Home / News / Peristiwa

Rabu, 7 Januari 2026 - 18:54 WIB

Guru Ambil Cuti, Justru Dimutasi? Kemenag Bungkam

MIN 5 Ulee Kareng Banda Aceh. (Foto:Dok/Medsos)

MIN 5 Ulee Kareng Banda Aceh. (Foto:Dok/Medsos)

Banda Aceh — Mutasi seorang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 5 Banda Aceh menuai polemik dan memantik pertanyaan serius terkait transparansi tata kelola kepegawaian di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Informasi yang beredar menunjukkan adanya perbedaan keterangan antara pihak sekolah dan sumber internal Kemenag terkait alasan mutasi tersebut.

Kepala MIN 5 Banda Aceh, Zuriati, saat dikonfirmasi media menyatakan bahwa mutasi merupakan kewenangan penuh Kementerian Agama, bukan keputusan pihak sekolah.

Ia mengaku tidak mengetahui secara rinci dasar kebijakan tersebut dan menyebut mutasi sebagai hal yang “biasa terjadi” dengan dalih penyegaran organisasi.

Baca Juga |  Aksi Sosial FKIJK Aceh: Renovasi Masjid Syuhada

Namun, penjelasan tersebut bertolak belakang dengan temuan tim media. Berdasarkan hasil wawancara dengan Sekretaris Foreder, Yulindawati, mutasi guru tersebut diduga kuat berkaitan dengan pengambilan cuti oleh yang bersangkutan.

Informasi ini memunculkan tanda tanya besar, mengingat cuti merupakan hak normatif PNS yang dijamin oleh regulasi kepegawaian dan tidak semestinya berimplikasi pada sanksi administratif terselubung.

Fakta lain yang terungkap, meskipun telah mengajukan cuti sesuai ketentuan, guru tersebut tetap menjalankan prosedur administratif sebagaimana mestinya.

Baca Juga |  Oknum Diduga Petugas WH Diamankan Bersama Pasangan Nonmuhrim

Namun, tak berselang lama setelah cuti diambil, Kementerian Agama disebut menerbitkan surat mutasi terhadap guru tersebut.

Tim media kemudian berupaya mengonfirmasi langsung kepada pihak Kementerian Agama terkait dasar hukum dan pertimbangan mutasi. Pihak Kemenag yang dihubungi belum memberikan penjelasan substantif dengan alasan sedang berada di luar kota. Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi yang disampaikan kepada publik.

Situasi ini memperkuat dugaan lemahnya transparansi dalam proses mutasi guru di lingkungan Kementerian Agama, khususnya di Banda Aceh.

Baca Juga |  Koalisi Sipil Desak Presiden Tetapkan Darurat Bencana Nasional

Publik mempertanyakan apakah kebijakan tersebut murni untuk kepentingan organisasi atau justru berpotensi melanggar hak normatif aparatur sipil negara.

Hingga berita ini diturunkan, Kementerian Agama belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum, mekanisme, dan pertimbangan mutasi guru MIN 5 Banda Aceh tersebut.

Polemik ini diharapkan segera mendapat klarifikasi terbuka agar tidak menciptakan preseden buruk dalam tata kelola kepegawaian serta mencederai kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan madrasah.

Reporter:
Editor:

Share :

Baca Juga

News

Polresta Banda Aceh Klarifikasi Kasus Pencurian di Warkop Muda Kopi

News

Kabag, Kasat dan Kapolsek Jajaran Polresta Banda Aceh Diserah Terimakan
Bantuan Kapolda Aceh atas penemuan bayi.

Peristiwa

Penemuan Bayi di Mesjid Aceh Jaya Kapolda Aceh Beri Bantuan
Misbah

News

Aliansi Mahasiswa Aceh Kritik Klaim Pemulihan Banjir 100 Persen
Kak Na dan sopir truk

Peristiwa

Nostalgia Kak Na, Diselamatkan Sopir Tangki Saat Banjir
Kondisi tenda pengungsian

News

Koalisi Sipil Kritik Klaim Prabowo soal Pemulihan Bencana Aceh
Kecelakaan lalulintas

News

Jelang Lebaran Kecelakaan Renggut Lima Nyawa, Ini Kata Kasat Lantas Polresta Banda Aceh
Bantuan kemanusiaan korban banjir

News

Flower Aceh dan Lifeguards Aceh Salurkan Bantuan untuk 2.950 KK Korban Banjir