Aceh Timur – Nama Tuanku Raja Sayed Ahmad Permadani Al-Haq, yang menyandang gelar Sultan dari Kesultanan Bandar Khalifah Peureulak, menjadi sorotan publik setelah muncul informasi mengenai dugaan penipuan atau penggelapan mobil dengan korban Desi Safrina, seorang ibu rumah tangga asal Aceh Timur.
Sorotan tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan perkara hukum, tetapi juga merambah pada legitimasi gelar Sultan yang disandang Tuanku Raja Sayed Ahmad.
Menurut Muhammad Saleh, warga Aceh Timur, isu tersebut dalam dua hari terakhir menyebar di tengah masyarakat dan memicu reaksi. Menurutnya, penggunaan gelar kesultanan di Aceh memiliki dimensi adat sehingga setiap kontroversi yang melibatkan penyandang gelar dapat memunculkan pertanyaan publik mengenai proses pemberian maupun pengakuannya.
“Kalau orang bergelar adat justru terseret kasus seperti ini, publik berhak mempertanyakan bukan hanya individunya, tapi juga proses pengakuannya,” ujar Saleh.
Ia mengatakan, muncul pertanyaan mengenai proses verifikasi hingga gelar kesultanan tersebut dapat diberikan. Publik, kata dia, perlu mengetahui apakah pemberian gelar telah melalui kajian dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan atau sebatas seremoni.
Saleh juga menyebut sejumlah elemen masyarakat mendorong adanya evaluasi terbuka terhadap legitimasi gelar tersebut. Bahkan, menurutnya, terdapat pihak yang meminta pencabutan gelar apabila dugaan perkara tersebut nantinya terbukti melalui proses hukum.
Namun, tuntutan tersebut perlu dibedakan dari status perkara. Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan resmi yang dapat menjadi dasar untuk menyimpulkan bahwa Tuanku Raja Sayed Ahmad terbukti melakukan penipuan atau penggelapan.
Pemerintah daerah juga belum memberikan penjelasan terkait proses pengakuan atau pemberian gelar Sultan yang dimaksud. Begitu pula aparat penegak hukum belum menyampaikan secara rinci perkembangan perkara yang disebut melibatkan Desi Safrina.
Ketiadaan penjelasan resmi membuat informasi yang beredar di masyarakat berkembang bersama berbagai pertanyaan. Karena itu, klarifikasi dari pihak-pihak terkait menjadi penting untuk memastikan duduk perkara sekaligus mencegah munculnya kesimpulan yang belum teruji.
Bagi masyarakat yang menyuarakan evaluasi, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut nama seorang penyandang gelar, tetapi juga berkaitan dengan bagaimana simbol dan institusi adat dijaga kehormatannya.
Pada saat yang sama, proses hukum tetap menjadi rujukan untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana. Sementara terkait legitimasi gelar, pemerintah dan pihak yang memiliki kewenangan adat perlu memberikan penjelasan mengenai dasar, mekanisme, serta status pengakuannya.
Hingga berita ini diturunkan, LamanNews masih menunggu keterangan resmi dari pihak Tuanku Raja Sayed Ahmad Permadani Al-Haq, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum mengenai informasi tersebut.









