Banda Aceh — Ketua Jaringan Gajah Nusantara Aceh, Munandar, mendesak Pemerintah Aceh segera mengoptimalkan pelaksanaan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2019 dengan menghadirkan aturan turunan yang menjamin perlindungan dan kompensasi bagi masyarakat terdampak konflik gajah-manusia.
Menurut Munandar, hingga kini qanun tersebut belum diikuti regulasi teknis yang mengatur mekanisme perlindungan warga secara konkret
“Qanun sudah ada, tetapi aturan turunannya belum direalisasikan. Ini persoalan utama,” ujarnya, Minggu (27/4/2026).
Ia menyebut, tim penanganan konflik gajah-manusia memang telah terbentuk dan bekerja di lapangan. Namun, perhatian terhadap masyarakat yang mengalami kerugian dinilai masih minim.
Munandar menegaskan, konflik gajah dan manusia tidak bisa semata disalahkan pada satwa. Ia menyoroti ketidakseimbangan ekosistem akibat pembukaan lahan perkebunan hingga kawasan hutan, termasuk aktivitas pertambangan di wilayah sungai.
“Habitat gajah semakin tertekan. Jalur lintasan ditebang, bahkan dipagar listrik. Sumber air juga tercemar limbah berbahaya,” katanya.
Kondisi tersebut memaksa gajah keluar dari habitatnya dan masuk ke permukiman warga untuk mencari makan. Namun, ketika terjadi kerusakan, satwa justru kerap menjadi pihak yang disalahkan.
Berdasarkan catatan Jaringan Gajah Nusantara, konflik gajah-manusia sepanjang 2025 terjadi di sedikitnya 11 kabupaten/kota di Aceh. Sejumlah masyarakat bahkan telah menyurati pemerintah daerah untuk meminta perlindungan dan kepastian hak.
Selain itu, lima pemerintah kabupaten—Aceh Tengah, Aceh Singkil, Aceh Selatan, Aceh Timur, dan Aceh Utara—telah mengusulkan percepatan pembentukan aturan turunan.
Munandar menekankan pentingnya penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar teknis penanganan konflik, termasuk skema kompensasi bagi masyarakat terdampak.














