Home / Banda Aceh / Hukum & Kriminal

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:09 WIB

Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap Buronan Kasus Pemerkosaan Anak di Banda Aceh

DPO Nazar Maulana bin Junaidi (18), warga Jurong Ulee Krueng, Gampong Balohan, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang di Amankan Petugas. (Foto: Dok/Ist)

DPO Nazar Maulana bin Junaidi (18), warga Jurong Ulee Krueng, Gampong Balohan, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang di Amankan Petugas. (Foto: Dok/Ist)

Banda Aceh – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sabang. Penangkapan berlangsung di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo, Banda Aceh, Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 04.30 WIB.

Buronan tersebut diketahui bernama Nazar Maulana bin Junaidi (18), warga Jurong Ulee Krueng, Gampong Balohan, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang. Nazar merupakan terpidana kasus pemerkosaan anak yang divonis bersalah oleh Mahkamah Syar’iyah Sabang melalui putusan Nomor 3/JN/2025/MS.Sab tanggal 5 Maret 2025.

Baca Juga |  Ganja 2 Kilogram Gagal Terbang ke Lombok, TNI AU Amankan di Bandara SIM

‎Dalam putusan tersebut, Nazar dijatuhi ’Uqubat Ta’zir berupa pidana penjara selama 165 bulan (13 tahun 9 bulan), dikurangi masa tahanan.

Namun, sebelum vonis berkekuatan hukum tetap, Nazar melarikan diri dari ruang tunggu sidang Mahkamah Syar’iyah Sabang pada 19 Februari 2025 dengan cara berpura-pura izin ke toilet, lalu mendorong petugas hingga terjatuh. Sejak itu ia dinyatakan sebagai DPO.

Sejak pelariannya, Kejaksaan Negeri Sabang bersama aparat keamanan telah melakukan sejumlah upaya pengejaran. Pada 19 Maret 2025, tim gabungan bahkan sempat berhadapan langsung dengan Nazar di kawasan Gampong Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya, namun buronan itu berhasil meloloskan diri.

Baca Juga |  Polairud Gagalkan Penyelundupan 47 Ribu Benih Lobster

Menindaklanjuti hal tersebut, Kejari Sabang melalui surat resmi meminta bantuan Kejati Aceh untuk melakukan pemantauan intensif. Dari hasil pengumpulan data, diketahui bahwa Nazar berpindah-pindah lokasi dan bekerja sebagai nelayan, sehingga menyulitkan pelacakan.

Informasi masyarakat kemudian memastikan keberadaan Nazar di TPI Lampulo. Saat hendak ditangkap, Nazar sempat melakukan perlawanan dengan mencoba mendorong petugas dan melarikan diri. Namun tim gabungan berhasil melumpuhkan perlawanan tersebut, memborgol, dan langsung membawanya ke Kejati Aceh untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga |  Penemuan Bayi di Mesjid Aceh Jaya Kapolda Aceh Beri Bantuan

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan wujud komitmen aparat penegak hukum dalam memastikan setiap buronan akan ditindak tegas.

“Tidak ada tempat aman bagi para buronan. Siapa pun yang melarikan diri dari proses hukum pasti akan kami kejar, di mana pun berada,” tegas pihak Kejati Aceh.

Dengan penangkapan Nazar Maulana, Kejaksaan Tinggi Aceh menekankan kembali pentingnya sinergi aparat penegak hukum dan dukungan masyarakat dalam menegakkan hukum secara adil dan tanpa pandang bulu.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Aksi damai Aceh ricuh

Banda Aceh

Dua Personel TNI Cegah Bentrokan Meluas dengan Pendekatan Humanis
Kapolda ditengah kerumunan massa

Banda Aceh

Polda Aceh Pastikan Situasi Hari Damai Kembali Kondusif
Fortuner terbakar

Banda Aceh

Fortuner Terbakar Saat Macet di Banda Raya
Isu pendemo meninggal dunia

Banda Aceh

Isu Pendemo Meninggal Saat Kericuhan Damai Aceh Terbantahkan
Aksi damai Aceh ke 21 ricuh

Banda Aceh

Mobil Rusak di Tengah Kericuhan Peringatan 21 Tahun Damai Aceh
Ricuh peringatan 21 tahun aksi damai aceh

Banda Aceh

Peringatan 21 Tahun Damai Aceh Ricuh
Kapolda dan pangdam IM Apel karhutla

Banda Aceh

Karhutla Capai 291 Hektare, Aceh Perkuat Kesiapsiagaan
HUT IWO ke 14

Banda Aceh

Delegasi IWO Aceh Hadiri Rakernas dan HUT ke-14 di Bengkulu