Home / News

Minggu, 29 Maret 2026 - 17:54 WIB

Pakar Usul Pangkat Kapolda Metro Jaya Naik Jadi Komjen

Pakar hukum tata negara dari Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H.MH. (Foto:Dok/Arsip)

Pakar hukum tata negara dari Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H.MH. (Foto:Dok/Arsip)

Jakarta – Pakar hukum tata negara dari Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H.MH, menilai perlunya penyesuaian pangkat jabatan Kapolda Metro Jaya menyusul kebijakan Panglima TNI yang menaikkan pangkat Pangdam Jaya dari Mayor Jenderal menjadi Letnan Jenderal.

Menurut Juanda, dalam perspektif hukum ketatanegaraan, penyesuaian tersebut penting untuk menjaga keseimbangan struktur jabatan antar institusi negara yang memiliki wilayah kerja dan beban tugas yang setara, khususnya di DKI Jakarta.

Baca Juga |  Konflik Agraria Cot Girek Memanas, LBH Banda Aceh Kecam Penetapan Tersangka oleh Polisi

Saat ini, jabatan Kapolda Metro Jaya masih dipegang perwira tinggi berpangkat Inspektur Jenderal Polisi (bintang dua). Ia mengusulkan agar posisi tersebut ditingkatkan menjadi Komisaris Jenderal (bintang tiga) guna menciptakan harmonisasi struktural.

“Penyesuaian ini bukan hanya pada Kapolda, tetapi juga berdampak pada jabatan di bawahnya, seperti Wakapolda hingga tingkat direktur,” ujarnya.

Baca Juga |  Perempuan di Situasi Bencana Kian Rentan, Ini Temuan PERMAMPU

Juanda menjelaskan, tanpa penyesuaian pangkat, berpotensi muncul persoalan psikologis struktural antar pejabat, yang dapat memengaruhi efektivitas koordinasi lintas institusi di ibu kota.

Ia menilai, kesetaraan pangkat menjadi faktor penting dalam menjaga keseimbangan komunikasi, koordinasi, serta efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan dan keamanan di wilayah strategis seperti Jakarta.

Baca Juga |  Kapolda Aceh Hadiri Mubes MAA, Dorong Sinergi Adat

Meski demikian, Juanda menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri.

“Ini merupakan kajian akademik dalam rangka harmonisasi jabatan. Implementasinya tentu menjadi kewenangan pimpinan institusi,” katanya.

Wacana ini dinilai dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penguatan kelembagaan serta efektivitas koordinasi antar aparat negara di pusat pemerintahan.

Reporter:
Editor:

Share :

Baca Juga

Dedy Indra Setiawan

Ekonomi Bisnis

Dedy Indra Setiawan Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Umum APERSI 2026-2031
Solidaritas Aliansi Rakyat Aceh

News

Aliansi Rakyat Aceh Kawal Sidang Aktivis Mahasiswa Hingga Tuntas
Kepala Dinas Peternakan Aceh, Safridhal.

News

Dinas Peternakan Aceh Pastikan Stok Hewan Kurban Aman 
Gerakan Pramuka aceh

Hukum & Kriminal

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan di Pramuka Aceh Disorot, Aktivis Perempuan Minta Audit Anggaran Rp6 Miliar
Tampilan situs JDIH Aceh

News

Pemerintah Aceh Cabut Pergub JKA, JDIH Masih Tampilkan “Berlaku”
Pengarahan virtual Ditjenpas Aceh Yan Rusmanto.

News

Kakanwil Ditjenpas Aceh Tegaskan Integritas dan Pengawasan Lapas
Laporan akun TikTok oleh Yulindawati

Hukum & Kriminal

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Yulindawati Laporkan Tiga Akun TikTok ke Polda Aceh
Surat komitmen pencabutan Pergub JKA

News

Pemerintah Aceh dan Mahasiswa Teken Komitmen Cabut Pergub JKA