Jakarta – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) memeriksa seorang saksi berinisial SB terkait dugaan penghinaan terhadap suku Toraja dalam video yang diunggah di kanal YouTube milik Pandji Pragiwaksono, Kamis, (19/02/2026).
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat Toraja yang menilai materi pertunjukan stand up comedy tersebut merendahkan adat dan identitas budaya mereka. Konten yang dipersoalkan diketahui diunggah pada 8 Juni 2021 dan kembali menjadi perhatian publik setelah dilaporkan secara resmi.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Prakoso, menyatakan pemeriksaan terhadap SB difokuskan pada perannya sebagai admin kanal yang bertanggung jawab atas proses teknis unggahan.
Dalam pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, penyidik melontarkan 33 pertanyaan, mencakup tahapan penyuntingan video, penulisan narasi dan deskripsi, hingga mekanisme penjadwalan publikasi. Berdasarkan keterangan awal, proses editing dan pengunggahan dilakukan atas arahan pemilik kanal.
Secara hukum, perkara ini mengarah pada dugaan pelanggaran ketentuan penghinaan melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Penyidik tengah mengumpulkan alat bukti tambahan, termasuk analisis konten digital dan pendalaman unsur kesengajaan dalam distribusi materi. Langkah ini penting untuk memastikan apakah konten tersebut memenuhi unsur pidana atau berada dalam ranah kebebasan berekspresi yang dilindungi hukum.
Kasus ini kembali memunculkan perdebatan publik mengenai batas antara ekspresi komedi dan potensi pelanggaran terhadap kehormatan kelompok etnis. Bareskrim menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan guna menjamin kepastian hukum bagi semua pihak.
Perkembangan lanjutan akan ditentukan setelah gelar perkara dan evaluasi menyeluruh atas bukti serta keterangan saksi yang telah dihimpun.








