Home / Hukum & Kriminal / Langsa

Jumat, 10 April 2026 - 12:09 WIB

Bea Cukai Langsa Musnahkan Rokok Ilegal Rp1,29 Miliar

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, dalam konferensi pers pemusnahan rokok ilegal. (Foto:Dok/BC Langsa).

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, dalam konferensi pers pemusnahan rokok ilegal. (Foto:Dok/BC Langsa).

Langsa — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Langsa memusnahkan sebanyak 545.452 batang rokok ilegal, Kamis (9/4/2026), sebagai bagian dari langkah penegakan hukum di bidang cukai sekaligus upaya melindungi penerimaan negara.

Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari 63 Surat Bukti Penindakan (SBP) sepanjang periode Mei 2025 hingga Februari 2026. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp1.293.331.780, dengan estimasi potensi kerugian negara sebesar Rp886.757.053.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen nyata dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Baca Juga |  Residivis Pencurian di Sejumlah Warkop di Banda Aceh Ditangkap Polisi

“Pemusnahan ini menjadi bagian penting untuk memastikan rokok ilegal tidak kembali beredar. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan sinergi lintas instansi,” ujarnya.

Rokok ilegal yang dimusnahkan berasal dari berbagai merek, di antaranya H&D, Manchester, Englishman, Luffman, IB, Mer-C, Oris Pulse, Platinum Seven, dan Luckyman. Hal ini menunjukkan bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai masih berlangsung dengan beragam modus.

Baca Juga |  Polda Aceh Siap Awasi Pertambangan Rakyat Tingkatkan PAD

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan akuntabel, melalui metode pemotongan untuk menghilangkan bentuk fisik barang, kemudian dibakar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) agar tidak memiliki nilai ekonomis dan tidak dapat digunakan kembali.

Upaya pemberantasan rokok ilegal juga diperkuat melalui sinergi lintas instansi, termasuk dengan Satuan Polisi Pamong Praja. Kolaborasi tersebut dilakukan melalui operasi pasar dan sosialisasi kepada masyarakat serta pelaku usaha guna meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan cukai.

Baca Juga |  Fakta Baru Dugaan Prostitusi Berkedok Penginapan di Peunayong, Dua Oknum Aparatur Diduga Kuat Terlibat

Pelaksanaan pemusnahan ini telah mendapatkan persetujuan pejabat berwenang dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 dan Nomor 150 Tahun 2023 terkait pengelolaan barang kena cukai dan barang milik negara.

Bea Cukai Langsa juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal. Selain merugikan negara, peredaran rokok tanpa pita cukai menciptakan persaingan usaha tidak sehat.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Kabid Humas Polda Aceh

Banda Aceh

Kapolresta dan Kasat Narkoba Banda Aceh Diperiksa Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Plt
Masyarakat Mukim Nurul A'la di PTPN I Karang Inong KSO.

Aceh Timur

Masyarakat Mukim Nurul A’la Minta Pemerintah Audit HGU PTPN I Karang Inong KSO
Keterangan pers Polda Aceh

Bireuen

Operasi Penangkapan Bandar Narkoba di Bireuen Berujung Duka
Penangkapan residivis pencuri rumah

Banda Aceh

Residivis Bobol Rumah, Tim Rimueng Koetaradja Ringkus Pelaku
Penyeludupan emas batangan

Banda Aceh

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Rp7,2 Miliar di Bandara SIM Aceh
Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI)

Aceh Besar

Operasi Gabungan Sasar Dugaan Tambang Emas Ilegal di Aceh Besar
Patroli laut Bea Cukai gagalkan penyelundupan narkoba

Hukum & Kriminal

Sinergi Bea Cukai-Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu di Lhokseumawe
Ditjenpas Aceh, Ramdani boy

Banda Aceh

Kakanwil Ditjenpas Aceh Tinjau Lapas Banda Aceh