Home / News

Sabtu, 22 November 2025 - 18:57 WIB

LPSK Sosialisasi Perlindungan Saksi dan Korban di Banda Aceh

Pemateri LPSK membahas perlindungan saksi dan korban. (Foto:Arsip LPSK)

Pemateri LPSK membahas perlindungan saksi dan korban. (Foto:Arsip LPSK)

Banda Aceh — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar sosialisasi bertema “Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana” di Hotel Rasamala Indah, Banda Aceh, Sabtu (22/11/2025).

Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat pemahaman publik mengenai layanan perlindungan di tengah meningkatnya kasus kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia.

Acara tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Wakil Ketua LPSK periode 2024–2029 Wawan Fahrudin, S.Sos., M.E, Sekretaris Jenderal LPSK Sriyana, S.H., LLM, DFM, Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi NasDem H. Muslim Ayub, SH., MM, Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah, B.Sc (Hons)., M.T, serta para akademisi dan pejabat terkait, termasuk Anggota DPRK Banda Aceh Danil Abdul Wahab.

Baca Juga |  Hak Korban & Politik Perempuan Jadi Sorotan Damai Aceh

Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah menegaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menjadi kasus paling dominan di Banda Aceh.

“Akhir-akhir ini, satu dari empat perempuan mengalami kekerasan fisik. Kita berharap kegiatan ini menjadi acuan untuk menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga demi menciptakan lingkungan yang aman bagi kelompok rentan.

Sekjen LPSK Sriyana menyoroti perlunya percepatan pelaporan kasus kekerasan di berbagai lingkungan, baik rumah, sekolah, maupun instansi.

Baca Juga |  Kantor Imigrasi Banda Aceh Catat 29 Ribu Layanan Paspor Selama 2025

Ia juga mengingatkan bahwa Aceh memiliki sejarah panjang pelanggaran HAM berat, seperti kasus Rumoh Geudong dan Arakundo, sehingga kehadiran layanan LPSK harus semakin dekat dengan masyarakat.

“Kehadiran LPSK harus mudah dijangkau. Kita butuh percepatan pelaporan agar perlindungan bisa diberikan tepat waktu,” katanya.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Muslim Ayub, mengapresiasi penyelenggaraan sosialisasi ini dan menekankan bahwa keberadaan LPSK sangat penting bagi masyarakat yang mengalami kekerasan.

“LPSK sangat bermanfaat. Saya berharap pendampingan hukum semakin mudah diakses baik oleh korban maupun pendamping,” ujarnya.

Baca Juga |  KPK dan Ombudsman Aceh Perkuat Sinergi Cegah Korupsi

Ia menegaskan bahwa negara wajib memastikan korban mendapat perlindungan, akses keadilan, dan pendampingan yang layak.

Melalui sosialisasi ini, LPSK berupaya memperkuat literasi publik mengenai mekanisme perlindungan saksi dan korban serta mendorong masyarakat untuk tidak ragu melapor ketika mengalami atau menyaksikan tindak pidana. LPSK juga menegaskan komitmennya menyediakan layanan yang cepat, aman, dan profesional.

Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi lintas sektor serta menekan angka kekerasan di Aceh.

Reporter:
Editor:

Share :

Baca Juga

Dian Rubianty

News

Ombudsman Tegaskan Larangan Pungutan Sertifikasi Guru
Stop kekerasan terhadap anak.

Hukum & Kriminal

Empat Pemuda Jadi Tersangka Kekerasan Anak di Aceh Tengah, Flower Aceh Angkat Suara
Program Hibah Grassroots Jepang di Indonesia

News

Hibah Grassroots Jepang Dibuka, Peluang LSM dan Yayasan di Aceh–Sumatra
Ketua Posko Yabani, Dhulhadi bersama warga Babah Suak

News

Ketika Relawan Hadir: Kisah Anak-Anak Di Babah Suak, Langsung Masuk SD Tanpa TK
Dokumen pengumuman hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama aceh

News

Direktur RSUZA Disaring, Rekam Jejak Pejabat Kembali Disorot dalam Seleksi JPT Aceh
Pelantikan pengurus LPSA

News

LPSA Resmi Dilantik, Perempuan Aceh Siap Ambil Peran Strategis
Road Show Yabani Berkisah

News

Cerita Kerajaan dan Kebersihan Warnai Road Show YABANI Berkisah di Bireuen
Misbah Hidayat, Mahasiswa UNMUHA

News

Surat Mahasiswa Aceh, Negara Bisa Membungkam, Nurani Tidak