Home / Banda Aceh / Kriminal

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:57 WIB

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah, Polisi Kembangkan Penyidikan

Polresta Banda Aceh menggelar konferensi pers kasus USK. (Foto:Dok/Polresta Banda Aceh)

Polresta Banda Aceh menggelar konferensi pers kasus USK. (Foto:Dok/Polresta Banda Aceh)

Banda Aceh – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) beserta sejumlah fasilitas kampus lainnya. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa 35 saksi dan melakukan gelar perkara.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan penetapan para tersangka didasarkan pada hasil penyidikan yang didukung keterangan saksi, rekaman video, serta alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

“Sejauh ini jumlah tersangka yang telah ditetapkan sebanyak 12 orang dan saksi yang diperiksa sebanyak 35 orang. Penetapan tersebut berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik,” ujar Dizha, Selasa (9/6/2026).

Baca Juga |  Wagub Aceh Dorong Purna Praja IPDN Angkatan 32 Junjung Integritas dan Profesionalisme

Menurutnya, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi yang menyebabkan kerusakan fasilitas di lingkungan Fakultas Pertanian USK. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Salah satu tersangka berinisial MJ (23) diduga berperan sebagai pengarah aksi penyerangan ke Fakultas Pertanian USK. Ia disebut menunjuk WS, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, sebagai koordinator lapangan sekaligus memimpin rapat sebelum aksi berlangsung.

Baca Juga |  Institut Harkat Negeri Berangkatkan 35 Peserta TSLB Angkatan IX, Jalani Program Komitmen di Brebes

Sementara itu, tersangka AH (20) diduga melempar bom molotov dan turut melakukan pengrusakan fasilitas kampus. Selain MJ dan AH, penyidik juga menetapkan RA, AL, FA, MGA, TAJ, HF, IS, dan TKS sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam aksi penyerangan dan pelemparan ke arah gedung fakultas.

Polisi menegaskan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Baca Juga |  Pendekatan Humanis Kapolda Aceh Tuai Apresiasi Haji Uma

“Penyidikan masih terus berjalan. Kami akan menindaklanjuti setiap fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan berlangsung,” kata Dizha.

Kasus pembakaran Fakultas Pertanian USK sebelumnya menjadi perhatian publik karena menyebabkan kerugian material yang cukup besar serta mengganggu aktivitas akademik di lingkungan kampus. Pihak Universitas Syiah Kuala menyatakan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta melakukan pemulihan fasilitas agar kegiatan belajar mengajar kembali berjalan normal.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Marnia Kenalkan Kosmetik Lokal di Wisuda UUI
Ketua Yayasan Ubudiyah Indonesia Prof Marniati

Banda Aceh

Prof. Adjunct Marniati: Ikhtiar, Kejujuran, dan Ridha Allah Menjadi Jalan Kesuksesan
Wisuda Universitas Ubudiyah Indonesia

Banda Aceh

310 Mahasiswa UUI Diwisuda, Prof Marniati: Lulusan UUI Harus Terus Belajar

Banda Aceh

Pangdam IM Buka Lomba PBB SLTA Se-Aceh

Banda Aceh

Wagub Dek Fadh Kumpulkan Forkopimda Bahas Kondisi Aceh

Banda Aceh

Polresta Banda Aceh Tangkap Terduga Penggelap Motor TNI

Banda Aceh

Prof. Marniati Hadir di Tengah Duka Keluarga Mahasiswi UUI

Banda Aceh

Pemprov Aceh Berduka, Sjamsul Kahar Tutup Usia