Home / Hukum & Kriminal

Rabu, 5 November 2025 - 15:58 WIB

Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Pakistan karena Langgar Izin Tinggal

Petugas Imigrasi Banda Aceh mengawal proses deportasi WN Pakistan di Bandara Soekarno Hatta. (Foto:Dok/Imigrasi)

Petugas Imigrasi Banda Aceh mengawal proses deportasi WN Pakistan di Bandara Soekarno Hatta. (Foto:Dok/Imigrasi)

Banda Aceh — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menindak tegas satu warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial MB (44) yang terbukti melanggar izin tinggal. WNA tersebut resmi dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, pada Rabu (5/11/2025) setelah menjalani proses pemeriksaan dan pendetensian oleh petugas imigrasi.

Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, menjelaskan bahwa deportasi dilakukan karena MB melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni penyalahgunaan izin tinggal terbatas atau Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

Baca Juga |  Festival Literasi Aceh Cetak Kreativitas Pelajar dan Masyarakat

“WNA tersebut memiliki ITAS dengan peruntukan sebagai Remote Worker, namun hasil pengawasan menunjukkan ia bekerja secara fisik di sebuah kafe bernama Indian Coffee House Aceh sebagai pembuat roti. Aktivitas ini jelas tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya,” ungkap Gindo Ginting.

Menurutnya, ITAS Remote Worker hanya diperbolehkan untuk pekerjaan jarak jauh atau daring dengan pemberi kerja di luar wilayah Indonesia. Kegiatan bekerja secara langsung di tempat usaha dalam negeri melanggar ketentuan izin yang telah diberikan.

Baca Juga |  Hari Sumpah Pemuda 2025, Kapolda Aceh Kobarkan Semangat Nasionalisme

Tim Inteldakim (Intelijen dan Penindakan Keimigrasian) Kantor Imigrasi Banda Aceh melakukan pengawasan ketat sejak proses pendetensian hingga pendeportasian MB ke negara asalnya.

Pengawalan dilakukan dari Ruang Detensi Kantor Imigrasi Banda Aceh hingga Bandara Soekarno Hatta, bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta.

MB diberangkatkan ke Pakistan menggunakan maskapai Batik Air nomor penerbangan OD 387 pada pukul 12.30 WIB setelah seluruh proses administrasi dan cap keberangkatan selesai.

Baca Juga |  Polda Aceh Tahan Dedi Syahputra Tersangka Ujaran Kebencian di TikTok

Gindo menegaskan, tindakan tegas ini menjadi bagian dari upaya Imigrasi Banda Aceh dalam menjaga kedaulatan hukum Indonesia.

“Kami berkomitmen memperkuat pengawasan orang asing dan menindak setiap pelanggaran izin tinggal yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi ketertiban dan keamanan wilayah,” tegasnya.

Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa Imigrasi Banda Aceh terus menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian secara profesional dan berintegritas, sejalan dengan upaya menjaga tertib administrasi di Aceh dan Indonesia pada umumnya.

Reporter:
Editor:

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Residivis Pencurian di Sejumlah Warkop di Banda Aceh Ditangkap Polisi
Penyelidikan kasus pelecehan seksual atlit panjat tebing.

Hukum & Kriminal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan Seksual Atlet Pelatnas Panjat Tebing
Kasus sabu di padang

Hukum & Kriminal

6,4 Kg Sabu Digagalkan Polda Sumbar Selama Februari
Nur 34 tahun

Hukum & Kriminal

Nekat Tukar Mobil Demi Sabu, IRT Aceh Besar Diamankan
Residivis kotak amal

Hukum & Kriminal

Residivis Kotak Amal Masjid Kembali Ditangkap
Barang bukti sabu

Hukum & Kriminal

Polda Aceh Ungkap 51,79 Gram Sabu di Bireuen, Dua Pelaku Diamankan Polisi
Dedi Syahputra, pelaku ujaran kebencian di tiktok

Hukum & Kriminal

Polda Aceh Tahan Dedi Syahputra Tersangka Ujaran Kebencian di TikTok
Barang bukti 50 kg ganja

Hukum & Kriminal

Polda Aceh Tangkap 50 Kg Ganja di Bireuen, Satu Terduga Pelaku Diamankan