Banda Aceh — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar sosialisasi bertema “Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana” di Hotel Rasamala Indah, Banda Aceh, Sabtu (22/11/2025).
Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat pemahaman publik mengenai layanan perlindungan di tengah meningkatnya kasus kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia.
Acara tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Wakil Ketua LPSK periode 2024–2029 Wawan Fahrudin, S.Sos., M.E, Sekretaris Jenderal LPSK Sriyana, S.H., LLM, DFM, Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi NasDem H. Muslim Ayub, SH., MM, Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah, B.Sc (Hons)., M.T, serta para akademisi dan pejabat terkait, termasuk Anggota DPRK Banda Aceh Danil Abdul Wahab.
Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah menegaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menjadi kasus paling dominan di Banda Aceh.
“Akhir-akhir ini, satu dari empat perempuan mengalami kekerasan fisik. Kita berharap kegiatan ini menjadi acuan untuk menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga demi menciptakan lingkungan yang aman bagi kelompok rentan.
Sekjen LPSK Sriyana menyoroti perlunya percepatan pelaporan kasus kekerasan di berbagai lingkungan, baik rumah, sekolah, maupun instansi.
Ia juga mengingatkan bahwa Aceh memiliki sejarah panjang pelanggaran HAM berat, seperti kasus Rumoh Geudong dan Arakundo, sehingga kehadiran layanan LPSK harus semakin dekat dengan masyarakat.
“Kehadiran LPSK harus mudah dijangkau. Kita butuh percepatan pelaporan agar perlindungan bisa diberikan tepat waktu,” katanya.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Muslim Ayub, mengapresiasi penyelenggaraan sosialisasi ini dan menekankan bahwa keberadaan LPSK sangat penting bagi masyarakat yang mengalami kekerasan.
“LPSK sangat bermanfaat. Saya berharap pendampingan hukum semakin mudah diakses baik oleh korban maupun pendamping,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa negara wajib memastikan korban mendapat perlindungan, akses keadilan, dan pendampingan yang layak.
Melalui sosialisasi ini, LPSK berupaya memperkuat literasi publik mengenai mekanisme perlindungan saksi dan korban serta mendorong masyarakat untuk tidak ragu melapor ketika mengalami atau menyaksikan tindak pidana. LPSK juga menegaskan komitmennya menyediakan layanan yang cepat, aman, dan profesional.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi lintas sektor serta menekan angka kekerasan di Aceh.








