Banda Aceh – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, berhasil digagalkan aparat gabungan. Dalam dua pengungkapan kasus berbeda, empat pemuda diamankan setelah kedapatan membawa sabu yang rencananya akan dikirim ke luar Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Andi Kirana mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi antara Satresnarkoba Polresta Banda Aceh, personel Lanud SIM, dan Aviation Security (Avsec) Bandara SIM dalam memperketat pengawasan di area keberangkatan.
Kasus pertama terjadi pada 10 Mei 2026 sekitar pukul 06.30 WIB. Seorang pria berinisial MK (25) diamankan saat hendak terbang ke Jakarta menggunakan maskapai Batik Air. Petugas Avsec yang curiga terhadap sebuah kardus cokelat yang dibawanya kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Hasil pemeriksaan menemukan empat paket sabu dengan total berat 2 kilogram yang disembunyikan di dalam kardus tersebut,” kata Andi Kirana dalam konferensi pers di Meuligoe Rastra Sewakottama, Jumat (5/6/2026).
Dari hasil penyidikan, MK diketahui berangkat dari Kabupaten Bireuen atas perintah seorang pria berinisial AS yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia dijanjikan upah Rp60 juta apabila berhasil mengantarkan sabu ke Jakarta.
“Namun sebelum berangkat, MK baru menerima uang muka sebesar Rp2 juta. Ia mengaku baru pertama kali menjadi kurir narkoba,” ujar Kapolresta.
Sementara itu, kasus kedua terungkap pada 15 April 2026. Petugas Avsec menemukan 2 kilogram sabu yang disembunyikan dalam koper milik AS (21) saat pemeriksaan X-Ray di ruang keberangkatan domestik Bandara SIM.
Kepada penyidik, AS mengaku hendak membawa sabu tersebut ke Kendari dengan imbalan Rp85 juta. Polisi kemudian mengembangkan kasus dan berhasil menangkap dua tersangka lain, yakni MR dan MGA, di sebuah penginapan di Kabupaten Pidie.
Menurut Andi, MR mendapat perintah dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan “Abang” yang kini juga masuk daftar buronan polisi.
Saat ini keempat tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih memburu sejumlah pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan narkotika lintas provinsi tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Polresta Banda Aceh juga mengungkap capaian pemberantasan narkoba selama Januari-Mei 2026. Sebanyak 38 kasus berhasil diungkap dengan total 57 tersangka diamankan.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba. Narkoba adalah musuh bersama yang merusak masa depan generasi bangsa,” tegas Andi Kirana.









