Home / Hukum & Kriminal

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:09 WIB

Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap Buronan Kasus Pemerkosaan Anak di Banda Aceh

DPO Nazar Maulana bin Junaidi (18), warga Jurong Ulee Krueng, Gampong Balohan, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang di Amankan Petugas. (Foto: Dok/Ist)

DPO Nazar Maulana bin Junaidi (18), warga Jurong Ulee Krueng, Gampong Balohan, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang di Amankan Petugas. (Foto: Dok/Ist)

Banda Aceh – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sabang. Penangkapan berlangsung di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo, Banda Aceh, Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 04.30 WIB.

Buronan tersebut diketahui bernama Nazar Maulana bin Junaidi (18), warga Jurong Ulee Krueng, Gampong Balohan, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang. Nazar merupakan terpidana kasus pemerkosaan anak yang divonis bersalah oleh Mahkamah Syar’iyah Sabang melalui putusan Nomor 3/JN/2025/MS.Sab tanggal 5 Maret 2025.

Baca Juga |  Terkait Korupsi, Eks Kepala Pos Rimo Aceh Singkil Resmi Ditahan

‎Dalam putusan tersebut, Nazar dijatuhi ’Uqubat Ta’zir berupa pidana penjara selama 165 bulan (13 tahun 9 bulan), dikurangi masa tahanan.

Namun, sebelum vonis berkekuatan hukum tetap, Nazar melarikan diri dari ruang tunggu sidang Mahkamah Syar’iyah Sabang pada 19 Februari 2025 dengan cara berpura-pura izin ke toilet, lalu mendorong petugas hingga terjatuh. Sejak itu ia dinyatakan sebagai DPO.

Sejak pelariannya, Kejaksaan Negeri Sabang bersama aparat keamanan telah melakukan sejumlah upaya pengejaran. Pada 19 Maret 2025, tim gabungan bahkan sempat berhadapan langsung dengan Nazar di kawasan Gampong Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya, namun buronan itu berhasil meloloskan diri.

Baca Juga |  Kanwil Imigrasi Aceh Perketat Pengawasan Orang Asing

Menindaklanjuti hal tersebut, Kejari Sabang melalui surat resmi meminta bantuan Kejati Aceh untuk melakukan pemantauan intensif. Dari hasil pengumpulan data, diketahui bahwa Nazar berpindah-pindah lokasi dan bekerja sebagai nelayan, sehingga menyulitkan pelacakan.

Informasi masyarakat kemudian memastikan keberadaan Nazar di TPI Lampulo. Saat hendak ditangkap, Nazar sempat melakukan perlawanan dengan mencoba mendorong petugas dan melarikan diri. Namun tim gabungan berhasil melumpuhkan perlawanan tersebut, memborgol, dan langsung membawanya ke Kejati Aceh untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga |  Penghimpunan Dana Ilegal, OJK Limpahkan Kasus Investree ke Jaksa

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan wujud komitmen aparat penegak hukum dalam memastikan setiap buronan akan ditindak tegas.

“Tidak ada tempat aman bagi para buronan. Siapa pun yang melarikan diri dari proses hukum pasti akan kami kejar, di mana pun berada,” tegas pihak Kejati Aceh.

Dengan penangkapan Nazar Maulana, Kejaksaan Tinggi Aceh menekankan kembali pentingnya sinergi aparat penegak hukum dan dukungan masyarakat dalam menegakkan hukum secara adil dan tanpa pandang bulu.

Reporter:
Editor:

Share :

Baca Juga

Kekerasan anak di daycare Banda Aceh

Hukum & Kriminal

Polisi Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Kekerasan Anak di Daycare Banda Aceh
Pemusnahan ladang ganja di Aceh besar

Hukum & Kriminal

Polisi Temukan 20 Hektare Ganja di Lampanah Aceh Besar
Pemeriksaan tersangka kasus kekerasan anak.

Hukum & Kriminal

Satreskrim Ungkap Fakta Baru Kasus Penganiayaan Anak di Daycare Banda Aceh
Peredaran narkoba

Hukum & Kriminal

Melarikan Diri Ke Lereng, Seorang Pengedar Narkoba di Aceh Timur Meninggal Dunia
Ujaran Kebencian tiktok.

Hukum & Kriminal

Akun TikTok Diduga Sebar Ujaran Kebencian, Kasus Naik ke Penuntutan
Penadah motor curian

Hukum & Kriminal

Polresta Banda Aceh Tangkap 2 Pelaku Curanmor, 9 Motor Disita
BNPB musnahkan sabu.

Hukum & Kriminal

BNNP Aceh Musnahkan Sabu Hasil Pengungkapan di Bireuen
video asusila live TikTok

Hukum & Kriminal

Respons Cepat Siber Polda Aceh Tangani Video Live TikTok Bermuatan Asusila