Home / Aceh Timur / Hukum

Rabu, 16 September 2026 - 07:21 WIB

Gelar Dipertanyakan, Dugaan Penipuan Seret Nama “Sultan” di Aceh Timur

Tuanku Raja Sayed Ahmad Permadani Al-Haq menyandang gelar Sultan Kesultanan Bandar Khalifah Peureulak. (Foto:Dok)

Tuanku Raja Sayed Ahmad Permadani Al-Haq menyandang gelar Sultan Kesultanan Bandar Khalifah Peureulak. (Foto:Dok)

Aceh Timur – Nama Tuanku Raja Sayed Ahmad Permadani Al-Haq, yang menyandang gelar Sultan dari Kesultanan Bandar Khalifah Peureulak, menjadi sorotan publik setelah muncul informasi mengenai dugaan penipuan atau penggelapan mobil dengan korban Desi Safrina, seorang ibu rumah tangga asal Aceh Timur.

Sorotan tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan perkara hukum, tetapi juga merambah pada legitimasi gelar Sultan yang disandang Tuanku Raja Sayed Ahmad.

Menurut Muhammad Saleh, warga Aceh Timur, isu tersebut dalam dua hari terakhir menyebar di tengah masyarakat dan memicu reaksi. Menurutnya, penggunaan gelar kesultanan di Aceh memiliki dimensi adat sehingga setiap kontroversi yang melibatkan penyandang gelar dapat memunculkan pertanyaan publik mengenai proses pemberian maupun pengakuannya.

Baca Juga |  Aliansi Rakyat Aceh Kawal Sidang Aktivis Mahasiswa Hingga Tuntas

“Kalau orang bergelar adat justru terseret kasus seperti ini, publik berhak mempertanyakan bukan hanya individunya, tapi juga proses pengakuannya,” ujar Saleh.

Ia mengatakan, muncul pertanyaan mengenai proses verifikasi hingga gelar kesultanan tersebut dapat diberikan. Publik, kata dia, perlu mengetahui apakah pemberian gelar telah melalui kajian dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan atau sebatas seremoni.

Saleh juga menyebut sejumlah elemen masyarakat mendorong adanya evaluasi terbuka terhadap legitimasi gelar tersebut. Bahkan, menurutnya, terdapat pihak yang meminta pencabutan gelar apabila dugaan perkara tersebut nantinya terbukti melalui proses hukum.

Baca Juga |  Terungkap, ASN Diskominsa Aceh Diduga Jatuh Sendiri Bukan Korban Begal

Namun, tuntutan tersebut perlu dibedakan dari status perkara. Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan resmi yang dapat menjadi dasar untuk menyimpulkan bahwa Tuanku Raja Sayed Ahmad terbukti melakukan penipuan atau penggelapan.

Pemerintah daerah juga belum memberikan penjelasan terkait proses pengakuan atau pemberian gelar Sultan yang dimaksud. Begitu pula aparat penegak hukum belum menyampaikan secara rinci perkembangan perkara yang disebut melibatkan Desi Safrina.

Ketiadaan penjelasan resmi membuat informasi yang beredar di masyarakat berkembang bersama berbagai pertanyaan. Karena itu, klarifikasi dari pihak-pihak terkait menjadi penting untuk memastikan duduk perkara sekaligus mencegah munculnya kesimpulan yang belum teruji.

Bagi masyarakat yang menyuarakan evaluasi, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut nama seorang penyandang gelar, tetapi juga berkaitan dengan bagaimana simbol dan institusi adat dijaga kehormatannya.

Baca Juga |  Huntara Pengungsi Banjir Aceh Timur Menunggu Surat Bupati

Pada saat yang sama, proses hukum tetap menjadi rujukan untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana. Sementara terkait legitimasi gelar, pemerintah dan pihak yang memiliki kewenangan adat perlu memberikan penjelasan mengenai dasar, mekanisme, serta status pengakuannya.

Hingga berita ini diturunkan, LamanNews masih menunggu keterangan resmi dari pihak Tuanku Raja Sayed Ahmad Permadani Al-Haq, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum mengenai informasi tersebut.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Yulindawati

Aceh Timur

Yulindawati Bongkar Dugaan Rekayasa Status Kejiwaan Mutia Sari
Pemusnahan narkoba

Banda Aceh

Polda Aceh Musnahkan Sabu, Ekstasi dan Vape Etomidate

Banda Aceh

Dugaan Pelecehan Seksual, Owner Bugar Refleksi Dilaporkan

Banda Aceh

Lapas Banda Aceh Perkuat Pembinaan Keagamaan

Banda Aceh

Kalapas Banda Aceh Perintahkan Razia Rutin
Masyarakat Mukim Nurul A'la di PTPN I Karang Inong KSO.

Aceh Timur

Masyarakat Mukim Nurul A’la Minta Pemerintah Audit HGU PTPN I Karang Inong KSO
Ditjenpas Aceh, Ramdani boy

Banda Aceh

Kakanwil Ditjenpas Aceh Tinjau Lapas Banda Aceh
Polisi menyelidiki dugaan ledakan di kapal Aceh Hebat II.

Banda Aceh

Polisi Selidiki Ledakan KMP Aceh Hebat 2, 15 Orang Terluka