Home / Hukum & Kriminal

Jumat, 10 April 2026 - 12:09 WIB

Bea Cukai Langsa Musnahkan Rokok Ilegal Rp1,29 Miliar

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, dalam konferensi pers pemusnahan rokok ilegal. (Foto:Dok/BC Langsa).

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, dalam konferensi pers pemusnahan rokok ilegal. (Foto:Dok/BC Langsa).

Langsa — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Langsa memusnahkan sebanyak 545.452 batang rokok ilegal, Kamis (9/4/2026), sebagai bagian dari langkah penegakan hukum di bidang cukai sekaligus upaya melindungi penerimaan negara.

Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari 63 Surat Bukti Penindakan (SBP) sepanjang periode Mei 2025 hingga Februari 2026. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp1.293.331.780, dengan estimasi potensi kerugian negara sebesar Rp886.757.053.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen nyata dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Baca Juga |  Illiza Tegaskan Kasus Khalwat ADC DPRA Tetap Diproses Hukum

“Pemusnahan ini menjadi bagian penting untuk memastikan rokok ilegal tidak kembali beredar. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan sinergi lintas instansi,” ujarnya.

Rokok ilegal yang dimusnahkan berasal dari berbagai merek, di antaranya H&D, Manchester, Englishman, Luffman, IB, Mer-C, Oris Pulse, Platinum Seven, dan Luckyman. Hal ini menunjukkan bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai masih berlangsung dengan beragam modus.

Baca Juga |  Polda Aceh Ungkap 51,79 Gram Sabu di Bireuen, Dua Pelaku Diamankan Polisi

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan akuntabel, melalui metode pemotongan untuk menghilangkan bentuk fisik barang, kemudian dibakar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) agar tidak memiliki nilai ekonomis dan tidak dapat digunakan kembali.

Upaya pemberantasan rokok ilegal juga diperkuat melalui sinergi lintas instansi, termasuk dengan Satuan Polisi Pamong Praja. Kolaborasi tersebut dilakukan melalui operasi pasar dan sosialisasi kepada masyarakat serta pelaku usaha guna meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan cukai.

Baca Juga |  Oknum Diduga Petugas WH Diamankan Bersama Pasangan Nonmuhrim

Pelaksanaan pemusnahan ini telah mendapatkan persetujuan pejabat berwenang dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 dan Nomor 150 Tahun 2023 terkait pengelolaan barang kena cukai dan barang milik negara.

Bea Cukai Langsa juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal. Selain merugikan negara, peredaran rokok tanpa pita cukai menciptakan persaingan usaha tidak sehat.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Polda Aceh Tangkap Lima Pelaku Pungli di Kawasan Wisata Lamreh
Kasus Pengrusakan Kampus USK

Hukum & Kriminal

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah, Polisi Kembangkan Penyidikan
Tim Rimueng Koetaradja tangkap pelaku pencurian di Banda Aceh

Hukum & Kriminal

Tim Rimueng Koetaradja Tangkap Pelaku Pencurian Uang Tunai Rp15 Juta
Konferensi pers pengungkapan narkotika

Hukum & Kriminal

Gagal Selundupkan 4 Kg Sabu via Bandara SIM, Empat Pemuda Ditangkap
Bedu, Pelaku penganiayaan terhadap perempuan

Hukum & Kriminal

Polsek Lueng Bata Ringkus Pelaku Penganiayaan Mantan Pacar di Banda Aceh
Illiza Saaduddin Djamal, walikota Banda Aceh

Hukum & Kriminal

Illiza Tegaskan Kasus Khalwat ADC DPRA Tetap Diproses Hukum
Kabid Humas Polda Aceh, Joko Krisdiyanto

Hukum & Kriminal

Karhutla di Lima Kabupaten Aceh, Polisi Buru Pelaku
Pasangan khalwat terjaring razia WH.

Hukum & Kriminal

WH Amankan Pria Diduga Ajudan Pimpinan DPRA Aceh di Hotel Ayani Banda Aceh