Home / Banda Aceh / Kriminal

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:36 WIB

Diduga Tak Kooperatif, Terduga Penabrak Anak di Banda Aceh Dilaporkan ke Polisi

Polisi melakukan olah TKP kecelakaan di kawasan Peulanggahan Banda Aceh. (Foto:Dok/Ist)

Polisi melakukan olah TKP kecelakaan di kawasan Peulanggahan Banda Aceh. (Foto:Dok/Ist)

Banda Aceh — Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas di kawasan Peulanggahan, Banda Aceh, memasuki babak baru setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan dinilai buntu. Korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kembali pihak terduga penabrak ke Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas Polresta Banda Aceh, Jumat (1/5/2026).

Sebelumnya, kedua belah pihak telah dipanggil untuk mediasi pada 8 April 2026. Namun, proses tersebut tidak menghasilkan kesepakatan. Pihak terduga penabrak disebut tidak menunjukkan itikad baik, khususnya terkait tanggung jawab biaya pengobatan korban.

Baca Juga |  Surat Mahasiswa Aceh, Negara Bisa Membungkam, Nurani Tidak

Peristiwa ini bermula dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 13 Maret 2026. Berdasarkan keterangan korban, persoalan sempat dibawa ke tingkat desa melalui musyawarah.

Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil konkret. Bahkan, pihak terduga penabrak yang sebelumnya berjanji menanggung biaya pengobatan disebut tidak merealisasikan komitmennya.

Dalam mediasi yang difasilitasi Unit Gakkum, sikap tidak kooperatif kembali ditunjukkan oleh terduga penabrak, Syarifudin atau Pak Din. Ia turut menghadirkan seorang saksi, Husaini, yang mengaku sebagai keuchik setempat, namun kehadiran saksi tersebut tidak mampu mendorong tercapainya kesepakatan.

Baca Juga |  Fortuner Terbakar Saat Macet di Banda Raya

Pihak terduga penabrak juga disebut tidak mengindahkan arahan aparat kepolisian untuk menempuh jalur negosiasi maupun mediasi lanjutan dengan keluarga korban. Kondisi ini mempersempit peluang penyelesaian secara damai.

Baca Juga |  Operasi Gayo Lues Ungkap 1,9 Juta Batang Ganja

Melihat tidak adanya titik temu, korban akhirnya kembali melaporkan kasus ini secara resmi. Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna memperkuat proses penyelidikan.

Langkah ini menandai pergeseran penanganan dari pendekatan persuasif menuju proses hukum formal. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani perkara secara profesional, transparan, serta memastikan perlindungan hak-hak korban.

Editor:

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Marnia Kenalkan Kosmetik Lokal di Wisuda UUI
Ketua Yayasan Ubudiyah Indonesia Prof Marniati

Banda Aceh

Prof. Adjunct Marniati: Ikhtiar, Kejujuran, dan Ridha Allah Menjadi Jalan Kesuksesan
Wisuda Universitas Ubudiyah Indonesia

Banda Aceh

310 Mahasiswa UUI Diwisuda, Prof Marniati: Lulusan UUI Harus Terus Belajar

Banda Aceh

Pangdam IM Buka Lomba PBB SLTA Se-Aceh

Banda Aceh

Wagub Dek Fadh Kumpulkan Forkopimda Bahas Kondisi Aceh

Banda Aceh

Polresta Banda Aceh Tangkap Terduga Penggelap Motor TNI

Banda Aceh

Prof. Marniati Hadir di Tengah Duka Keluarga Mahasiswi UUI

Banda Aceh

Pemprov Aceh Berduka, Sjamsul Kahar Tutup Usia