Home / Banda Aceh / Lingkungan

Senin, 27 April 2026 - 10:09 WIB

‎Jaringan Gajah Nasional Desak Pemerintah Realisasi Turunan Qanun Satwa Liar di Aceh 

Konflik gajah dan manusia makin luas. Aktivis desak Aceh segera keluarkan Pergub. (Foto:Dok/JGN)

Konflik gajah dan manusia makin luas. Aktivis desak Aceh segera keluarkan Pergub. (Foto:Dok/JGN)

Banda Aceh — Ketua Jaringan Gajah Nusantara Aceh, Munandar, mendesak Pemerintah Aceh segera mengoptimalkan pelaksanaan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2019 dengan menghadirkan aturan turunan yang menjamin perlindungan dan kompensasi bagi masyarakat terdampak konflik gajah-manusia.

Menurut Munandar, hingga kini qanun tersebut belum diikuti regulasi teknis yang mengatur mekanisme perlindungan warga secara konkret

“Qanun sudah ada, tetapi aturan turunannya belum direalisasikan. Ini persoalan utama,” ujarnya, Minggu (27/4/2026).

Baca Juga |  ASSIPA-SIS Hadir, Talenta Sepak Bola Aceh Siap Mendunia

Ia menyebut, tim penanganan konflik gajah-manusia memang telah terbentuk dan bekerja di lapangan. Namun, perhatian terhadap masyarakat yang mengalami kerugian dinilai masih minim.

Munandar menegaskan, konflik gajah dan manusia tidak bisa semata disalahkan pada satwa. Ia menyoroti ketidakseimbangan ekosistem akibat pembukaan lahan perkebunan hingga kawasan hutan, termasuk aktivitas pertambangan di wilayah sungai.

Baca Juga |  Aceh Perkuat Imunisasi, Pokja dan Satgas Dibentuk Kejar Cakupan Anak

“Habitat gajah semakin tertekan. Jalur lintasan ditebang, bahkan dipagar listrik. Sumber air juga tercemar limbah berbahaya,” katanya.

Kondisi tersebut memaksa gajah keluar dari habitatnya dan masuk ke permukiman warga untuk mencari makan. Namun, ketika terjadi kerusakan, satwa justru kerap menjadi pihak yang disalahkan.

Berdasarkan catatan Jaringan Gajah Nusantara, konflik gajah-manusia sepanjang 2025 terjadi di sedikitnya 11 kabupaten/kota di Aceh. Sejumlah masyarakat bahkan telah menyurati pemerintah daerah untuk meminta perlindungan dan kepastian hak.

Baca Juga |  Kanwil Ditjenpas Aceh Fokus Perkuat SDM Sambut KUHP Nasional

Selain itu, lima pemerintah kabupaten—Aceh Tengah, Aceh Singkil, Aceh Selatan, Aceh Timur, dan Aceh Utara—telah mengusulkan percepatan pembentukan aturan turunan.

Munandar menekankan pentingnya penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar teknis penanganan konflik, termasuk skema kompensasi bagi masyarakat terdampak.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Silahturahmi ikagara dan Kapolda Aceh

Banda Aceh

IKAGARA Banda Aceh Bertemu Irjen Pol Ruddi Setiawan
Konferensi pers Polda aceh

Banda Aceh

Pemasok Cartridge Etomidate di Bireuen Jadi DPO, Polisi Buru RK
Konferensi pers pemerintah Aceh

Banda Aceh

Sekda Aceh Buka Rincian Dana Rp2,5 Triliun Penanganan Bencana
Kabid Humas Polda Aceh

Banda Aceh

Kapolresta dan Kasat Narkoba Banda Aceh Diperiksa Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Plt

Banda Aceh

HUT Ke-53, Bank Aceh Perkuat Transformasi dan Amanah

Banda Aceh

SBI Komit Penuhi Kebutuhan Semen di Aceh
Sinergi PLN dan Kapolda Aceh.

Banda Aceh

PLN Apresiasi Dukungan Polda Aceh Jaga Proyek Strategis Nasional
Fadhlullah hadiri Milad XXVIII Dayah Inshafuddindin

Banda Aceh

Wagub Aceh Dorong Penguatan Pendidikan Dayah