Home / Kesehatan

Kamis, 2 April 2026 - 17:33 WIB

JKA Direstrukturisasi, Wagub Pastikan Kelompok Rentan Tetap Dilindungi

Banda Aceh — Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menegaskan bahwa Pemerintah Aceh tidak menghapus program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), melainkan melakukan penertiban dan pendataan ulang agar bantuan benar-benar tepat sasaran. Hal tersebut di sampaikan pada Kamis 3 Maret 2026.

Menurutnya, selama ini masih ditemukan ketidaktepatan dalam distribusi manfaat, di mana masyarakat pada kelompok ekonomi menengah ke atas tetap tercatat sebagai penerima bantuan iuran, meskipun dalam praktiknya mereka jarang memanfaatkan layanan BPJS atau JKA.

“Banyak masyarakat pada desil 7, 8, dan 9 yang secara ekonomi tergolong mampu tidak menggunakan fasilitas BPJS, bahkan cenderung memilih layanan VIP atau membayar mandiri.

Namun, iurannya tetap ditanggung pemerintah. Ini yang sedang kita tertibkan,” ujar Fadhlullah.

Ia menegaskan, langkah ini justru bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan, khususnya kelompok menengah ke bawah, agar akses layanan kesehatan menjadi lebih optimal.

Baca Juga |  Bea Cukai Aceh Gelar Edukasi Kanker dan Tumor bagi Pegawai

Fadhlullah juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak menggiring opini seolah-olah pemerintah menghapus BPJS atau mengabaikan rakyat.

“Ini bukan penghapusan, melainkan penertiban. Justru ini bentuk tanggung jawab pemerintah agar masyarakat yang berhak bisa menikmati layanan kesehatan secara maksimal,” tegasnya.

Terkait klasifikasi kesejahteraan, Fadhlullah menjelaskan bahwa sistem desil yang digunakan mengacu pada data Kementerian Sosial. Desil mengelompokkan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan, mulai dari Desil 1 sebagai kelompok paling tidak mampu hingga Desil 10 sebagai kelompok paling sejahtera.

Penentuan desil didasarkan pada berbagai indikator sosial ekonomi, seperti kepemilikan aset, kondisi tempat tinggal, tingkat pendidikan, jenis pekerjaan, serta jumlah tanggungan keluarga. Dasar hukum klasifikasi ini tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 79/HUK/2025 dan bersumber dari Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Baca Juga |  Wagub Fadhlullah Buka Puasa Bersama Korban Banjir di Pidie Jaya

Dalam pembagian tersebut, Desil 1 masuk dalam 10 persen kelompok terbawah (sangat miskin), Desil 2 hingga 4 tergolong miskin hingga rentan miskin, Desil 5 dan 6 merupakan kelompok menengah bawah, sementara Desil 7 hingga 10 termasuk 30 persen kelompok paling sejahtera.

Berdasarkan data Pemerintah Aceh, jumlah masyarakat pada kategori desil 8 hingga 10 mencapai 953.395 jiwa. Dari angka tersebut, sebanyak 106.066 jiwa merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang telah dijamin melalui skema kepesertaan pekerja, serta 23.415 jiwa merupakan non-ASN dengan penyakit kronis yang tetap menjadi prioritas layanan. Dengan demikian, terdapat sekitar 823.914 jiwa yang tergolong mampu dan tidak lagi menerima bantuan iuran JKA.

Meski demikian, Pemerintah Aceh memastikan perlindungan tetap diberikan kepada kelompok rentan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026, khususnya Pasal 7 ayat (1) huruf c dan d, yang menjamin pembiayaan bagi penderita penyakit katastropik, penyandang disabilitas, serta orang dengan gangguan jiwa, tanpa mempertimbangkan klasifikasi desil.

Baca Juga |  Empat Kepala Puskesmas Aceh Besar Dilantik, Publik Tunggu Uji Kinerja

Fadhlullah juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga keberlanjutan program jaminan kesehatan.

Mereka rakyat kecil harus mendapatkan pelayanan JkA yg lebih baik dan Masyarakat yang tergolong mampu didorong untuk beralih menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan.

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga cakupan semesta atau Universal Health Coverage (UHC) di Aceh tetap stabil dan berkelanjutan.

Saat ini, dari total sekitar 5,6 juta penduduk Aceh, sebanyak 5,2 juta jiwa telah terdaftar dalam program BPJS Kesehatan melalui berbagai skema pembiayaan. Rinciannya, sekitar 1,3 juta jiwa merupakan peserta JKA dan sekitar 2,8 juta jiwa terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Reporter:
Editor:

Share :

Baca Juga

Wakil Bupati Aceh Besar melantik empat kepala puskesmas Aceh Besar

Kesehatan

Empat Kepala Puskesmas Aceh Besar Dilantik, Publik Tunggu Uji Kinerja
Posko Kesehatan BSI di kualasimpang

Kesehatan

BSI Buka Posko Kesehatan Pascabanjir di Kuala Simpang
Nakes Polri Beri Layanan Kesehatan Gratis untuk Korban Banjir

Kesehatan

Polri Buka Posko Kesehatan Gratis di Aceh Tamiang

Kesehatan

YABANI Fokus Pulihkan Pendidikan dan Kesehatan Anak Korban Banjir di Aceh
Edukasi kanker dan tumor-bea cukai aceh

Kesehatan

Bea Cukai Aceh Gelar Edukasi Kanker dan Tumor bagi Pegawai
Wamen Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka meninjau rumah warga di Kuta Cot Glie, Aceh Besar

Kesehatan

Sanitasi dan Air Bersih Kunci Pencegahan Stunting di Aceh Besar
Peserta diskusi kritis PERMAMPU dari berbagai kabupaten/kota di Sumatra.

Kesehatan

Hak Kesehatan Sekual Reproduksi Adalah Hak Asasi Perempuan
UNICEF, Pemerintah Aceh, dan Flower Aceh bersama remaja dalam bootcamp kesehatan.

Kesehatan

Remaja Aceh Ikut Pelatihan Kepemimpinan Kesehatan 2025