Banda Aceh — Perkembangan penggunaan media sosial di Aceh kini menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Fenomena temeunak (maki-maki), saling menghina, hingga munculnya konten berbau pornografi dinilai telah mencederai nilai-nilai etika dan syariat Islam yang menjadi jati diri masyarakat Aceh.
Padahal, Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang memiliki keistimewaan dalam penerapan syariat Islam secara kaaffah. Ironisnya, ruang digital yang seharusnya menjadi sarana komunikasi positif justru kerap disalahgunakan untuk hal-hal yang merusak moral.
Banyak pengguna media sosial kini berlomba mencari popularitas dan meningkatkan jumlah pengikut dengan membuat konten yang bertentangan dengan adab dan norma keislaman.
“Jika kondisi ini terus dibiarkan, generasi muda Aceh akan kehilangan arah moral dan etika. Anak-anak kita akan meniru perilaku negatif yang mereka lihat di media sosial,” ujar Dr. Jummaidi Saputra, Dosen Fakultas Hukum Universitas Abulyatama, saat diwawancarai pada Rabu (8/10/2025).
Menurutnya, media sosial sejatinya dapat memberikan banyak manfaat positif seperti memperluas komunikasi, mempercepat penyebaran informasi, menjadi sarana hiburan edukatif, mendukung promosi bisnis, hingga membangun citra diri yang baik. Namun, fungsi-fungsi tersebut kini mulai bergeser menjadi ajang provokasi dan penyebaran konten yang merusak moral masyarakat Aceh.
“Pemerintah tidak boleh hanya bersikap pasif. Harus ada langkah konkret dengan membentuk sistem pengawasan yang jelas agar penggunaan media sosial tetap sejalan dengan nilai-nilai syariat Islam,” tegasnya.
Dalam perspektif hukum nasional, ia menjelaskan bahwa aturan penggunaan media sosial sebenarnya sudah diatur melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diperbarui dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, serta UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Namun, dalam konteks Aceh, kedua regulasi itu perlu diharmonisasikan dengan prinsip syariat Islam agar pengawasan dan penegakan etika digital dapat berjalan efektif.
“Pengawasan hukum harus diiringi edukasi digital dan literasi etika, supaya kesadaran bermedia sosial tumbuh dari hati, bukan karena takut sanksi,” ujarnya.
Dr. Jummaidi menegaskan, Aceh harus menjadi contoh bagi daerah lain dalam penerapan syariat Islam, bukan hanya di kehidupan nyata, tetapi juga di ruang digital.
“Etika bermedia sosial adalah bagian dari tanggung jawab moral. Jika ruang digital kita tidak dijaga, maka moral dan identitas keislaman Aceh pun akan tergerus,” pungkasnya.








