Banda Aceh — Ombudsman RI Perwakilan Aceh menegaskan tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun terkait proses sertifikasi guru. Penegasan ini disampaikan menyusul laporan masyarakat mengenai dugaan pungutan di sejumlah sekolah, bertepatan dengan proses pencairan tunjangan sertifikasi triwulan I tahun 2026, pada Sabtu, 7 Februari 2026.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Aceh, Dian Rubianty, mengatakan laporan tersebut telah diterima dan ditangani melalui mekanisme Reaksi Cepat Ombudsman (RCO) karena dinilai mendesak. Ombudsman juga telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah guna memastikan proses sertifikasi berjalan tertib, transparan, dan bebas pungutan.
“Sertifikasi adalah kewajiban profesional guru yang difasilitasi negara, bukan layanan berbayar,” ujar Dian.
Dian menegaskan, praktik pungutan atas sertifikasi guru tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Ia meminta dinas pendidikan, kepala sekolah, dan operator sekolah di seluruh Aceh tidak menganggap pungutan sebagai praktik lazim.
“Ini tugas negara, bukan bantuan yang boleh dimintakan imbalan,” tegasnya.
Ombudsman juga mengingatkan bahwa mekanisme pembayaran tunjangan sertifikasi kini dilakukan secara langsung ke rekening guru melalui sistem nasional yang terintegrasi, sehingga meminimalkan potensi penyimpangan.
Jika pungutan masih ditemukan tanpa dasar hukum, Ombudsman memastikan akan menindaklanjutinya melalui pemeriksaan dan langkah korektif sesuai kewenangan.








