Banda Aceh — Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas di kawasan Peulanggahan, Banda Aceh, memasuki babak baru setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan dinilai buntu. Korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kembali pihak terduga penabrak ke Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas Polresta Banda Aceh, Jumat (1/5/2026).
Sebelumnya, kedua belah pihak telah dipanggil untuk mediasi pada 8 April 2026. Namun, proses tersebut tidak menghasilkan kesepakatan. Pihak terduga penabrak disebut tidak menunjukkan itikad baik, khususnya terkait tanggung jawab biaya pengobatan korban.
Peristiwa ini bermula dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 13 Maret 2026. Berdasarkan keterangan korban, persoalan sempat dibawa ke tingkat desa melalui musyawarah.
Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil konkret. Bahkan, pihak terduga penabrak yang sebelumnya berjanji menanggung biaya pengobatan disebut tidak merealisasikan komitmennya.
Dalam mediasi yang difasilitasi Unit Gakkum, sikap tidak kooperatif kembali ditunjukkan oleh terduga penabrak, Syarifudin atau Pak Din. Ia turut menghadirkan seorang saksi, Husaini, yang mengaku sebagai keuchik setempat, namun kehadiran saksi tersebut tidak mampu mendorong tercapainya kesepakatan.
Pihak terduga penabrak juga disebut tidak mengindahkan arahan aparat kepolisian untuk menempuh jalur negosiasi maupun mediasi lanjutan dengan keluarga korban. Kondisi ini mempersempit peluang penyelesaian secara damai.
Melihat tidak adanya titik temu, korban akhirnya kembali melaporkan kasus ini secara resmi. Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna memperkuat proses penyelidikan.
Langkah ini menandai pergeseran penanganan dari pendekatan persuasif menuju proses hukum formal. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani perkara secara profesional, transparan, serta memastikan perlindungan hak-hak korban.








