Home / News / Sosial & Budaya

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:21 WIB

Fenomena “Temeunak” di Medsos Aceh Dinilai Ancam Moral Generasi Muda

Dr. Jummaidi Saputra saat memberikan keterangan terkait etika bermedia sosial di Aceh. (Foto:Dok/Ist)

Dr. Jummaidi Saputra saat memberikan keterangan terkait etika bermedia sosial di Aceh. (Foto:Dok/Ist)

Banda Aceh — Perkembangan penggunaan media sosial di Aceh kini menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Fenomena temeunak (maki-maki), saling menghina, hingga munculnya konten berbau pornografi dinilai telah mencederai nilai-nilai etika dan syariat Islam yang menjadi jati diri masyarakat Aceh.

Padahal, Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang memiliki keistimewaan dalam penerapan syariat Islam secara kaaffah. Ironisnya, ruang digital yang seharusnya menjadi sarana komunikasi positif justru kerap disalahgunakan untuk hal-hal yang merusak moral.

Banyak pengguna media sosial kini berlomba mencari popularitas dan meningkatkan jumlah pengikut dengan membuat konten yang bertentangan dengan adab dan norma keislaman.

Baca Juga |  Cerita Kerajaan dan Kebersihan Warnai Road Show YABANI Berkisah di Bireuen

“Jika kondisi ini terus dibiarkan, generasi muda Aceh akan kehilangan arah moral dan etika. Anak-anak kita akan meniru perilaku negatif yang mereka lihat di media sosial,” ujar Dr. Jummaidi Saputra, Dosen Fakultas Hukum Universitas Abulyatama, saat diwawancarai pada Rabu (8/10/2025).

Menurutnya, media sosial sejatinya dapat memberikan banyak manfaat positif seperti memperluas komunikasi, mempercepat penyebaran informasi, menjadi sarana hiburan edukatif, mendukung promosi bisnis, hingga membangun citra diri yang baik. Namun, fungsi-fungsi tersebut kini mulai bergeser menjadi ajang provokasi dan penyebaran konten yang merusak moral masyarakat Aceh.

Baca Juga |  BSI Kirim 25 Tangki Air Bersih untuk Korban Banjir Aceh

“Pemerintah tidak boleh hanya bersikap pasif. Harus ada langkah konkret dengan membentuk sistem pengawasan yang jelas agar penggunaan media sosial tetap sejalan dengan nilai-nilai syariat Islam,” tegasnya.

Dalam perspektif hukum nasional, ia menjelaskan bahwa aturan penggunaan media sosial sebenarnya sudah diatur melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diperbarui dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, serta UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Namun, dalam konteks Aceh, kedua regulasi itu perlu diharmonisasikan dengan prinsip syariat Islam agar pengawasan dan penegakan etika digital dapat berjalan efektif.

Baca Juga |  Konser Slank di Banda Aceh Batal, Dispora Aceh Cabut Izin Secara Sepihak

“Pengawasan hukum harus diiringi edukasi digital dan literasi etika, supaya kesadaran bermedia sosial tumbuh dari hati, bukan karena takut sanksi,” ujarnya.

Dr. Jummaidi menegaskan, Aceh harus menjadi contoh bagi daerah lain dalam penerapan syariat Islam, bukan hanya di kehidupan nyata, tetapi juga di ruang digital.

“Etika bermedia sosial adalah bagian dari tanggung jawab moral. Jika ruang digital kita tidak dijaga, maka moral dan identitas keislaman Aceh pun akan tergerus,” pungkasnya.

Reporter:
Editor:

Share :

Baca Juga

News

PANGKAT KAPOLDA METRO HARUSNYA JUGA KOMJEN POL.

News

Polresta Banda Aceh Klarifikasi Kasus Pencurian di Warkop Muda Kopi

News

Kabag, Kasat dan Kapolsek Jajaran Polresta Banda Aceh Diserah Terimakan
Misbah

News

Aliansi Mahasiswa Aceh Kritik Klaim Pemulihan Banjir 100 Persen
Kondisi tenda pengungsian

News

Koalisi Sipil Kritik Klaim Prabowo soal Pemulihan Bencana Aceh
Kecelakaan lalulintas

News

Jelang Lebaran Kecelakaan Renggut Lima Nyawa, Ini Kata Kasat Lantas Polresta Banda Aceh
Bantuan kemanusiaan korban banjir

News

Flower Aceh dan Lifeguards Aceh Salurkan Bantuan untuk 2.950 KK Korban Banjir
Bantuan kurma Polda aceh

Sosial & Budaya

Kabid Humas Salurkan Kurma Bantuan Kapolda ke Dayah Mini Aceh