Banda Aceh — Polda Aceh memfasilitasi audiensi penyelesaian sengketa Hak Guna Usaha (HGU) antara PT Bumi Flora dan masyarakat Kabupaten Aceh Timur di Gedung Presisi Polda Aceh, Senin (11/5/2026).
Audiensi dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh Kombes Pol. Andre Librian, mewakili Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah. Pertemuan ini dihadiri sejumlah unsur penting, di antaranya anggota DPR RI Komisi III Dr. H. Muhammad Nasir Jamil, anggota DPD RI H. Sudirman (Haji Uma), serta Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky.
Turut hadir Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, pejabat utama Polda Aceh, perwakilan Kantor Wilayah BPN Aceh, pihak PT Bumi Flora, serta perwakilan serikat tani dan pemangku kepentingan lainnya.
Dalam forum tersebut, Kombes Pol. Andre Librian menegaskan bahwa seluruh pihak telah diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan terkait perpanjangan HGU PT Bumi Flora yang menjadi perhatian masyarakat.
Menurutnya, kepolisian berperan sebagai mediator untuk mendorong solusi terbaik yang adil dan kondusif. Ia juga mengimbau semua pihak menahan diri serta mengedepankan dialog guna menjaga stabilitas keamanan di Aceh Timur.
Terkait dugaan ketidaksesuaian dalam proses penerbitan HGU, pihaknya membuka ruang bagi serikat tani untuk menyampaikan laporan resmi agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky menyatakan bahwa persoalan PT Bumi Flora telah berlangsung lama dan belum terselesaikan secara menyeluruh. Pemerintah daerah, kata dia, akan menelusuri akar permasalahan, termasuk aspek legalitas dan koordinat lahan.
Ia menegaskan bahwa penyelesaian sengketa harus berbasis hukum. Pemkab Aceh Timur juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menunjukkan bukti kepemilikan lahan agar dapat dikaji bersama.
Iskandar menambahkan, pemerintah daerah tetap menjaga iklim investasi dan tidak dapat menghentikan aktivitas perusahaan selama HGU yang dimiliki masih sah secara hukum. Ia berharap dialog menjadi jalan utama agar konflik tidak berlarut dan tidak berdampak lebih luas.








