Home / Kriminal / Langsa

Jumat, 10 April 2026 - 12:09 WIB

Bea Cukai Langsa Musnahkan Rokok Ilegal Rp1,29 Miliar

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, dalam konferensi pers pemusnahan rokok ilegal. (Foto:Dok/BC Langsa).

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, dalam konferensi pers pemusnahan rokok ilegal. (Foto:Dok/BC Langsa).

Langsa — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Langsa memusnahkan sebanyak 545.452 batang rokok ilegal, Kamis (9/4/2026), sebagai bagian dari langkah penegakan hukum di bidang cukai sekaligus upaya melindungi penerimaan negara.

Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari 63 Surat Bukti Penindakan (SBP) sepanjang periode Mei 2025 hingga Februari 2026. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp1.293.331.780, dengan estimasi potensi kerugian negara sebesar Rp886.757.053.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen nyata dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Baca Juga |  11.400 Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Aceh dalam Tiga Hari Operasi

“Pemusnahan ini menjadi bagian penting untuk memastikan rokok ilegal tidak kembali beredar. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan sinergi lintas instansi,” ujarnya.

Rokok ilegal yang dimusnahkan berasal dari berbagai merek, di antaranya H&D, Manchester, Englishman, Luffman, IB, Mer-C, Oris Pulse, Platinum Seven, dan Luckyman. Hal ini menunjukkan bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai masih berlangsung dengan beragam modus.

Baca Juga |  Tersangka Kasus BBM Bersubsidi Diserahkan Polres Bener Meriah ke Kejari

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan akuntabel, melalui metode pemotongan untuk menghilangkan bentuk fisik barang, kemudian dibakar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) agar tidak memiliki nilai ekonomis dan tidak dapat digunakan kembali.

Upaya pemberantasan rokok ilegal juga diperkuat melalui sinergi lintas instansi, termasuk dengan Satuan Polisi Pamong Praja. Kolaborasi tersebut dilakukan melalui operasi pasar dan sosialisasi kepada masyarakat serta pelaku usaha guna meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan cukai.

Baca Juga |  Polda Aceh Ungkap Kasus Aborsi, Tiga Orang Ditangkap

Pelaksanaan pemusnahan ini telah mendapatkan persetujuan pejabat berwenang dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 dan Nomor 150 Tahun 2023 terkait pengelolaan barang kena cukai dan barang milik negara.

Bea Cukai Langsa juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal. Selain merugikan negara, peredaran rokok tanpa pita cukai menciptakan persaingan usaha tidak sehat.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Polda Aceh Ungkap Kasus Aborsi, Tiga Orang Ditangkap
Dugaan penganiyaan anak

Banda Aceh

Laporan Dugaan Penganiayaan Anak di Sekolah Masuk Polresta Banda Aceh
Tersangka curanmor di amankan polisi

Banda Aceh

Tiga Pelaku Curanmor Dibekuk, Motor Dijual Rp11 Juta
Penembakan ASN di Jayawijaya

Kriminal

Polisi Kantongi Ciri Pelaku Penembakan ASN di Jayawijaya
Kecelakaan Lalulintas di lampulo

Banda Aceh

Uji Top Speed di Lampulo Berujung Maut, Satu Pelajar Tewas
Barang bukti Bio Solar diamankan Satreskrim Polresta Banda Aceh

Banda Aceh

Bawa 600 Liter Bio Solar Subsidi, Dua Pria Diamankan Polisi

Banda Aceh

Polisi Amankan ART Terduga Pencuri Emas Rp119 Juta
Tersangka kekerasan terhadap anak.

Banda Aceh

Polresta Banda Aceh Tetapkan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak