Home / Hukum & Kriminal

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:26 WIB

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan Seksual Atlet Pelatnas Panjat Tebing

Direktur Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah, sedang menyelidiki kasus dugaan kekerasan seksual atlet panjat tebing. (Foto:Arsip Bareskrim Polri).

Direktur Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah, sedang menyelidiki kasus dugaan kekerasan seksual atlet panjat tebing. (Foto:Arsip Bareskrim Polri).

Jakarta – Bareskrim Polri tengah mendalami laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang mantan kepala pelatih (head coach) atlet panjat tebing pemusatan latihan nasional (Pelatnas) terhadap sejumlah atlet putri.

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026 dan kini sedang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri.

Direktur Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, pada Selasa (10/3/2026) menjelaskan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pelatih terhadap atlet binaannya.

“Kasus ini diduga bermula dari penyalahgunaan kewenangan serta memanfaatkan kerentanan atlet putri untuk melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan,” ujar Nurul Azizah dalam keterangannya.

Baca Juga |  Wujudkan Green Policing, Polda Aceh Tanam 10.000 Mangrove di Alue Naga

Ia menjelaskan, dugaan peristiwa tersebut terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga 2025, terutama di Asrama Atlet Bekasi, Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Bekasi Utara, serta di beberapa negara saat para atlet mengikuti pertandingan internasional.

Laporan tersebut diajukan oleh pelapor berinisial SD yang bertindak sebagai penerima kuasa dari para korban yang merupakan atlet putri panjat tebing Pelatnas. Sementara itu, terlapor berinisial HB diketahui merupakan mantan Head Coach Pelatnas yang saat ini telah diberhentikan oleh Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).

Dalam proses penyelidikan awal, penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak. Pada 6 Maret 2026, penyidik memeriksa pelapor SD serta salah satu atlet berinisial PJ. Selain itu, korban juga telah menjalani visum et repertum di RS Polri Kramat Jati.

Baca Juga |  Bea Cukai dan APH Musnahkan Ladang Ganja 2 Hektare di Aceh Utara

Selanjutnya pada 9 Maret 2026, penyidik kembali memeriksa empat atlet lainnya berinisial RS, PL, KA, NA, dan AV. Para atlet tersebut juga dimintakan visum et repertum serta pemeriksaan visum psikiatrikum guna mendukung proses penyelidikan.

Dalam perkara ini, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti awal, di antaranya laporan dugaan pelecehan seksual dari Federasi Panjat Tebing Indonesia tertanggal 14 Februari 2026, dokumen keputusan pemusatan latihan nasional, identitas para pihak, serta percakapan WhatsApp antara korban dan terlapor.

Berdasarkan hasil pendalaman sementara, penyidik menduga pelaku menggunakan posisinya sebagai kepala pelatih untuk mendekati para atlet.

Baca Juga |  Respons Cepat Siber Polda Aceh Tangani Video Live TikTok Bermuatan Asusila

Modus yang diduga dilakukan antara lain dengan melakukan tindakan cabul seperti memeluk, mencium, meraba hingga melakukan tindakan seksual terhadap korban.

Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi, melakukan visum lanjutan, serta mengumpulkan alat bukti lainnya guna membuat terang perkara tersebut.

Dalam kasus ini, terlapor disangkakan melanggar Pasal 6 huruf B dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 UU yang sama.

Ancaman pidana bagi pelaku adalah penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta, dengan kemungkinan pemberatan hukuman apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkup pendidikan atau dilakukan lebih dari satu kali.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Pemeriksaan Pelaku pemerasan di lamreh

Hukum & Kriminal

Polda Aceh Tangkap Lima Pelaku Pungli di Kawasan Wisata Lamreh
Pemusnahan ladang ganja 2 hektar di Aceh Utara

Hukum & Kriminal

Bea Cukai dan APH Musnahkan Ladang Ganja 2 Hektare di Aceh Utara
Kasus Pengrusakan Kampus USK

Hukum & Kriminal

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah, Polisi Kembangkan Penyidikan
Tim Rimueng Koetaradja tangkap pelaku pencurian di Banda Aceh

Hukum & Kriminal

Tim Rimueng Koetaradja Tangkap Pelaku Pencurian Uang Tunai Rp15 Juta
Konferensi pers pengungkapan narkotika

Hukum & Kriminal

Gagal Selundupkan 4 Kg Sabu via Bandara SIM, Empat Pemuda Ditangkap
Bedu, Pelaku penganiayaan terhadap perempuan

Hukum & Kriminal

Polsek Lueng Bata Ringkus Pelaku Penganiayaan Mantan Pacar di Banda Aceh
Illiza Saaduddin Djamal, walikota Banda Aceh

Hukum & Kriminal

Illiza Tegaskan Kasus Khalwat ADC DPRA Tetap Diproses Hukum
Kabid Humas Polda Aceh, Joko Krisdiyanto

Hukum & Kriminal

Karhutla di Lima Kabupaten Aceh, Polisi Buru Pelaku