Home / Hukum & Kriminal / News

Sabtu, 27 September 2025 - 13:57 WIB

Terkait Korupsi, Eks Kepala Pos Rimo Aceh Singkil Resmi Ditahan

Penyidik Polda Aceh menahan mantan Kepala KCP Pos Rimo terkait kasus korupsi Rp1,9 miliar. (Foto:Dok/Polda Aceh)

Penyidik Polda Aceh menahan mantan Kepala KCP Pos Rimo terkait kasus korupsi Rp1,9 miliar. (Foto:Dok/Polda Aceh)

Banda Aceh — Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menahan DW (43), mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Rimo, Kabupaten Aceh Singkil. DW ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan modus transaksi fiktif yang merugikan negara hingga Rp1,96 miliar.

Penahanan dilakukan setelah gelar perkara pada Jumat (26/9) yang turut dihadiri perwakilan Kortas Tipidkor Mabes Polri.

Baca Juga |  Perdagangan Satwa Liar Digagalkan, Bea Cukai Langsa Amankan 53 Koli

Kasubdit Tipidkor Polda Aceh, Kompol Mahliadi, mewakili Dirreskrimsus Kombes Pol Zulhir Destrian, menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian langkah penyidikan. Proses ini meliputi pemeriksaan terhadap 21 saksi, penyitaan barang bukti berupa uang Rp67.556.000, serta 85 bundel dokumen operasional KCP Rimo.

Selain itu, penyidikan diperkuat dengan hasil Audit PKKN BPKP Provinsi Aceh, keterangan ahli auditor, dan gelar perkara internal.

Baca Juga |  Kapolresta Cup 2026 Resmi Bergulir, 16 Klub Siap Bersaing Junjung Sportivitas

DW diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai Branch Manager PT Pos Indonesia (Persero) KCP Rimo tahun 2024. Modus dilakukan melalui aplikasi Wesel Pos (Cash to Account) dan Pospay (Cash in Giro) dengan cara mengabaikan prosedur otorisasi transaksi dan memanipulasi laporan pertanggungjawaban harian (N2).

“Dana operasional yang seharusnya dikelola untuk kepentingan kantor justru dikuasai tersangka untuk investasi pribadi melalui transaksi fiktif,” ungkap Kompol Mahliadi, Selasa (30/9/2025).

Baca Juga |  Kapolda Aceh dan Gubernur Mualem Silaturahmi di Banda Aceh

Kerugian negara mencapai Rp1.963.537.000, sesuai Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHPKN) BPKP Perwakilan Aceh Nomor PE.03/SR-2401/PW01/5/2025 tertanggal 18 September 2025.

Atas perbuatannya, DW dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Deklarasi sikap Mahasiswa Aceh dan Liga Mahasiswa Malaya

News

Mahasiswa Aceh-Malaya: Negara Belum Tuntaskan Krisis Ekologis Sumatera
Penyerahan penghargaan O2SN Kota Banda Aceh

News

Dominasi O2SN 2026, SMATIKA Aceh Sabet Gelar Juara Umum
Aktivitas pelabuhan Krueng Geukueh Lhokseumawe

Ekonomi Bisnis

DJBC Dorong Hilirisasi di Tengah Tingginya Impor Energi
Fortress perusahaan penyedia pintu baja modern. Apersi aceh

Ekonomi Bisnis

Perkuat Ekosistem Properti, APERSI Aceh Bahas Kerja Sama dengan Fortress
Kapolresta Cup 2026

News

Kapolresta Cup 2026 Resmi Bergulir, 16 Klub Siap Bersaing Junjung Sportivitas
Pemeriksaan Pelaku pemerasan di lamreh

Hukum & Kriminal

Polda Aceh Tangkap Lima Pelaku Pungli di Kawasan Wisata Lamreh
Pemusnahan ladang ganja 2 hektar di Aceh Utara

Hukum & Kriminal

Bea Cukai dan APH Musnahkan Ladang Ganja 2 Hektare di Aceh Utara
Gempa Magnitudo 6,7

News

Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulawesi Tengah, BPBD Data Kerusakan dan Dampak