Home / Banda Aceh / Kriminal

Sabtu, 27 September 2025 - 13:57 WIB

Terkait Korupsi, Eks Kepala Pos Rimo Aceh Singkil Resmi Ditahan

Penyidik Polda Aceh menahan mantan Kepala KCP Pos Rimo terkait kasus korupsi Rp1,9 miliar. (Foto:Dok/Polda Aceh)

Penyidik Polda Aceh menahan mantan Kepala KCP Pos Rimo terkait kasus korupsi Rp1,9 miliar. (Foto:Dok/Polda Aceh)

Banda Aceh — Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menahan DW (43), mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Rimo, Kabupaten Aceh Singkil. DW ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan modus transaksi fiktif yang merugikan negara hingga Rp1,96 miliar.

Penahanan dilakukan setelah gelar perkara pada Jumat (26/9) yang turut dihadiri perwakilan Kortas Tipidkor Mabes Polri.

Baca Juga |  Pemerintah Aceh Cabut Pergub JKA, JDIH Masih Tampilkan "Berlaku"

Kasubdit Tipidkor Polda Aceh, Kompol Mahliadi, mewakili Dirreskrimsus Kombes Pol Zulhir Destrian, menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian langkah penyidikan. Proses ini meliputi pemeriksaan terhadap 21 saksi, penyitaan barang bukti berupa uang Rp67.556.000, serta 85 bundel dokumen operasional KCP Rimo.

Selain itu, penyidikan diperkuat dengan hasil Audit PKKN BPKP Provinsi Aceh, keterangan ahli auditor, dan gelar perkara internal.

Baca Juga |  Lapas Kelas IIA Banda Aceh Gelar Doa Bersama untuk Kedamaian Indonesia

DW diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai Branch Manager PT Pos Indonesia (Persero) KCP Rimo tahun 2024. Modus dilakukan melalui aplikasi Wesel Pos (Cash to Account) dan Pospay (Cash in Giro) dengan cara mengabaikan prosedur otorisasi transaksi dan memanipulasi laporan pertanggungjawaban harian (N2).

“Dana operasional yang seharusnya dikelola untuk kepentingan kantor justru dikuasai tersangka untuk investasi pribadi melalui transaksi fiktif,” ungkap Kompol Mahliadi, Selasa (30/9/2025).

Baca Juga |  SBA Santuni 200 Anak Yatim di Lhoknga dan Leupung Saat Ramadan

Kerugian negara mencapai Rp1.963.537.000, sesuai Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHPKN) BPKP Perwakilan Aceh Nomor PE.03/SR-2401/PW01/5/2025 tertanggal 18 September 2025.

Atas perbuatannya, DW dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Pangdam IM Buka Lomba PBB SLTA Se-Aceh

Banda Aceh

Wagub Dek Fadh Kumpulkan Forkopimda Bahas Kondisi Aceh

Banda Aceh

Polresta Banda Aceh Tangkap Terduga Penggelap Motor TNI

Banda Aceh

Prof. Marniati Hadir di Tengah Duka Keluarga Mahasiswi UUI

Banda Aceh

Pemprov Aceh Berduka, Sjamsul Kahar Tutup Usia
Rakor rehab rekon bencana Aceh

Banda Aceh

Dek Fadh Ikuti Rakor Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
Digitalisasi Internet Banking Corporate (IBC) Bank Aceh di Bireun

Banda Aceh

Bank Aceh Perkuat Digitalisasi Keuangan Sekolah di Bireuen

Banda Aceh

Polda Aceh Ungkap Kasus Aborsi, Tiga Orang Ditangkap