Banda Aceh — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh turun langsung mengasistensi penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Aceh Singkil. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses penyelidikan berjalan komprehensif, sekaligus mengungkap secara terang penyebab kebakaran di area Hak Guna Usaha (HGU) PT Nafasindo.
Tim yang dipimpin Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Wahyudi, bersama Kabagwassidik dan personel Subdit Tipidter, mengawali kegiatan dengan analisis dan evaluasi (anev) terhadap penanganan perkara oleh Satreskrim Polres Aceh Singkil, Senin (14/9/2026). Anev tersebut difokuskan pada progres penyelidikan serta pemetaan langkah pendalaman lanjutan.
Tak berhenti di ruang evaluasi, tim langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk menguji fakta di lapangan. Pemeriksaan dilakukan guna mencocokkan hasil anev dengan kondisi riil, sekaligus memperkuat konstruksi perkara melalui keterangan para pihak yang mengetahui peristiwa kebakaran.
Dalam proses pendalaman, penyidik telah memintai keterangan sejumlah pihak, di antaranya pemilik kandang sapi Sahidin, petugas pemadam perusahaan Indra Lesmana, serta Askep Taufik. Dari keterangan awal, muncul dugaan bahwa titik api berasal dari bagian dalam area kebun, bukan dari sisi luar atau pinggir perkebunan.
Namun demikian, dugaan tersebut belum menjadi kesimpulan akhir. Penyidik masih terus menguji setiap keterangan dengan kondisi di TKP, keterangan saksi lain, serta alat bukti yang sah guna memastikan penyebab kebakaran secara objektif dan tidak spekulatif.
Kabidhumas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, menegaskan bahwa asistensi ini merupakan bentuk keseriusan institusinya dalam menangani perkara karhutla secara profesional dan transparan.
“Dirreskrimsus telah memerintahkan Kasatreskrim Polres Aceh Singkil bersama Kanit 1 Subdit Tipidter untuk kembali memperdalam fakta dan keterangan dari para pihak,” ujar Joko dalam keterangannya, Selasa (15/9/2026).
Ia menambahkan, proses penyelidikan dan penyidikan akan terus berjalan berbasis fakta dan alat bukti yang sah. Polda Aceh memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara objektif, guna mengungkap penyebab karhutla secara terang sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Penanganan serius ini juga menjadi sinyal tegas bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum terkait karhutla di Aceh tidak akan dibiarkan berlalu tanpa proses hukum yang jelas.









