Home / News

Sabtu, 22 November 2025 - 18:57 WIB

LPSK Sosialisasi Perlindungan Saksi dan Korban di Banda Aceh

Pemateri LPSK membahas perlindungan saksi dan korban. (Foto:Arsip LPSK)

Pemateri LPSK membahas perlindungan saksi dan korban. (Foto:Arsip LPSK)

Banda Aceh — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar sosialisasi bertema “Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana” di Hotel Rasamala Indah, Banda Aceh, Sabtu (22/11/2025).

Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat pemahaman publik mengenai layanan perlindungan di tengah meningkatnya kasus kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia.

Acara tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Wakil Ketua LPSK periode 2024–2029 Wawan Fahrudin, S.Sos., M.E, Sekretaris Jenderal LPSK Sriyana, S.H., LLM, DFM, Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi NasDem H. Muslim Ayub, SH., MM, Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah, B.Sc (Hons)., M.T, serta para akademisi dan pejabat terkait, termasuk Anggota DPRK Banda Aceh Danil Abdul Wahab.

Baca Juga |  Tani Merdeka Tinjau Irigasi Rusak di Ranto Peureulak

Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah menegaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menjadi kasus paling dominan di Banda Aceh.

“Akhir-akhir ini, satu dari empat perempuan mengalami kekerasan fisik. Kita berharap kegiatan ini menjadi acuan untuk menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga demi menciptakan lingkungan yang aman bagi kelompok rentan.

Sekjen LPSK Sriyana menyoroti perlunya percepatan pelaporan kasus kekerasan di berbagai lingkungan, baik rumah, sekolah, maupun instansi.

Baca Juga |  Aksi Spontan Wagub Aceh Fadhlullah Sambut Hangat Sopir Truk BK

Ia juga mengingatkan bahwa Aceh memiliki sejarah panjang pelanggaran HAM berat, seperti kasus Rumoh Geudong dan Arakundo, sehingga kehadiran layanan LPSK harus semakin dekat dengan masyarakat.

“Kehadiran LPSK harus mudah dijangkau. Kita butuh percepatan pelaporan agar perlindungan bisa diberikan tepat waktu,” katanya.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Muslim Ayub, mengapresiasi penyelenggaraan sosialisasi ini dan menekankan bahwa keberadaan LPSK sangat penting bagi masyarakat yang mengalami kekerasan.

“LPSK sangat bermanfaat. Saya berharap pendampingan hukum semakin mudah diakses baik oleh korban maupun pendamping,” ujarnya.

Baca Juga |  Pendekatan Humanis Kapolda Aceh Tuai Apresiasi Haji Uma

Ia menegaskan bahwa negara wajib memastikan korban mendapat perlindungan, akses keadilan, dan pendampingan yang layak.

Melalui sosialisasi ini, LPSK berupaya memperkuat literasi publik mengenai mekanisme perlindungan saksi dan korban serta mendorong masyarakat untuk tidak ragu melapor ketika mengalami atau menyaksikan tindak pidana. LPSK juga menegaskan komitmennya menyediakan layanan yang cepat, aman, dan profesional.

Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi lintas sektor serta menekan angka kekerasan di Aceh.

Reporter:
Editor:

Share :

Baca Juga

News

Polresta Banda Aceh Klarifikasi Kasus Pencurian di Warkop Muda Kopi

News

Kabag, Kasat dan Kapolsek Jajaran Polresta Banda Aceh Diserah Terimakan
Misbah

News

Aliansi Mahasiswa Aceh Kritik Klaim Pemulihan Banjir 100 Persen
Kondisi tenda pengungsian

News

Koalisi Sipil Kritik Klaim Prabowo soal Pemulihan Bencana Aceh
Kecelakaan lalulintas

News

Jelang Lebaran Kecelakaan Renggut Lima Nyawa, Ini Kata Kasat Lantas Polresta Banda Aceh
Bantuan kemanusiaan korban banjir

News

Flower Aceh dan Lifeguards Aceh Salurkan Bantuan untuk 2.950 KK Korban Banjir
Suharyanto

News

BNPB Pastikan Korban Bencana Gayo Lues Keluar dari Tenda Sebelum Lebaran
Bukber Kapolda Aceh

News

Bukber Di Kediaman Kapolda Aceh Pererat Tali Silaturahmi