Home / Hukum & Kriminal

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:10 WIB

Bea Cukai Banda Aceh Sita 39.820 Batang Rokok Ilegal di Pijay

Rokok ilegal tanpa pita cukai hasil operasi gabungan di Pidie Jaya. (Foto:Dok/Beacukai)

Rokok ilegal tanpa pita cukai hasil operasi gabungan di Pidie Jaya. (Foto:Dok/Beacukai)

Banda Aceh – Bea Cukai Banda Aceh bersama Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Pidie Jaya, dengan pendampingan Polres Pidie Jaya, berhasil menyita 39.820 batang rokok ilegal dalam operasi gabungan pengawasan pada Selasa, 30 September 2025.

Rokok ilegal yang diamankan berasal dari berbagai merek, di antaranya IB, Hmin, Luffman, Manchester, Niken, dan Esse, yang beredar tanpa pita cukai resmi.

Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Achmad Setiawan, menegaskan bahwa operasi ini merupakan komitmen nyata Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dan negara dari dampak negatif peredaran rokok ilegal.

Baca Juga |  Polda Aceh Siap Awasi Pertambangan Rakyat Tingkatkan PAD

“Sinergi bersama Satpol PP, WH, dan Kepolisian ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap rokok ilegal tidak bisa dilakukan sendiri. Butuh keterlibatan semua pihak untuk menekan angka peredaran rokok ilegal di Tanah Rencong,” ujarnya.

Selain melakukan penindakan, tim gabungan juga memberikan edukasi kepada pedagang mengenai ciri-ciri rokok ilegal, yaitu:

  • Rokok tanpa pita cukai.
  • Rokok dengan pita cukai palsu.
  • Rokok dengan pita cukai tidak sesuai peruntukan.
  • Rokok dengan pita cukai bekas.
Baca Juga |  Tim Jatanras Polda Aceh Ringkus Sindikat Pembobol Toko Grosir

Dengan pemahaman ini, masyarakat diharapkan lebih waspada dan tidak ikut terlibat dalam distribusi maupun konsumsi rokok ilegal.

Ancaman bagi Penerimaan Negara

Peredaran rokok ilegal terbukti merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, yang sejatinya digunakan untuk mendukung pembangunan nasional, termasuk pembiayaan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga |  Residivis Kotak Amal Masjid Kembali Ditangkap

“Bea Cukai Banda Aceh berkomitmen menjaga integritas dan hadir untuk melindungi masyarakat serta mendukung penerimaan negara,” tambah Achmad Setiawan.

Bea Cukai Banda Aceh mengajak seluruh masyarakat, pedagang, dan pemerintah daerah untuk bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal. Dukungan masyarakat sangat penting agar rokok ilegal tidak lagi mendapat ruang di pasaran.

Reporter:
Editor:

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Residivis Pencurian di Sejumlah Warkop di Banda Aceh Ditangkap Polisi
Penyelidikan kasus pelecehan seksual atlit panjat tebing.

Hukum & Kriminal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan Seksual Atlet Pelatnas Panjat Tebing
Kasus sabu di padang

Hukum & Kriminal

6,4 Kg Sabu Digagalkan Polda Sumbar Selama Februari
Nur 34 tahun

Hukum & Kriminal

Nekat Tukar Mobil Demi Sabu, IRT Aceh Besar Diamankan
Residivis kotak amal

Hukum & Kriminal

Residivis Kotak Amal Masjid Kembali Ditangkap
Barang bukti sabu

Hukum & Kriminal

Polda Aceh Ungkap 51,79 Gram Sabu di Bireuen, Dua Pelaku Diamankan Polisi
Dedi Syahputra, pelaku ujaran kebencian di tiktok

Hukum & Kriminal

Polda Aceh Tahan Dedi Syahputra Tersangka Ujaran Kebencian di TikTok
Barang bukti 50 kg ganja

Hukum & Kriminal

Polda Aceh Tangkap 50 Kg Ganja di Bireuen, Satu Terduga Pelaku Diamankan