Home / Daerah / News

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:36 WIB

Polda Aceh Mediasi Sengketa HGU PT Bumi Flora

Audiensi mediasi sengketa HGU PT Bumi Flora di Polda Aceh. (Foto:Dok/Humas Polda Aceh)

Audiensi mediasi sengketa HGU PT Bumi Flora di Polda Aceh. (Foto:Dok/Humas Polda Aceh)

Banda Aceh — Polda Aceh memfasilitasi audiensi penyelesaian sengketa Hak Guna Usaha (HGU) antara PT Bumi Flora dan masyarakat Kabupaten Aceh Timur di Gedung Presisi Polda Aceh, Senin (11/5/2026).

Audiensi dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh Kombes Pol. Andre Librian, mewakili Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah. Pertemuan ini dihadiri sejumlah unsur penting, di antaranya anggota DPR RI Komisi III Dr. H. Muhammad Nasir Jamil, anggota DPD RI H. Sudirman (Haji Uma), serta Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky.

Baca Juga |  Imigrasi Aceh dan Catatan Kinerja Sepanjang 2025

Turut hadir Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, pejabat utama Polda Aceh, perwakilan Kantor Wilayah BPN Aceh, pihak PT Bumi Flora, serta perwakilan serikat tani dan pemangku kepentingan lainnya.

Dalam forum tersebut, Kombes Pol. Andre Librian menegaskan bahwa seluruh pihak telah diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan terkait perpanjangan HGU PT Bumi Flora yang menjadi perhatian masyarakat.

Menurutnya, kepolisian berperan sebagai mediator untuk mendorong solusi terbaik yang adil dan kondusif. Ia juga mengimbau semua pihak menahan diri serta mengedepankan dialog guna menjaga stabilitas keamanan di Aceh Timur.

Baca Juga |  Bantuan Tahap III YABANI Fokus Wilayah Belum Tersentuh

Terkait dugaan ketidaksesuaian dalam proses penerbitan HGU, pihaknya membuka ruang bagi serikat tani untuk menyampaikan laporan resmi agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky menyatakan bahwa persoalan PT Bumi Flora telah berlangsung lama dan belum terselesaikan secara menyeluruh. Pemerintah daerah, kata dia, akan menelusuri akar permasalahan, termasuk aspek legalitas dan koordinat lahan.

Baca Juga |  Qayla Shabira Yolanda Harumkan Nama Aceh di Indonesia Open Fencing 2025

Ia menegaskan bahwa penyelesaian sengketa harus berbasis hukum. Pemkab Aceh Timur juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menunjukkan bukti kepemilikan lahan agar dapat dikaji bersama.

Iskandar menambahkan, pemerintah daerah tetap menjaga iklim investasi dan tidak dapat menghentikan aktivitas perusahaan selama HGU yang dimiliki masih sah secara hukum. Ia berharap dialog menjadi jalan utama agar konflik tidak berlarut dan tidak berdampak lebih luas.

Reporter:
Editor:

Share :

Baca Juga

News

Dubes Australia Apresiasi PERMAMPU-PESADA

News

Wagub Aceh Pantau Kondisi Infrastruktur dan PDAM di Aceh Tamiang

News

UMKM Aceh Bersinar di Persit Bisa 2026

News

Kapolda Aceh Tekankan Profesionalisme saat Kunker ke Polresta Banda Aceh

News

Tabungan Haji dan Bisnis Emas Dongkrak Kinerja BSI pada Triwulan I 2026
Masa aksi demo JKA di kantor gubernur aceh

News

Demo Pergub Nomor 2 JKA Berlanjut Hingga Malam, Polisi Kawal Ketat Lokasi
Aksi Demo Aliansi Rakyat Aceh

News

Demo Jilid Kedua, Massa Desak Gubernur Cabut Pergub Nomor 2 Segera Secara Resmi
Customs Visit Customer PT Rosin Trading International

News

Bea Cukai dan PT Rosin Sinergi Dukung Industri Ekspor Aceh