Home / Banda Aceh / Hukum & Kriminal

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:09 WIB

Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap Buronan Kasus Pemerkosaan Anak di Banda Aceh

DPO Nazar Maulana bin Junaidi (18), warga Jurong Ulee Krueng, Gampong Balohan, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang di Amankan Petugas. (Foto: Dok/Ist)

DPO Nazar Maulana bin Junaidi (18), warga Jurong Ulee Krueng, Gampong Balohan, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang di Amankan Petugas. (Foto: Dok/Ist)

Banda Aceh – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sabang. Penangkapan berlangsung di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo, Banda Aceh, Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 04.30 WIB.

Buronan tersebut diketahui bernama Nazar Maulana bin Junaidi (18), warga Jurong Ulee Krueng, Gampong Balohan, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang. Nazar merupakan terpidana kasus pemerkosaan anak yang divonis bersalah oleh Mahkamah Syar’iyah Sabang melalui putusan Nomor 3/JN/2025/MS.Sab tanggal 5 Maret 2025.

Baca Juga |  Dinas Peternakan Aceh Pastikan Stok Hewan Kurban Aman 

‎Dalam putusan tersebut, Nazar dijatuhi ’Uqubat Ta’zir berupa pidana penjara selama 165 bulan (13 tahun 9 bulan), dikurangi masa tahanan.

Namun, sebelum vonis berkekuatan hukum tetap, Nazar melarikan diri dari ruang tunggu sidang Mahkamah Syar’iyah Sabang pada 19 Februari 2025 dengan cara berpura-pura izin ke toilet, lalu mendorong petugas hingga terjatuh. Sejak itu ia dinyatakan sebagai DPO.

Sejak pelariannya, Kejaksaan Negeri Sabang bersama aparat keamanan telah melakukan sejumlah upaya pengejaran. Pada 19 Maret 2025, tim gabungan bahkan sempat berhadapan langsung dengan Nazar di kawasan Gampong Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya, namun buronan itu berhasil meloloskan diri.

Baca Juga |  Adelia Putri Terpilih Wakil II Forum Anak Banda Aceh

Menindaklanjuti hal tersebut, Kejari Sabang melalui surat resmi meminta bantuan Kejati Aceh untuk melakukan pemantauan intensif. Dari hasil pengumpulan data, diketahui bahwa Nazar berpindah-pindah lokasi dan bekerja sebagai nelayan, sehingga menyulitkan pelacakan.

Informasi masyarakat kemudian memastikan keberadaan Nazar di TPI Lampulo. Saat hendak ditangkap, Nazar sempat melakukan perlawanan dengan mencoba mendorong petugas dan melarikan diri. Namun tim gabungan berhasil melumpuhkan perlawanan tersebut, memborgol, dan langsung membawanya ke Kejati Aceh untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga |  BSI Aceh Gelar BSI Fest Ramadhan di Masjid Raya Baiturrahman

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan wujud komitmen aparat penegak hukum dalam memastikan setiap buronan akan ditindak tegas.

“Tidak ada tempat aman bagi para buronan. Siapa pun yang melarikan diri dari proses hukum pasti akan kami kejar, di mana pun berada,” tegas pihak Kejati Aceh.

Dengan penangkapan Nazar Maulana, Kejaksaan Tinggi Aceh menekankan kembali pentingnya sinergi aparat penegak hukum dan dukungan masyarakat dalam menegakkan hukum secara adil dan tanpa pandang bulu.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Polda Aceh naik pangkat.

Banda Aceh

Kapolda Aceh Naikkan Pangkat 1.544 Personel
Sertijab karorena

Banda Aceh

Karorena Polda Aceh Serahkan Jabatan, Kapolda Sampaikan Pesan Purna Tugas
Patroli laut Bea Cukai gagalkan penyelundupan narkoba

Hukum & Kriminal

Sinergi Bea Cukai-Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu di Lhokseumawe
Penyerahan penghargaan O2SN Kota Banda Aceh

Banda Aceh

Dominasi O2SN 2026, SMATIKA Aceh Sabet Gelar Juara Umum
Ditjenpas Aceh, Ramdani boy

Banda Aceh

Kakanwil Ditjenpas Aceh Tinjau Lapas Banda Aceh
Aktivitas pelabuhan Krueng Geukueh Lhokseumawe

Banda Aceh

DJBC Dorong Hilirisasi di Tengah Tingginya Impor Energi
Fortress perusahaan penyedia pintu baja modern. Apersi aceh

Banda Aceh

Perkuat Ekosistem Properti, APERSI Aceh Bahas Kerja Sama dengan Fortress
AMM Championship 2026.

Banda Aceh

AMM Championship 2026 Disambut Antusias, Pendaftaran Peserta Terus Dibuka