Banda Aceh — Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal menegaskan kasus dugaan pelanggaran syariat Islam yang menyeret pria berinisial YS alias Raja Pale bersama seorang perempuan di Hotel Ayani Banda Aceh tetap diproses sesuai hukum berlaku, Minggu (31/05/2026).
Kasus tersebut menjadi sorotan publik setelah pria yang disebut berada dalam lingkaran politik pimpinan DPRA Aceh itu diamankan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh dalam operasi penegakan syariat Islam.
Illiza membantah tudingan bahwa kasus tersebut dihentikan atau “di-86-kan”. Menurutnya, kedua terduga pelanggar hanya diberikan penangguhan penahanan dengan jaminan keluarga menjelang Hari Raya Idul Adha.
“Semua sudah ditetapkan sebagai tersangka, semuanya proses tetap harus berjalan,” kata Illiza kepada wartawan.
Ia menjelaskan, penangguhan penahanan diperbolehkan sesuai ketentuan hukum dengan syarat wajib lapor dan jaminan keluarga.
“Kalau penangguhan itu memang diperbolehkan, tetapi harus ada jaminannya,” ujarnya.
Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, M Rizal, juga memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka tetap berjalan sesuai Qanun Jinayat Aceh.
Menurutnya, tidak ada perlakuan khusus terhadap pihak yang diamankan meskipun kasus tersebut ramai dikaitkan dengan lingkaran elite politik DPRA Aceh.
“Ibu Wali Kota berulang kali sudah menegaskan proses tanpa pandang bulu, siapapun sikat,” kata Rizal.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena terjadi di tengah meningkatnya razia syariat Islam di Banda Aceh. Selain itu, muncul sorotan terkait dugaan adanya privilese kekuasaan lantaran salah satu tersangka disebut dekat dengan elite politik Aceh.
Sebelumnya, video dan foto pertemuan Illiza dengan pihak yang diamankan sempat beredar luas di media sosial dan memicu polemik publik terkait independensi penegakan syariat Islam di Banda Aceh.
Hingga kini, Satpol PP dan WH Banda Aceh menyatakan proses hukum masih berjalan dan kedua tersangka wajib menjalani pemeriksaan lanjutan setelah masa penangguhan penahanan berakhir.








