Home / Banda Aceh / Hukum & Kriminal

Sabtu, 27 September 2025 - 13:57 WIB

Terkait Korupsi, Eks Kepala Pos Rimo Aceh Singkil Resmi Ditahan

Penyidik Polda Aceh menahan mantan Kepala KCP Pos Rimo terkait kasus korupsi Rp1,9 miliar. (Foto:Dok/Polda Aceh)

Penyidik Polda Aceh menahan mantan Kepala KCP Pos Rimo terkait kasus korupsi Rp1,9 miliar. (Foto:Dok/Polda Aceh)

Banda Aceh — Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menahan DW (43), mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Rimo, Kabupaten Aceh Singkil. DW ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan modus transaksi fiktif yang merugikan negara hingga Rp1,96 miliar.

Penahanan dilakukan setelah gelar perkara pada Jumat (26/9) yang turut dihadiri perwakilan Kortas Tipidkor Mabes Polri.

Baca Juga |  Siswa SIP Angkatan 56 Polda Aceh Gelar Baksos di Panti Asuhan

Kasubdit Tipidkor Polda Aceh, Kompol Mahliadi, mewakili Dirreskrimsus Kombes Pol Zulhir Destrian, menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian langkah penyidikan. Proses ini meliputi pemeriksaan terhadap 21 saksi, penyitaan barang bukti berupa uang Rp67.556.000, serta 85 bundel dokumen operasional KCP Rimo.

Selain itu, penyidikan diperkuat dengan hasil Audit PKKN BPKP Provinsi Aceh, keterangan ahli auditor, dan gelar perkara internal.

Baca Juga |  Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah, Polisi Kembangkan Penyidikan

DW diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai Branch Manager PT Pos Indonesia (Persero) KCP Rimo tahun 2024. Modus dilakukan melalui aplikasi Wesel Pos (Cash to Account) dan Pospay (Cash in Giro) dengan cara mengabaikan prosedur otorisasi transaksi dan memanipulasi laporan pertanggungjawaban harian (N2).

“Dana operasional yang seharusnya dikelola untuk kepentingan kantor justru dikuasai tersangka untuk investasi pribadi melalui transaksi fiktif,” ungkap Kompol Mahliadi, Selasa (30/9/2025).

Baca Juga |  Tarmizi Ditunjuk sebagai Plt Kasat Pol PP dan WH Aceh

Kerugian negara mencapai Rp1.963.537.000, sesuai Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHPKN) BPKP Perwakilan Aceh Nomor PE.03/SR-2401/PW01/5/2025 tertanggal 18 September 2025.

Atas perbuatannya, DW dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Silahturahmi ikagara dan Kapolda Aceh

Banda Aceh

IKAGARA Banda Aceh Bertemu Irjen Pol Ruddi Setiawan
Konferensi pers Polda aceh

Banda Aceh

Pemasok Cartridge Etomidate di Bireuen Jadi DPO, Polisi Buru RK
Konferensi pers pemerintah Aceh

Banda Aceh

Sekda Aceh Buka Rincian Dana Rp2,5 Triliun Penanganan Bencana
Kabid Humas Polda Aceh

Banda Aceh

Kapolresta dan Kasat Narkoba Banda Aceh Diperiksa Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Plt

Banda Aceh

HUT Ke-53, Bank Aceh Perkuat Transformasi dan Amanah

Banda Aceh

SBI Komit Penuhi Kebutuhan Semen di Aceh
Sinergi PLN dan Kapolda Aceh.

Banda Aceh

PLN Apresiasi Dukungan Polda Aceh Jaga Proyek Strategis Nasional
Masyarakat Mukim Nurul A'la di PTPN I Karang Inong KSO.

Aceh Timur

Masyarakat Mukim Nurul A’la Minta Pemerintah Audit HGU PTPN I Karang Inong KSO