Lhoksukon — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas) Aceh, Yan Rusmanto, memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Lapas Kelas IIB Lhoksukon bersama Polres Aceh Utara yang berhasil menggagalkan upaya pelarian seorang narapidana dengan menggunakan senjata api, Minggu (21/9/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sepucuk pistol yang diduga dipersiapkan untuk mendukung aksi kabur napi berinisial IKN. Kasus ini mulai terendus sejak Mei 2025, ketika penyidik mencurigai gerak-gerik IKN saat masih ditahan di Rutan Polres Aceh Utara.
“Sejak awal, IKN memang sudah dalam pengawasan ketat. Mulai dari masa penahanan di kepolisian, pelimpahan ke jaksa, proses persidangan, hingga akhirnya ditempatkan di lapas,” ungkap Yan Rusmanto, Selasa (30/9/2025).
Koordinasi antara petugas lapas dan pihak kepolisian berhasil menggagalkan rencana tersebut. Yan memberikan apresiasi khusus kepada Kalapas Kelas IIB Lhoksukon, Rian Firmansyah, dan seluruh jajaran lapas yang sigap menjaga keamanan.
“Keberhasilan ini adalah bukti nyata kewaspadaan dan sinergi petugas lapas di bawah kepemimpinan Kalapas Rian Firmansyah. Saya mengapresiasi kerja keras serta komitmen mereka menjaga integritas lembaga pemasyarakatan,” tegas Yan.
Yan menambahkan, capaian ini membuktikan kualitas sumber daya manusia di Lapas Lhoksukon dan Polres Aceh Utara yang mampu membaca situasi, menganalisis ancaman, serta bertindak cepat dan tepat.
“Petugas kita sudah menunjukkan dedikasi, disiplin, dan keberanian dalam menghadapi risiko. Ini adalah contoh nyata profesionalitas yang patut dijadikan teladan bagi satuan kerja pemasyarakatan lain di Aceh,” tambahnya.
Menurut Yan, keberhasilan ini tidak hanya menyelamatkan keamanan lapas, tetapi juga menjaga ketertiban masyarakat luas dari potensi bahaya.
Ia menutup dengan pesan bahwa tugas pemasyarakatan bukan sekadar rutinitas, melainkan amanah besar dalam menjaga negara melalui pengamanan narapidana.