Home / Nasional / News

Jumat, 19 Desember 2025 - 17:39 WIB

Darurat Informasi Bencana, KKJ Sebut Negara Ancam Kebebasan Pers

Ilustrasi AI

Ilustrasi AI

Jakarta — Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menilai telah terjadi pembatasan informasi dan intimidasi terhadap kerja jurnalistik dalam peliputan bencana banjir dan longsor di Sumatra. Praktik tersebut dinilai masif, sistematis, dan berpotensi melanggar kemerdekaan pers serta hak publik atas informasi.

Dalam siaran pers yang diterbitkan di Jakarta, Jumat, 19 Desember 2025, KKJ mengungkapkan sejumlah peristiwa yang menjadi indikator pembatasan tersebut. Di antaranya, dugaan intimidasi aparat TNI terhadap jurnalis Kompas yang meliput bantuan internasional, penghapusan total pemberitaan bencana di detik.com, serta penghentian siaran dan praktik sensor diri oleh CNN Indonesia TV saat melakukan laporan langsung dari lokasi bencana.

KKJ menilai laporan-laporan tersebut menampilkan kondisi faktual di lapangan yang bertolak belakang dengan narasi resmi pejabat negara. Rangkaian peristiwa ini dinilai sebagai upaya serius untuk mengendalikan arus informasi publik dan menutup fakta situasi bencana.

“Pembatasan dan intimidasi terhadap jurnalis merupakan serangan langsung terhadap kemerdekaan pers dan hak warga negara untuk mengetahui,” tegas KKJ dalam pernyataannya.

KKJ menegaskan bahwa tindakan intimidasi terhadap jurnalis bertentangan dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta berpotensi memenuhi unsur pidana menghalang-halangi kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Upaya penyelesaian informal, menurut KKJ, tidak menghapus unsur pidana dari tindakan tersebut.

Baca Juga |  Soeharto Dapat Gelar Pahlawan, YLBHI Sebut Pemerintahan Prabowo Tak Beretika

Selain itu, KKJ menilai pembatasan pemberitaan bencana juga merupakan pelanggaran terhadap hak atas informasi publik sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945. Dalam konteks bencana, pembatasan informasi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan publik.

“Upaya penyeragaman narasi dan pengaburan fakta menunjukkan kehendak negara untuk mengontrol pengetahuan masyarakat. Ini berbahaya bagi demokrasi,” tulis KKJ.

KKJ juga mengingatkan bahwa intervensi negara terhadap pemberitaan berpotensi menjadikan negara sebagai produsen disinformasi. Ketika ruang verifikasi dan kritik dibatasi, pernyataan pejabat yang keliru atau menyesatkan berisiko beredar tanpa koreksi publik.

Baca Juga |  Aksi Spontan Wagub Aceh Fadhlullah Sambut Hangat Sopir Truk BK

Atas kondisi tersebut, KKJ mendesak Presiden Republik Indonesia untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada jurnalis yang mengalami intimidasi dan pembatasan, sekaligus segera menetapkan status bencana nasional atas bencana banjir dan longsor di Sumatra.

Baca Juga |  Dua Kelompok Tani Aceh Timur Dapat Combine Bimo dan Mexxi dari Kementan

Selain itu, KKJ meminta Presiden menjamin perlindungan penuh terhadap kerja pers di wilayah bencana, memerintahkan pejabat negara menghentikan pernyataan yang tidak akurat, serta mendorong Dewan Pers agar aktif memastikan perlindungan kemerdekaan pers. KKJ juga menyerukan perusahaan media agar menjamin keselamatan jurnalis dan menolak segala bentuk sensor maupun pembungkaman informasi.

Komite Keselamatan Jurnalis merupakan aliansi strategis yang dideklarasikan pada 5 April 2019 di Jakarta untuk melawan impunitas atas kekerasan terhadap jurnalis. KKJ terdiri dari 11 organisasi pers dan masyarakat sipil, antara lain AJI, LBH Pers, SAFEnet, IJTI, YLBHI, AMSI, Amnesty International Indonesia, hingga Pewarta Foto Indonesia.

Reporter:
Editor:

Share :

Baca Juga

News

Dubes Australia Apresiasi PERMAMPU-PESADA

News

Wagub Aceh Pantau Kondisi Infrastruktur dan PDAM di Aceh Tamiang

News

UMKM Aceh Bersinar di Persit Bisa 2026

News

Kapolda Aceh Tekankan Profesionalisme saat Kunker ke Polresta Banda Aceh

News

Tabungan Haji dan Bisnis Emas Dongkrak Kinerja BSI pada Triwulan I 2026
Audiensi Sengketa bumi flora

Daerah

Polda Aceh Mediasi Sengketa HGU PT Bumi Flora
Masa aksi demo JKA di kantor gubernur aceh

News

Demo Pergub Nomor 2 JKA Berlanjut Hingga Malam, Polisi Kawal Ketat Lokasi
Aksi Demo Aliansi Rakyat Aceh

News

Demo Jilid Kedua, Massa Desak Gubernur Cabut Pergub Nomor 2 Segera Secara Resmi