Home / Aceh Besar / Hukum & Kriminal

Rabu, 11 Februari 2026 - 11:55 WIB

Polres Aceh Besar Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Sungai Siron

Gubuk penambang ilegal dibakar saat operasi penertiban PETI. (Foto:Dok/Polres Aceh Besar).

Gubuk penambang ilegal dibakar saat operasi penertiban PETI. (Foto:Dok/Polres Aceh Besar).

Aceh Besar — Aparat gabungan dari Polres Aceh Besar, Polda Aceh, dan TNI kembali menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan aliran Sungai Siron, pegunungan Kecamatan Kuta Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (11/02/2026).

Operasi ini dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas tambang emas ilegal yang diduga berpotensi merusak ekosistem sungai dan kawasan hutan. Penertiban tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam menekan praktik eksploitasi sumber daya alam tanpa izin yang kerap meninggalkan dampak lingkungan jangka panjang.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh, Kompol Hermanto Bowo Laksono, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Polres Aceh Besar AKP Teguh Prasetyo, S.Tr.K., S.I.K., dengan melibatkan personel gabungan dari Polda Aceh, Polres Aceh Besar, serta TNI.

Baca Juga |  Polisi Ringkus Pencuri Perabot Rumah di Aceh Besar, Kerugian Capai Rp100 Juta

Tim bergerak menuju titik yang dilaporkan warga sebagai lokasi aktivitas PETI di aliran Sungai Siron. Medan yang berada di kawasan pegunungan membuat akses menuju lokasi tidak mudah, namun aparat tetap melakukan penyisiran guna memastikan aktivitas tambang ilegal benar-benar dihentikan.

Saat tiba di lokasi, petugas menemukan sejumlah alat ayakan yang biasa digunakan untuk memisahkan material emas dari pasir dan batuan sungai. Selain itu, terdapat gubuk sederhana yang diduga digunakan sebagai tempat singgah atau operasional para penambang.

Baca Juga |  Piet Rusdi Nahkodai PORTINA Aceh Masa Bakti 2025–2029

Meski tidak ditemukan pelaku di lokasi saat operasi berlangsung, aparat tetap melakukan tindakan tegas berupa pemusnahan alat ayakan serta pembakaran gubuk di tempat untuk mencegah aktivitas tambang ilegal kembali beroperasi.

Spanduk larangan pertambangan ilegal juga dipasang sebagai bentuk peringatan dan edukasi kepada masyarakat sekitar tentang bahaya serta konsekuensi hukum PETI.

Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bentuk komitmen aparat dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Baca Juga |  Sinergi Bea Cukai-Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu di Lhokseumawe

Menurutnya, pertambangan emas tanpa izin tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan, tetapi juga berpotensi merusak struktur sungai, mencemari air, dan meningkatkan risiko bencana seperti longsor maupun banjir bandang.

Ia menambahkan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara berkala dan berkelanjutan, serta mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik PETI.

Sinergi antara aparat dan warga dinilai menjadi kunci menjaga kawasan Aceh Besar tetap aman, lestari, dan bebas dari aktivitas pertambangan ilegal.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Polisi Limpahkan Tersangka Pemerasan Bukit Lamreh
Direktur Operasi SIG, Reni Wulandari

Aceh Besar

Pasokan Semen Aceh Jadi Perhatian, SIG Evaluasi Distribusi Harian
Konferensi pers Polda aceh

Banda Aceh

Pemasok Cartridge Etomidate di Bireuen Jadi DPO, Polisi Buru RK
Penyerahan bantuan beasiswa Semen Andalas

Aceh Besar

300 Pelajar Aceh Besar Terima Beasiswa Semen Andalas 2026
Kabid Humas Polda Aceh

Banda Aceh

Kapolresta dan Kasat Narkoba Banda Aceh Diperiksa Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Plt
Masyarakat Mukim Nurul A'la di PTPN I Karang Inong KSO.

Aceh Timur

Masyarakat Mukim Nurul A’la Minta Pemerintah Audit HGU PTPN I Karang Inong KSO
Penyerahan lruk uang dari BI

Aceh Besar

Solusi Bangun Andalas Ubah Uang Tak Layak Edar Jadi Energi Ramah Lingkungan
Keterangan pers Polda Aceh

Bireuen

Operasi Penangkapan Bandar Narkoba di Bireuen Berujung Duka