Banda Aceh — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4.989,24 gram di Kantor BNNP Aceh, Kamis (16/4/2026). Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut pengungkapan kasus peredaran narkotika di Kabupaten Bireuen.
Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Bea Cukai Aceh. Pemusnahan dilakukan setelah adanya penetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Bireuen.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman narkotika di wilayah Bireuen. Tim intelijen BNNP Aceh kemudian melakukan penyelidikan dan pemetaan jalur distribusi.
Dari hasil penindakan, petugas mengamankan dua tersangka, yakni Muhammad Miksal Mina alias Muncen dan Basri di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, Kecamatan Gandapura, Bireuen. Keduanya ditangkap saat berada di dalam mobil Toyota Avanza.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan lima paket sabu yang dikemas dalam plastik teh China bertuliskan “Refined Chinese Tea” dengan total berat 4.994,24 gram. Sebanyak 5 gram disisihkan untuk kepentingan laboratorium dan pembuktian di persidangan.
Hasil uji laboratorium BPOM Banda Aceh memastikan barang tersebut positif mengandung metamfetamina.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
BNNP Aceh menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik, sekaligus menunjukkan sinergi antarinstansi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Aceh.













