Home / News / Peristiwa

Rabu, 7 Januari 2026 - 18:54 WIB

Guru Ambil Cuti, Justru Dimutasi? Kemenag Bungkam

MIN 5 Ulee Kareng Banda Aceh. (Foto:Dok/Medsos)

MIN 5 Ulee Kareng Banda Aceh. (Foto:Dok/Medsos)

Banda Aceh — Mutasi seorang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 5 Banda Aceh menuai polemik dan memantik pertanyaan serius terkait transparansi tata kelola kepegawaian di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Informasi yang beredar menunjukkan adanya perbedaan keterangan antara pihak sekolah dan sumber internal Kemenag terkait alasan mutasi tersebut.

Kepala MIN 5 Banda Aceh, Zuriati, saat dikonfirmasi media menyatakan bahwa mutasi merupakan kewenangan penuh Kementerian Agama, bukan keputusan pihak sekolah.

Ia mengaku tidak mengetahui secara rinci dasar kebijakan tersebut dan menyebut mutasi sebagai hal yang “biasa terjadi” dengan dalih penyegaran organisasi.

Baca Juga |  Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Pakistan karena Langgar Izin Tinggal

Namun, penjelasan tersebut bertolak belakang dengan temuan tim media. Berdasarkan hasil wawancara dengan Sekretaris Foreder, Yulindawati, mutasi guru tersebut diduga kuat berkaitan dengan pengambilan cuti oleh yang bersangkutan.

Informasi ini memunculkan tanda tanya besar, mengingat cuti merupakan hak normatif PNS yang dijamin oleh regulasi kepegawaian dan tidak semestinya berimplikasi pada sanksi administratif terselubung.

Fakta lain yang terungkap, meskipun telah mengajukan cuti sesuai ketentuan, guru tersebut tetap menjalankan prosedur administratif sebagaimana mestinya.

Baca Juga |  Kapolda Aceh Ajak Warkop Sediakan Mushala untuk Pengunjung

Namun, tak berselang lama setelah cuti diambil, Kementerian Agama disebut menerbitkan surat mutasi terhadap guru tersebut.

Tim media kemudian berupaya mengonfirmasi langsung kepada pihak Kementerian Agama terkait dasar hukum dan pertimbangan mutasi. Pihak Kemenag yang dihubungi belum memberikan penjelasan substantif dengan alasan sedang berada di luar kota. Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi yang disampaikan kepada publik.

Situasi ini memperkuat dugaan lemahnya transparansi dalam proses mutasi guru di lingkungan Kementerian Agama, khususnya di Banda Aceh.

Baca Juga |  Dari Matangkuli hingga Tanah Jambo Aye, Tenda Pengungsi Kembali Terendam Banjir

Publik mempertanyakan apakah kebijakan tersebut murni untuk kepentingan organisasi atau justru berpotensi melanggar hak normatif aparatur sipil negara.

Hingga berita ini diturunkan, Kementerian Agama belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum, mekanisme, dan pertimbangan mutasi guru MIN 5 Banda Aceh tersebut.

Polemik ini diharapkan segera mendapat klarifikasi terbuka agar tidak menciptakan preseden buruk dalam tata kelola kepegawaian serta mencederai kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan madrasah.

Reporter:
Editor:

Share :

Baca Juga

Dian Rubianty

News

Ombudsman Tegaskan Larangan Pungutan Sertifikasi Guru
Demonstrasi mahasiswa soroti pemukulan anak di Aceh Tengah

Peristiwa

Mahasiswa Demo di Banda Aceh, Soroti Kasus Pemukulan Anak Aceh Tengah
Stop kekerasan terhadap anak.

Hukum & Kriminal

Empat Pemuda Jadi Tersangka Kekerasan Anak di Aceh Tengah, Flower Aceh Angkat Suara
Program Hibah Grassroots Jepang di Indonesia

News

Hibah Grassroots Jepang Dibuka, Peluang LSM dan Yayasan di Aceh–Sumatra
Mobil Layanan Paspor Imigrasi

Peristiwa

Imigrasi Aceh Buka Layanan Paspor di CFD Banda Aceh
Ketua Posko Yabani, Dhulhadi bersama warga Babah Suak

News

Ketika Relawan Hadir: Kisah Anak-Anak Di Babah Suak, Langsung Masuk SD Tanpa TK
Dokumen pengumuman hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama aceh

News

Direktur RSUZA Disaring, Rekam Jejak Pejabat Kembali Disorot dalam Seleksi JPT Aceh
Pelantikan pengurus LPSA

News

LPSA Resmi Dilantik, Perempuan Aceh Siap Ambil Peran Strategis