Home / Hukum & Kriminal / Nasional

Kamis, 19 Februari 2026 - 19:31 WIB

Bareskrim Periksa Admin YouTube Pandji Pragiwaksono

Kanal YouTube Pandji Pragiwaksono terkait dugaan penghinaan terhadap suku Toraja. (Foto :Dok/ YouTube)

Kanal YouTube Pandji Pragiwaksono terkait dugaan penghinaan terhadap suku Toraja. (Foto :Dok/ YouTube)

Jakarta – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) memeriksa seorang saksi berinisial SB terkait dugaan penghinaan terhadap suku Toraja dalam video yang diunggah di kanal YouTube milik Pandji Pragiwaksono, Kamis, (19/02/2026).

Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat Toraja yang menilai materi pertunjukan stand up comedy tersebut merendahkan adat dan identitas budaya mereka. Konten yang dipersoalkan diketahui diunggah pada 8 Juni 2021 dan kembali menjadi perhatian publik setelah dilaporkan secara resmi.

Baca Juga |  Bappenas Tinjau Rencana Terowongan Paro–Kulu–Geurutee di Aceh

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Prakoso, menyatakan pemeriksaan terhadap SB difokuskan pada perannya sebagai admin kanal yang bertanggung jawab atas proses teknis unggahan.

Dalam pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, penyidik melontarkan 33 pertanyaan, mencakup tahapan penyuntingan video, penulisan narasi dan deskripsi, hingga mekanisme penjadwalan publikasi. Berdasarkan keterangan awal, proses editing dan pengunggahan dilakukan atas arahan pemilik kanal.

Baca Juga |  Skandal Honor Nakes Puskesmas Mesjid Raya Menguat, Foreder Desak Penyelidikan Usut Tuntas

Secara hukum, perkara ini mengarah pada dugaan pelanggaran ketentuan penghinaan melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Penyidik tengah mengumpulkan alat bukti tambahan, termasuk analisis konten digital dan pendalaman unsur kesengajaan dalam distribusi materi. Langkah ini penting untuk memastikan apakah konten tersebut memenuhi unsur pidana atau berada dalam ranah kebebasan berekspresi yang dilindungi hukum.

Baca Juga |  Pesawat ATR 42-500 Hilang Kontak, Serpihan Badan Pesawat Ditemukan

Kasus ini kembali memunculkan perdebatan publik mengenai batas antara ekspresi komedi dan potensi pelanggaran terhadap kehormatan kelompok etnis. Bareskrim menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan guna menjamin kepastian hukum bagi semua pihak.

Perkembangan lanjutan akan ditentukan setelah gelar perkara dan evaluasi menyeluruh atas bukti serta keterangan saksi yang telah dihimpun.

Reporter:
Editor:

Share :

Baca Juga

Penipuan emas senilai Rp4,4 miliar terbongkar.

Hukum & Kriminal

Penipuan Toko Emas Rp4,4 Miliar Terbongkar, Pelaku Ditangkap di Medan
kerja sama BSI dan PNM

Ekonomi Bisnis

BSI-PNM Garap 300 Ribu Nasabah Ultramikro di Aceh
Sulthan Fathani

Nasional

Sulthan Fathani Siswa SMAN 4 Banda Aceh Masuk Top 15 Duta Siswa Indonesia 2026
Murthalamuddin

Nasional

Pemerintah Aceh Tegaskan Dana Bencana 2025 Dikelola Transparan dan Sesuai Regulasi
Pemusnahan Tambang emas ilegal di Aceh besar.

Hukum & Kriminal

Polres Aceh Besar Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Sungai Siron
lokasi tambang emas ilegal di Geumpang

Hukum & Kriminal

Polda Aceh Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Geumpang
Rijalul Maula

Nasional

Rijalul Maula Wakili Aceh sebagai Grand Finalis Duta Siswa Indonesia 2026
Penyelundup sabu

Hukum & Kriminal

Bea Cukai dan BNN Bongkar Jaringan 60 Kg Sabu di Aceh