Banda Aceh — Aliansi Rakyat Aceh menyatakan komitmennya untuk mengawal penuh sidang perdana dugaan pembungkaman terhadap dua aktivis mahasiswa, Muhammad Pria Al Ghadzi (Tuma) dan Mirzatul Akmal, yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Sigli, Kamis (21/5/2026).
Kasus tersebut dinilai bukan sekadar perkara hukum biasa, melainkan menyangkut kebebasan berpendapat, ruang demokrasi kampus, serta hak mahasiswa dalam menyuarakan kritik terhadap dugaan penyimpangan di lingkungan pendidikan.
Dalam pernyataan resminya, Aliansi Rakyat Aceh menegaskan bahwa kriminalisasi terhadap mahasiswa kritis tidak boleh menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Aceh. Kedua mahasiswa tersebut sebelumnya dikenal aktif menyuarakan dugaan korupsi kampus serta mendorong transparansi tata kelola pendidikan.
“Kami akan mengawal sidang ini sampai tuntas. Jangan ada lagi pembungkaman terhadap mahasiswa yang berani menyuarakan kebenaran. Kampus harus menjadi ruang bebas berpikir dan bebas menyampaikan kritik, bukan tempat menakut-nakuti aktivis,” tegas Aliansi Rakyat Aceh.
Aliansi menilai suara mahasiswa merupakan bagian penting dari kontrol sosial dalam negara demokrasi. Karena itu, proses hukum terhadap aktivis kampus harus berjalan transparan, objektif, dan bebas dari kepentingan tertentu yang berpotensi membungkam gerakan kritis mahasiswa.
Selain mengawal proses persidangan, Aliansi Rakyat Aceh juga mengajak elemen masyarakat sipil, akademisi, organisasi mahasiswa, serta kelompok pergerakan lainnya untuk hadir memberikan dukungan moral di Pengadilan Negeri Sigli.
Menurut mereka, pembungkaman terhadap suara kritis mahasiswa dapat berdampak serius terhadap keberanian generasi muda dalam mengawasi kebijakan publik maupun praktik yang dianggap tidak transparan di lingkungan pendidikan tinggi.
“Jika mahasiswa mulai takut bersuara, maka demokrasi kehilangan salah satu pilar pengawasnya. Kami akan terus berdiri bersama rakyat dan mahasiswa sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” lanjut pernyataan tersebut.
Kasus ini turut menjadi sorotan publik karena dinilai menyentuh isu sensitif terkait kebebasan akademik dan hak berekspresi di kampus.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kampus maupun aparat penegak hukum terkait substansi perkara yang akan disidangkan.








