Banda Aceh – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh kembali menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) beserta sejumlah fasilitas lainnya. Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka setelah memeriksa 35 saksi dan melakukan gelar perkara.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penetapan para tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang didukung keterangan saksi, analisis rekaman video, serta berbagai alat bukti yang berhasil dikumpulkan.
“Sejauh ini jumlah tersangka yang telah ditetapkan sebanyak 12 orang dan saksi yang diperiksa sebanyak 35 orang. Penetapan tersebut berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik,” ujar Kompol Dizha, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi yang mengakibatkan kerusakan sejumlah fasilitas di lingkungan Fakultas Pertanian USK tersebut. Penyidik juga masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Kompol Dizha menjelaskan, salah satu tersangka berinisial MJ (23) diduga berperan sebagai pengarah aksi penyerangan ke Fakultas Pertanian USK. Ia juga disebut menunjuk WS, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, sebagai koordinator lapangan sekaligus memimpin rapat sebelum aksi berlangsung.
Atas perbuatannya, MJ dipersangkakan melanggar Pasal 262 ayat (1) juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP. Sementara itu, tersangka AH (20) diduga berperan melempar bom molotov serta turut melakukan pengrusakan fasilitas kampus. AH dipersangkakan dengan Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 262 ayat (1) KUHP.
Selain kedua tersangka tersebut, penyidik juga menetapkan RA (20), AL (22), FA (21), MGA (20), TAJ (21), HF (22), IS (20), dan TKS (20) sebagai tersangka. Mereka diduga turut terlibat dalam aksi penyerangan dan pelemparan ke arah Fakultas Pertanian USK. Para tersangka dijerat dengan Pasal 308 juncto Pasal 262 juncto Pasal 521 juncto Pasal 522 KUHP.
Polisi menegaskan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Selain memeriksa para tersangka, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Penyidikan masih terus berjalan. Kami akan menindaklanjuti setiap fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan berlangsung,” kata Kompol Dizha.
Kasus pengrusakan dan pembakaran Fakultas Pertanian USK sebelumnya menyita perhatian publik karena menyebabkan kerugian material yang cukup besar serta mengganggu aktivitas akademik di lingkungan kampus.
Kasatreskrim menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara tersebut hingga seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya penyidikan,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak Universitas Syiah Kuala menyatakan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna mendukung pengungkapan kasus tersebut secara menyeluruh. Kampus juga terus berupaya memulihkan fasilitas yang terdampak agar kegiatan belajar mengajar dapat kembali berjalan normal.









