Banda Aceh – Bea Cukai Banda Aceh bersama Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Pidie Jaya, dengan pendampingan Polres Pidie Jaya, berhasil menyita 39.820 batang rokok ilegal dalam operasi gabungan pengawasan pada Selasa, 30 September 2025.
Rokok ilegal yang diamankan berasal dari berbagai merek, di antaranya IB, Hmin, Luffman, Manchester, Niken, dan Esse, yang beredar tanpa pita cukai resmi.
Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Achmad Setiawan, menegaskan bahwa operasi ini merupakan komitmen nyata Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dan negara dari dampak negatif peredaran rokok ilegal.
“Sinergi bersama Satpol PP, WH, dan Kepolisian ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap rokok ilegal tidak bisa dilakukan sendiri. Butuh keterlibatan semua pihak untuk menekan angka peredaran rokok ilegal di Tanah Rencong,” ujarnya.
Selain melakukan penindakan, tim gabungan juga memberikan edukasi kepada pedagang mengenai ciri-ciri rokok ilegal, yaitu:
- Rokok tanpa pita cukai.
- Rokok dengan pita cukai palsu.
- Rokok dengan pita cukai tidak sesuai peruntukan.
- Rokok dengan pita cukai bekas.
Dengan pemahaman ini, masyarakat diharapkan lebih waspada dan tidak ikut terlibat dalam distribusi maupun konsumsi rokok ilegal.
Ancaman bagi Penerimaan Negara
Peredaran rokok ilegal terbukti merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, yang sejatinya digunakan untuk mendukung pembangunan nasional, termasuk pembiayaan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat.
“Bea Cukai Banda Aceh berkomitmen menjaga integritas dan hadir untuk melindungi masyarakat serta mendukung penerimaan negara,” tambah Achmad Setiawan.
Bea Cukai Banda Aceh mengajak seluruh masyarakat, pedagang, dan pemerintah daerah untuk bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal. Dukungan masyarakat sangat penting agar rokok ilegal tidak lagi mendapat ruang di pasaran.