Banda Aceh — Aksi demonstrasi hari ketiga penolakan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 di depan Kantor Gubernur Aceh berujung ricuh pada Rabu (13/5/2026) petang.
Massa dari aliansi mahasiswa, kelompok masyarakat, dan gerakan ARA kembali turun ke jalan karena hingga hari ketiga belum mendapat kejelasan dari pemerintah terkait tuntutan pencabutan aturan tersebut.
Ketegangan meningkat sekitar pukul 18.00 WIB saat aparat keamanan mulai melakukan pembubaran. Aparat menyatakan waktu tersebut telah melewati batas toleransi aksi. Namun, langkah itu memicu bentrokan di lokasi.
Water cannon dikerahkan dan gas air mata ditembakkan untuk membubarkan massa yang masih bertahan. Situasi di sekitar kantor gubernur pun kacau. Peserta aksi berlarian menghindari semprotan air dan kepulan gas.
“Kami sudah tiga hari turun ke jalan, tapi tidak ada kepastian. Bukannya diberikan jawaban, malah disuruh mundur,” ujar salah seorang peserta aksi di lokasi.
Di tengah kericuhan, sejumlah jurnalis yang meliput peristiwa itu mengaku mengalami tekanan. Beberapa aparat disebut meminta wartawan menghapus rekaman video serta melarang pengambilan gambar saat pembubaran berlangsung.
Sementara itu, sejumlah peserta aksi dilaporkan turut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penolakan terhadap Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 masih menjadi sorotan publik.








