Home / Banda Aceh / Hukum & Kriminal

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:57 WIB

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah, Polisi Kembangkan Penyidikan

Polresta Banda Aceh menggelar konferensi pers kasus USK. (Foto:Dok/Polresta Banda Aceh)

Polresta Banda Aceh menggelar konferensi pers kasus USK. (Foto:Dok/Polresta Banda Aceh)

Banda Aceh – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) beserta sejumlah fasilitas kampus lainnya. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa 35 saksi dan melakukan gelar perkara.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan penetapan para tersangka didasarkan pada hasil penyidikan yang didukung keterangan saksi, rekaman video, serta alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

“Sejauh ini jumlah tersangka yang telah ditetapkan sebanyak 12 orang dan saksi yang diperiksa sebanyak 35 orang. Penetapan tersebut berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik,” ujar Dizha, Selasa (9/6/2026).

Baca Juga |  Hari Kartini Menurut Perspektif Kalangan Muda

Menurutnya, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi yang menyebabkan kerusakan fasilitas di lingkungan Fakultas Pertanian USK. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Salah satu tersangka berinisial MJ (23) diduga berperan sebagai pengarah aksi penyerangan ke Fakultas Pertanian USK. Ia disebut menunjuk WS, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, sebagai koordinator lapangan sekaligus memimpin rapat sebelum aksi berlangsung.

Baca Juga |  Bank Aceh Kembali Raih Predikat WTP Untuk Laporan Keuangan Tahun 2025

Sementara itu, tersangka AH (20) diduga melempar bom molotov dan turut melakukan pengrusakan fasilitas kampus. Selain MJ dan AH, penyidik juga menetapkan RA, AL, FA, MGA, TAJ, HF, IS, dan TKS sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam aksi penyerangan dan pelemparan ke arah gedung fakultas.

Polisi menegaskan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Baca Juga |  Aksi Final Aliansi Rakyat Aceh Tetap Berjalan Meski Administrasi Disebut Dipersulit Aparat

“Penyidikan masih terus berjalan. Kami akan menindaklanjuti setiap fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan berlangsung,” kata Dizha.

Kasus pembakaran Fakultas Pertanian USK sebelumnya menjadi perhatian publik karena menyebabkan kerugian material yang cukup besar serta mengganggu aktivitas akademik di lingkungan kampus. Pihak Universitas Syiah Kuala menyatakan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta melakukan pemulihan fasilitas agar kegiatan belajar mengajar kembali berjalan normal.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Kapolda Aceh Terima Silaturahmi IKAGARA Banda Aceh

Banda Aceh

Pemasok Cartridge Etomidate Kasus Bireuen Masuk DPO
Konferensi pers pemerintah Aceh

Banda Aceh

Sekda Aceh Buka Rincian Dana Rp2,5 Triliun Penanganan Bencana
Kabid Humas Polda Aceh

Banda Aceh

Kapolresta dan Kasat Narkoba Banda Aceh Diperiksa Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Plt

Banda Aceh

HUT Ke-53, Bank Aceh Perkuat Transformasi dan Amanah

Banda Aceh

SBI Komit Penuhi Kebutuhan Semen di Aceh
Sinergi PLN dan Kapolda Aceh.

Banda Aceh

PLN Apresiasi Dukungan Polda Aceh Jaga Proyek Strategis Nasional
Masyarakat Mukim Nurul A'la di PTPN I Karang Inong KSO.

Aceh Timur

Masyarakat Mukim Nurul A’la Minta Pemerintah Audit HGU PTPN I Karang Inong KSO