Home / Hukum & Kriminal / News

Sabtu, 27 September 2025 - 13:57 WIB

Terkait Korupsi, Eks Kepala Pos Rimo Aceh Singkil Resmi Ditahan

Penyidik Polda Aceh menahan mantan Kepala KCP Pos Rimo terkait kasus korupsi Rp1,9 miliar. (Foto:Dok/Polda Aceh)

Penyidik Polda Aceh menahan mantan Kepala KCP Pos Rimo terkait kasus korupsi Rp1,9 miliar. (Foto:Dok/Polda Aceh)

Banda Aceh — Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menahan DW (43), mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Rimo, Kabupaten Aceh Singkil. DW ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan modus transaksi fiktif yang merugikan negara hingga Rp1,96 miliar.

Penahanan dilakukan setelah gelar perkara pada Jumat (26/9) yang turut dihadiri perwakilan Kortas Tipidkor Mabes Polri.

Baca Juga |  BBM Tetap Aman, Kapolresta: Jangan Timbun BBM, Ada Unsur Pidana

Kasubdit Tipidkor Polda Aceh, Kompol Mahliadi, mewakili Dirreskrimsus Kombes Pol Zulhir Destrian, menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian langkah penyidikan. Proses ini meliputi pemeriksaan terhadap 21 saksi, penyitaan barang bukti berupa uang Rp67.556.000, serta 85 bundel dokumen operasional KCP Rimo.

Selain itu, penyidikan diperkuat dengan hasil Audit PKKN BPKP Provinsi Aceh, keterangan ahli auditor, dan gelar perkara internal.

Baca Juga |  Polairud Gagalkan Penyelundupan 47 Ribu Benih Lobster

DW diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai Branch Manager PT Pos Indonesia (Persero) KCP Rimo tahun 2024. Modus dilakukan melalui aplikasi Wesel Pos (Cash to Account) dan Pospay (Cash in Giro) dengan cara mengabaikan prosedur otorisasi transaksi dan memanipulasi laporan pertanggungjawaban harian (N2).

“Dana operasional yang seharusnya dikelola untuk kepentingan kantor justru dikuasai tersangka untuk investasi pribadi melalui transaksi fiktif,” ungkap Kompol Mahliadi, Selasa (30/9/2025).

Baca Juga |  Polres Aceh Besar Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Kerugian negara mencapai Rp1.963.537.000, sesuai Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHPKN) BPKP Perwakilan Aceh Nomor PE.03/SR-2401/PW01/5/2025 tertanggal 18 September 2025.

Atas perbuatannya, DW dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Reporter:
Editor:

Share :

Baca Juga

News

Dubes Australia Apresiasi PERMAMPU-PESADA

News

Wagub Aceh Pantau Kondisi Infrastruktur dan PDAM di Aceh Tamiang

News

UMKM Aceh Bersinar di Persit Bisa 2026

News

Kapolda Aceh Tekankan Profesionalisme saat Kunker ke Polresta Banda Aceh

News

Tabungan Haji dan Bisnis Emas Dongkrak Kinerja BSI pada Triwulan I 2026
Audiensi Sengketa bumi flora

Daerah

Polda Aceh Mediasi Sengketa HGU PT Bumi Flora
Masa aksi demo JKA di kantor gubernur aceh

News

Demo Pergub Nomor 2 JKA Berlanjut Hingga Malam, Polisi Kawal Ketat Lokasi
Aksi Demo Aliansi Rakyat Aceh

News

Demo Jilid Kedua, Massa Desak Gubernur Cabut Pergub Nomor 2 Segera Secara Resmi