Home / Banda Aceh / Hukum & Kriminal

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:36 WIB

Diduga Tak Kooperatif, Terduga Penabrak Anak di Banda Aceh Dilaporkan ke Polisi

Polisi melakukan olah TKP kecelakaan di kawasan Peulanggahan Banda Aceh. (Foto:Dok/Ist)

Polisi melakukan olah TKP kecelakaan di kawasan Peulanggahan Banda Aceh. (Foto:Dok/Ist)

Banda Aceh — Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas di kawasan Peulanggahan, Banda Aceh, memasuki babak baru setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan dinilai buntu. Korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kembali pihak terduga penabrak ke Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas Polresta Banda Aceh, Jumat (1/5/2026).

Sebelumnya, kedua belah pihak telah dipanggil untuk mediasi pada 8 April 2026. Namun, proses tersebut tidak menghasilkan kesepakatan. Pihak terduga penabrak disebut tidak menunjukkan itikad baik, khususnya terkait tanggung jawab biaya pengobatan korban.

Baca Juga |  PT Metro Karya Utama Bongkar Dugaan Masalah Serius Tender Parkir RSUDZA

Peristiwa ini bermula dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 13 Maret 2026. Berdasarkan keterangan korban, persoalan sempat dibawa ke tingkat desa melalui musyawarah.

Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil konkret. Bahkan, pihak terduga penabrak yang sebelumnya berjanji menanggung biaya pengobatan disebut tidak merealisasikan komitmennya.

Dalam mediasi yang difasilitasi Unit Gakkum, sikap tidak kooperatif kembali ditunjukkan oleh terduga penabrak, Syarifudin atau Pak Din. Ia turut menghadirkan seorang saksi, Husaini, yang mengaku sebagai keuchik setempat, namun kehadiran saksi tersebut tidak mampu mendorong tercapainya kesepakatan.

Baca Juga |  Istri Wagub Aceh Kunjungi Pasien Talasemia di Hari Talasemia Sedunia

Pihak terduga penabrak juga disebut tidak mengindahkan arahan aparat kepolisian untuk menempuh jalur negosiasi maupun mediasi lanjutan dengan keluarga korban. Kondisi ini mempersempit peluang penyelesaian secara damai.

Baca Juga |  Pendataan Pascabencana, 60 Mahasiswa STIS Mendarat di Aceh

Melihat tidak adanya titik temu, korban akhirnya kembali melaporkan kasus ini secara resmi. Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna memperkuat proses penyelidikan.

Langkah ini menandai pergeseran penanganan dari pendekatan persuasif menuju proses hukum formal. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani perkara secara profesional, transparan, serta memastikan perlindungan hak-hak korban.

Editor:

Share :

Baca Juga

Kabid Humas Polda Aceh

Banda Aceh

Kapolresta dan Kasat Narkoba Banda Aceh Diperiksa Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Plt

Banda Aceh

HUT Ke-53, Bank Aceh Perkuat Transformasi dan Amanah

Banda Aceh

SBI Komit Penuhi Kebutuhan Semen di Aceh
Sinergi PLN dan Kapolda Aceh.

Banda Aceh

PLN Apresiasi Dukungan Polda Aceh Jaga Proyek Strategis Nasional
Masyarakat Mukim Nurul A'la di PTPN I Karang Inong KSO.

Aceh Timur

Masyarakat Mukim Nurul A’la Minta Pemerintah Audit HGU PTPN I Karang Inong KSO
Fadhlullah hadiri Milad XXVIII Dayah Inshafuddindin

Banda Aceh

Wagub Aceh Dorong Penguatan Pendidikan Dayah
Silahturahmi MAA ke Kapolda aceh

Banda Aceh

Kapolda Aceh dan MAA Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Cambuk

Banda Aceh

Dari Hotel Ayani ke Taman Sari: Jejak Kasus Pale, Dari Penangkapan, Penangguhan hingga Vonis Cambuk