Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan stabilitas sektor jasa keuangan (SJK) nasional tetap terjaga meski dihadapkan pada meningkatnya ketidakpastian global. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Maret 2026.
Ketidakpastian global dipicu oleh eskalasi konflik geopolitik di kawasan Timur Tengah yang berdampak pada lonjakan harga energi dan volatilitas pasar keuangan dunia. Bahkan, gangguan distribusi energi global akibat penutupan jalur strategis turut mempersempit ruang kebijakan moneter global.
Di tengah tekanan tersebut, kondisi ekonomi domestik Indonesia tetap menunjukkan ketahanan. Inflasi inti tercatat menurun, sementara konsumsi masyarakat tetap kuat. Penjualan ritel diperkirakan tumbuh 6,89 persen secara tahunan (yoy), didukung kinerja penjualan kendaraan bermotor yang solid.
Di sektor pasar modal, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup pada level 7.048,22 pada Maret 2026, terkoreksi seiring meningkatnya ketidakpastian global. Investor asing juga mencatatkan aksi jual bersih (net sell) sebesar Rp23,34 triliun. Meski demikian, jumlah investor domestik terus meningkat signifikan, mencapai 24,74 juta investor secara year-to-date (ytd).
Sementara itu, sektor perbankan menunjukkan kinerja intermediasi yang tetap positif. Kredit tumbuh 9,37 persen yoy menjadi Rp8.559 triliun, dengan kualitas kredit tetap terjaga. Rasio kredit bermasalah (NPL) berada di level aman, yakni 2,17 persen (gross). Likuiditas perbankan juga dinilai memadai dengan rasio yang jauh di atas ambang batas.
Di sektor industri keuangan non-bank, kinerja asuransi, dana pensiun, dan pembiayaan juga tetap stabil dengan pertumbuhan aset yang positif. OJK mencatat industri asuransi tumbuh 6,80 persen yoy, sementara dana pensiun meningkat 12,52 persen yoy.
OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor jasa keuangan, termasuk pemberian sanksi administratif terhadap pelanggaran di pasar modal dan sektor lainnya. Upaya ini dilakukan untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional.
Ke depan, OJK memandang stabilitas sektor keuangan tetap terjaga, didukung oleh fundamental ekonomi domestik yang solid serta kebijakan yang adaptif di tengah dinamika global.








