Home / Daerah / News

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:36 WIB

Polda Aceh Mediasi Sengketa HGU PT Bumi Flora

Audiensi mediasi sengketa HGU PT Bumi Flora di Polda Aceh. (Foto:Dok/Humas Polda Aceh)

Audiensi mediasi sengketa HGU PT Bumi Flora di Polda Aceh. (Foto:Dok/Humas Polda Aceh)

Banda Aceh — Polda Aceh memfasilitasi audiensi penyelesaian sengketa Hak Guna Usaha (HGU) antara PT Bumi Flora dan masyarakat Kabupaten Aceh Timur di Gedung Presisi Polda Aceh, Senin (11/5/2026).

Audiensi dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh Kombes Pol. Andre Librian, mewakili Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah. Pertemuan ini dihadiri sejumlah unsur penting, di antaranya anggota DPR RI Komisi III Dr. H. Muhammad Nasir Jamil, anggota DPD RI H. Sudirman (Haji Uma), serta Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky.

Baca Juga |  Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terungkap di Gayo Lues

Turut hadir Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, pejabat utama Polda Aceh, perwakilan Kantor Wilayah BPN Aceh, pihak PT Bumi Flora, serta perwakilan serikat tani dan pemangku kepentingan lainnya.

Dalam forum tersebut, Kombes Pol. Andre Librian menegaskan bahwa seluruh pihak telah diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan terkait perpanjangan HGU PT Bumi Flora yang menjadi perhatian masyarakat.

Menurutnya, kepolisian berperan sebagai mediator untuk mendorong solusi terbaik yang adil dan kondusif. Ia juga mengimbau semua pihak menahan diri serta mengedepankan dialog guna menjaga stabilitas keamanan di Aceh Timur.

Baca Juga |  Aliansi Rakyat Aceh Kawal Sidang Aktivis Mahasiswa Hingga Tuntas

Terkait dugaan ketidaksesuaian dalam proses penerbitan HGU, pihaknya membuka ruang bagi serikat tani untuk menyampaikan laporan resmi agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky menyatakan bahwa persoalan PT Bumi Flora telah berlangsung lama dan belum terselesaikan secara menyeluruh. Pemerintah daerah, kata dia, akan menelusuri akar permasalahan, termasuk aspek legalitas dan koordinat lahan.

Baca Juga |  Terkait Korupsi, Eks Kepala Pos Rimo Aceh Singkil Resmi Ditahan

Ia menegaskan bahwa penyelesaian sengketa harus berbasis hukum. Pemkab Aceh Timur juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menunjukkan bukti kepemilikan lahan agar dapat dikaji bersama.

Iskandar menambahkan, pemerintah daerah tetap menjaga iklim investasi dan tidak dapat menghentikan aktivitas perusahaan selama HGU yang dimiliki masih sah secara hukum. Ia berharap dialog menjadi jalan utama agar konflik tidak berlarut dan tidak berdampak lebih luas.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Deklarasi sikap Mahasiswa Aceh dan Liga Mahasiswa Malaya

News

Mahasiswa Aceh-Malaya: Negara Belum Tuntaskan Krisis Ekologis Sumatera
Penyerahan penghargaan O2SN Kota Banda Aceh

News

Dominasi O2SN 2026, SMATIKA Aceh Sabet Gelar Juara Umum
Aktivitas pelabuhan Krueng Geukueh Lhokseumawe

Ekonomi Bisnis

DJBC Dorong Hilirisasi di Tengah Tingginya Impor Energi
Fortress perusahaan penyedia pintu baja modern. Apersi aceh

Ekonomi Bisnis

Perkuat Ekosistem Properti, APERSI Aceh Bahas Kerja Sama dengan Fortress
Kapolresta Cup 2026

News

Kapolresta Cup 2026 Resmi Bergulir, 16 Klub Siap Bersaing Junjung Sportivitas
Gempa Magnitudo 6,7

News

Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulawesi Tengah, BPBD Data Kerusakan dan Dampak
Zaini Abdullah wafat

News

Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah Meninggal Dunia di RSUDZA Banda Aceh
Pelantikan kanwil Ditjenpas Aceh, Ramdani boy

News

Ramdani Boy Resmi Pimpin Ditjenpas Aceh