Banda Aceh – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) beserta sejumlah fasilitas kampus lainnya. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa 35 saksi dan melakukan gelar perkara.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan penetapan para tersangka didasarkan pada hasil penyidikan yang didukung keterangan saksi, rekaman video, serta alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
“Sejauh ini jumlah tersangka yang telah ditetapkan sebanyak 12 orang dan saksi yang diperiksa sebanyak 35 orang. Penetapan tersebut berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik,” ujar Dizha, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi yang menyebabkan kerusakan fasilitas di lingkungan Fakultas Pertanian USK. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Salah satu tersangka berinisial MJ (23) diduga berperan sebagai pengarah aksi penyerangan ke Fakultas Pertanian USK. Ia disebut menunjuk WS, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, sebagai koordinator lapangan sekaligus memimpin rapat sebelum aksi berlangsung.
Sementara itu, tersangka AH (20) diduga melempar bom molotov dan turut melakukan pengrusakan fasilitas kampus. Selain MJ dan AH, penyidik juga menetapkan RA, AL, FA, MGA, TAJ, HF, IS, dan TKS sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam aksi penyerangan dan pelemparan ke arah gedung fakultas.
Polisi menegaskan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Penyidikan masih terus berjalan. Kami akan menindaklanjuti setiap fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan berlangsung,” kata Dizha.
Kasus pembakaran Fakultas Pertanian USK sebelumnya menjadi perhatian publik karena menyebabkan kerugian material yang cukup besar serta mengganggu aktivitas akademik di lingkungan kampus. Pihak Universitas Syiah Kuala menyatakan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta melakukan pemulihan fasilitas agar kegiatan belajar mengajar kembali berjalan normal.









