Home / Banda Aceh / Hukum & Kriminal

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:36 WIB

Polda Aceh Mediasi Sengketa HGU PT Bumi Flora

Audiensi mediasi sengketa HGU PT Bumi Flora di Polda Aceh. (Foto:Dok/Humas Polda Aceh)

Audiensi mediasi sengketa HGU PT Bumi Flora di Polda Aceh. (Foto:Dok/Humas Polda Aceh)

Banda Aceh — Polda Aceh memfasilitasi audiensi penyelesaian sengketa Hak Guna Usaha (HGU) antara PT Bumi Flora dan masyarakat Kabupaten Aceh Timur di Gedung Presisi Polda Aceh, Senin (11/5/2026).

Audiensi dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh Kombes Pol. Andre Librian, mewakili Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah. Pertemuan ini dihadiri sejumlah unsur penting, di antaranya anggota DPR RI Komisi III Dr. H. Muhammad Nasir Jamil, anggota DPD RI H. Sudirman (Haji Uma), serta Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky.

Baca Juga |  Diduga Tak Kooperatif, Terduga Penabrak Anak di Banda Aceh Dilaporkan ke Polisi

Turut hadir Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, pejabat utama Polda Aceh, perwakilan Kantor Wilayah BPN Aceh, pihak PT Bumi Flora, serta perwakilan serikat tani dan pemangku kepentingan lainnya.

Dalam forum tersebut, Kombes Pol. Andre Librian menegaskan bahwa seluruh pihak telah diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan terkait perpanjangan HGU PT Bumi Flora yang menjadi perhatian masyarakat.

Menurutnya, kepolisian berperan sebagai mediator untuk mendorong solusi terbaik yang adil dan kondusif. Ia juga mengimbau semua pihak menahan diri serta mengedepankan dialog guna menjaga stabilitas keamanan di Aceh Timur.

Baca Juga |  Tokoh Aceh Dorong Peran Pemuda Pasca-MoU Helsinki

Terkait dugaan ketidaksesuaian dalam proses penerbitan HGU, pihaknya membuka ruang bagi serikat tani untuk menyampaikan laporan resmi agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky menyatakan bahwa persoalan PT Bumi Flora telah berlangsung lama dan belum terselesaikan secara menyeluruh. Pemerintah daerah, kata dia, akan menelusuri akar permasalahan, termasuk aspek legalitas dan koordinat lahan.

Baca Juga |  RUPS Bank Aceh: Gubernur Tekan Digitalisasi dan Tata Kelola

Ia menegaskan bahwa penyelesaian sengketa harus berbasis hukum. Pemkab Aceh Timur juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menunjukkan bukti kepemilikan lahan agar dapat dikaji bersama.

Iskandar menambahkan, pemerintah daerah tetap menjaga iklim investasi dan tidak dapat menghentikan aktivitas perusahaan selama HGU yang dimiliki masih sah secara hukum. Ia berharap dialog menjadi jalan utama agar konflik tidak berlarut dan tidak berdampak lebih luas.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Silahturahmi ikagara dan Kapolda Aceh

Banda Aceh

IKAGARA Banda Aceh Bertemu Irjen Pol Ruddi Setiawan
Konferensi pers Polda aceh

Banda Aceh

Pemasok Cartridge Etomidate di Bireuen Jadi DPO, Polisi Buru RK
Konferensi pers pemerintah Aceh

Banda Aceh

Sekda Aceh Buka Rincian Dana Rp2,5 Triliun Penanganan Bencana
Kabid Humas Polda Aceh

Banda Aceh

Kapolresta dan Kasat Narkoba Banda Aceh Diperiksa Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Plt

Banda Aceh

HUT Ke-53, Bank Aceh Perkuat Transformasi dan Amanah

Banda Aceh

SBI Komit Penuhi Kebutuhan Semen di Aceh
Sinergi PLN dan Kapolda Aceh.

Banda Aceh

PLN Apresiasi Dukungan Polda Aceh Jaga Proyek Strategis Nasional
Masyarakat Mukim Nurul A'la di PTPN I Karang Inong KSO.

Aceh Timur

Masyarakat Mukim Nurul A’la Minta Pemerintah Audit HGU PTPN I Karang Inong KSO