung Lokasi Bencana Aceh

Atas sejumlah kejanggalan itu, pihak korban meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses lelang, administrasi pertanahan, serta mekanisme balik nama sertifikat untuk memastikan seluruh prosedur telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kejanggalan proses balik nama sertifikat maupun tanggapan atas pernyataan yang disampaikan korban dan kuasa hukumnya.

Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait apabila ingin memberikan klarifikasi.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Gedung KPKNL banda Aceh.

Banda Aceh

Aset Berpindah Kepemilikan, Korban Pertanyakan Mekanisme Lelang di KPKNL Banda Aceh
Aktivis Anti Korupsi, Yulindawati

Banda Aceh

Surat Polda Aceh Ungkap Permohonan Pemeriksaan Bupati Aceh Timur Iskandar Al-Farlaky ke Presiden dalam Kasus Beasiswa APBA 2017
Pembahasan pembinaan warga binaan di Aceh

Aceh Besar

Ditjenpas Aceh Konsultasi dengan Wamenko Otto Hasibuan
Gerakan Pramuka aceh

Banda Aceh

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan di Pramuka Aceh Disorot, Aktivis Perempuan Minta Audit Anggaran Rp6 Miliar
Kebakaran rumah kos putri di kopelma Darussalam

Aceh Besar

Kebakaran Hanguskan Dua Rumah Kos di Kopelma Darussalam
Pelatihan editing video dakwah USK

Aceh Besar

Mahasiswa USK Ikuti Pelatihan Editing Video Dakwah
Olah TKP di Krueng jalin Aceh besar.

Aceh Besar

Air Sungai Keruh, Polres Aceh Besar Lakukan Pengecekan Terkait Dugaan tambangan Emas Ilegal
Pemusnahan ladang ganja di Aceh besar

Aceh Besar

Polisi Temukan 20 Hektare Ganja di Lampanah Aceh Besar