Home / News

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 15:50 WIB

Konser Slank di Banda Aceh Batal, Dispora Aceh Cabut Izin Secara Sepihak

Poster promosi konser Slank Panggung Sumpah Pemuda 2025 yang batal digelar di Banda Aceh.

Poster promosi konser Slank Panggung Sumpah Pemuda 2025 yang batal digelar di Banda Aceh.

Banda Aceh — Rencana konser grup band legendaris Slank yang sedianya digelar di Lapangan Memanah Stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh, Sabtu (25/10/2025), resmi batal terlaksana.

Kegiatan bertajuk “Panggung Sumpah Pemuda 2025” itu gagal digelar setelah lokasi acara dikunci secara sepihak oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh menjelang pelaksanaan.

Koordinator acara, Fitri Syafruddin, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut awalnya dirancang untuk memperingati 20 tahun perdamaian Aceh–RI (MoU Helsinki 2005–2025) serta momentum Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia.

Konser Slank direncanakan sebagai simbol persatuan dan kebangkitan generasi muda Aceh melalui musik.

“Pada tahap awal, Dispora Aceh (kepemimpinan lama) sudah mengeluarkan surat izin penggunaan lapangan. Namun tiba-tiba, izin itu dicabut secara sepihak tanpa alasan hukum yang jelas,” ungkap Fitri, Sabtu (25/10/2025).

Baca Juga |  Green Policing: Strategi Baru Kapolda Aceh Lawan Tambang Ilegal

Awalnya, konser tersebut dijadwalkan pada 17 Agustus 2025, namun karena perubahan administratif di tubuh Dispora Aceh, panitia memutuskan menunda acara ke 25 Oktober 2025.

Panitia berharap kepemimpinan baru di Dispora dapat memberikan dukungan administratif yang lebih kondusif. Sayangnya, kejadian serupa kembali terjadi di bawah pimpinan Plt. Kadispora Aceh yang baru.

Fitri menuturkan bahwa pada awal Oktober 2025, panitia telah menerima surat izin penggunaan Lapangan Memanah dari Dispora Aceh, namun tanpa rincian tarif resmi.

Baca Juga |  Kapolda Aceh Hadiri Pembukaan MTQ ke-37 di Pidie Jaya

Hingga menjelang hari pelaksanaan, Dispora belum juga menerbitkan invoice resmi sebagai dasar pembayaran retribusi pemakaian lapangan.

Namun, secara mengejutkan, dalam rapat koordinasi di Polda Aceh pada 21 Oktober 2025, muncul informasi bahwa Dispora menetapkan tarif sewa Rp10.000 per meter persegi per hari, merujuk pada Qanun No. 4/2024 dan Pergub No. 34/2025.

“Dengan ukuran lapangan sekitar 14.523 meter persegi, nilai yang diminta mencapai Rp145 juta per hari, atau lebih dari Rp700 juta untuk 5 hari, tanpa dasar penghitungan yang jelas,” jelas Fitri.

Panitia menyatakan keberatan atas besaran tarif tersebut karena dinilai tidak wajar dan memberatkan kegiatan publik nonkomersial.

Baca Juga |  Waspada Modus Gebyar Undian Berhadiah Bank Aceh

Setelah keberatan diajukan, Dispora Aceh memanggil ulang panitia pada 22–23 Oktober untuk meminta berbagai dokumen tambahan, tanpa kepastian lanjutan izin.

Akibat situasi tersebut, panitia terpaksa membatalkan seluruh rangkaian acara, termasuk penampilan Slank dan sejumlah musisi lokal Aceh.

Kabar pembatalan ini menuai kekecewaan dari banyak pihak, terutama kalangan muda yang menantikan konser ini sebagai ajang edukasi perdamaian dan kreativitas pemuda.

Panitia menyebut akan menempuh jalur klarifikasi resmi kepada Pemerintah Aceh guna meminta kejelasan terkait pembatalan sepihak dan penetapan tarif yang dianggap tidak proporsional.

Editor:

Share :

Baca Juga

News

Polresta Banda Aceh Klarifikasi Kasus Pencurian di Warkop Muda Kopi

News

Kabag, Kasat dan Kapolsek Jajaran Polresta Banda Aceh Diserah Terimakan
Misbah

News

Aliansi Mahasiswa Aceh Kritik Klaim Pemulihan Banjir 100 Persen
Kondisi tenda pengungsian

News

Koalisi Sipil Kritik Klaim Prabowo soal Pemulihan Bencana Aceh
Kecelakaan lalulintas

News

Jelang Lebaran Kecelakaan Renggut Lima Nyawa, Ini Kata Kasat Lantas Polresta Banda Aceh
Bantuan kemanusiaan korban banjir

News

Flower Aceh dan Lifeguards Aceh Salurkan Bantuan untuk 2.950 KK Korban Banjir
Suharyanto

News

BNPB Pastikan Korban Bencana Gayo Lues Keluar dari Tenda Sebelum Lebaran
Bukber Kapolda Aceh

News

Bukber Di Kediaman Kapolda Aceh Pererat Tali Silaturahmi