Home / Aceh Besar / Kriminal

Rabu, 11 Februari 2026 - 11:55 WIB

Polres Aceh Besar Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Sungai Siron

Gubuk penambang ilegal dibakar saat operasi penertiban PETI. (Foto:Dok/Polres Aceh Besar).

Gubuk penambang ilegal dibakar saat operasi penertiban PETI. (Foto:Dok/Polres Aceh Besar).

Aceh Besar — Aparat gabungan dari Polres Aceh Besar, Polda Aceh, dan TNI kembali menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan aliran Sungai Siron, pegunungan Kecamatan Kuta Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (11/02/2026).

Operasi ini dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas tambang emas ilegal yang diduga berpotensi merusak ekosistem sungai dan kawasan hutan. Penertiban tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam menekan praktik eksploitasi sumber daya alam tanpa izin yang kerap meninggalkan dampak lingkungan jangka panjang.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh, Kompol Hermanto Bowo Laksono, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Polres Aceh Besar AKP Teguh Prasetyo, S.Tr.K., S.I.K., dengan melibatkan personel gabungan dari Polda Aceh, Polres Aceh Besar, serta TNI.

Baca Juga |  Polisi Kantongi Ciri Pelaku Penembakan ASN di Jayawijaya

Tim bergerak menuju titik yang dilaporkan warga sebagai lokasi aktivitas PETI di aliran Sungai Siron. Medan yang berada di kawasan pegunungan membuat akses menuju lokasi tidak mudah, namun aparat tetap melakukan penyisiran guna memastikan aktivitas tambang ilegal benar-benar dihentikan.

Saat tiba di lokasi, petugas menemukan sejumlah alat ayakan yang biasa digunakan untuk memisahkan material emas dari pasir dan batuan sungai. Selain itu, terdapat gubuk sederhana yang diduga digunakan sebagai tempat singgah atau operasional para penambang.

Baca Juga |  Aksi Spontan Wagub Aceh Fadhlullah Sambut Hangat Sopir Truk BK

Meski tidak ditemukan pelaku di lokasi saat operasi berlangsung, aparat tetap melakukan tindakan tegas berupa pemusnahan alat ayakan serta pembakaran gubuk di tempat untuk mencegah aktivitas tambang ilegal kembali beroperasi.

Spanduk larangan pertambangan ilegal juga dipasang sebagai bentuk peringatan dan edukasi kepada masyarakat sekitar tentang bahaya serta konsekuensi hukum PETI.

Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bentuk komitmen aparat dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Baca Juga |  Tiga Tersangka Rokok Ilegal Diserahkan ke Kejari Aceh Utara

Menurutnya, pertambangan emas tanpa izin tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan, tetapi juga berpotensi merusak struktur sungai, mencemari air, dan meningkatkan risiko bencana seperti longsor maupun banjir bandang.

Ia menambahkan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara berkala dan berkelanjutan, serta mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik PETI.

Sinergi antara aparat dan warga dinilai menjadi kunci menjaga kawasan Aceh Besar tetap aman, lestari, dan bebas dari aktivitas pertambangan ilegal.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Curi Meteran Air, Dua Pria Ditangkap Jatanras Banda Aceh

Aceh Besar

Ribuan Warga Meriahkan HUT ke-43 Semen Andalas di Lhoknga

Banda Aceh

Polresta Banda Aceh Tangkap Terduga Penggelap Motor TNI

Aceh Besar

Lapas Banda Aceh Gandeng Dinkes Aceh Besar Perkuat Layanan Kesehatan WBP
Forum evaluasi program CSR Solusi Bangun Andalas

Aceh Besar

Solusi Bangun Andalas Perkuat CSR Lewat Aspirasi Warga

Banda Aceh

Polda Aceh Ungkap Kasus Aborsi, Tiga Orang Ditangkap
Dugaan penganiyaan anak

Banda Aceh

Laporan Dugaan Penganiayaan Anak di Sekolah Masuk Polresta Banda Aceh
Pelantikan pejabat PJT Pratama Aceh Besar

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Lantik 8 Pejabat JPT Pratama