Home / Nasional / News

Jumat, 19 Desember 2025 - 17:39 WIB

Darurat Informasi Bencana, KKJ Sebut Negara Ancam Kebebasan Pers

Ilustrasi AI

Ilustrasi AI

Jakarta — Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menilai telah terjadi pembatasan informasi dan intimidasi terhadap kerja jurnalistik dalam peliputan bencana banjir dan longsor di Sumatra. Praktik tersebut dinilai masif, sistematis, dan berpotensi melanggar kemerdekaan pers serta hak publik atas informasi.

Dalam siaran pers yang diterbitkan di Jakarta, Jumat, 19 Desember 2025, KKJ mengungkapkan sejumlah peristiwa yang menjadi indikator pembatasan tersebut. Di antaranya, dugaan intimidasi aparat TNI terhadap jurnalis Kompas yang meliput bantuan internasional, penghapusan total pemberitaan bencana di detik.com, serta penghentian siaran dan praktik sensor diri oleh CNN Indonesia TV saat melakukan laporan langsung dari lokasi bencana.

KKJ menilai laporan-laporan tersebut menampilkan kondisi faktual di lapangan yang bertolak belakang dengan narasi resmi pejabat negara. Rangkaian peristiwa ini dinilai sebagai upaya serius untuk mengendalikan arus informasi publik dan menutup fakta situasi bencana.

“Pembatasan dan intimidasi terhadap jurnalis merupakan serangan langsung terhadap kemerdekaan pers dan hak warga negara untuk mengetahui,” tegas KKJ dalam pernyataannya.

KKJ menegaskan bahwa tindakan intimidasi terhadap jurnalis bertentangan dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta berpotensi memenuhi unsur pidana menghalang-halangi kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Upaya penyelesaian informal, menurut KKJ, tidak menghapus unsur pidana dari tindakan tersebut.

Baca Juga |  Perempuan di Situasi Bencana Kian Rentan, Ini Temuan PERMAMPU

Selain itu, KKJ menilai pembatasan pemberitaan bencana juga merupakan pelanggaran terhadap hak atas informasi publik sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945. Dalam konteks bencana, pembatasan informasi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan publik.

“Upaya penyeragaman narasi dan pengaburan fakta menunjukkan kehendak negara untuk mengontrol pengetahuan masyarakat. Ini berbahaya bagi demokrasi,” tulis KKJ.

KKJ juga mengingatkan bahwa intervensi negara terhadap pemberitaan berpotensi menjadikan negara sebagai produsen disinformasi. Ketika ruang verifikasi dan kritik dibatasi, pernyataan pejabat yang keliru atau menyesatkan berisiko beredar tanpa koreksi publik.

Baca Juga |  IWO Aceh Serahkan Bantuan untuk Jurnalis Terdampak Bencana

Atas kondisi tersebut, KKJ mendesak Presiden Republik Indonesia untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada jurnalis yang mengalami intimidasi dan pembatasan, sekaligus segera menetapkan status bencana nasional atas bencana banjir dan longsor di Sumatra.

Baca Juga |  Satgas PASTI Hentikan 953 Pinjol dan Investasi Ilegal

Selain itu, KKJ meminta Presiden menjamin perlindungan penuh terhadap kerja pers di wilayah bencana, memerintahkan pejabat negara menghentikan pernyataan yang tidak akurat, serta mendorong Dewan Pers agar aktif memastikan perlindungan kemerdekaan pers. KKJ juga menyerukan perusahaan media agar menjamin keselamatan jurnalis dan menolak segala bentuk sensor maupun pembungkaman informasi.

Komite Keselamatan Jurnalis merupakan aliansi strategis yang dideklarasikan pada 5 April 2019 di Jakarta untuk melawan impunitas atas kekerasan terhadap jurnalis. KKJ terdiri dari 11 organisasi pers dan masyarakat sipil, antara lain AJI, LBH Pers, SAFEnet, IJTI, YLBHI, AMSI, Amnesty International Indonesia, hingga Pewarta Foto Indonesia.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Deklarasi sikap Mahasiswa Aceh dan Liga Mahasiswa Malaya

News

Mahasiswa Aceh-Malaya: Negara Belum Tuntaskan Krisis Ekologis Sumatera
Penyerahan penghargaan O2SN Kota Banda Aceh

News

Dominasi O2SN 2026, SMATIKA Aceh Sabet Gelar Juara Umum
Aktivitas pelabuhan Krueng Geukueh Lhokseumawe

Ekonomi Bisnis

DJBC Dorong Hilirisasi di Tengah Tingginya Impor Energi
Fortress perusahaan penyedia pintu baja modern. Apersi aceh

Ekonomi Bisnis

Perkuat Ekosistem Properti, APERSI Aceh Bahas Kerja Sama dengan Fortress
Kapolresta Cup 2026

News

Kapolresta Cup 2026 Resmi Bergulir, 16 Klub Siap Bersaing Junjung Sportivitas
Gempa Magnitudo 6,7

News

Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulawesi Tengah, BPBD Data Kerusakan dan Dampak
Peserta TSLB Angkatan 9

Nasional

TSLB Angkatan 9 Ditutup, Sudirman Said Tekankan Regenerasi Pemimpin
Zaini Abdullah wafat

News

Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah Meninggal Dunia di RSUDZA Banda Aceh