Home / Hukum & Kriminal

Jumat, 13 Februari 2026 - 18:52 WIB

Penipuan Toko Emas Rp4,4 Miliar Terbongkar, Pelaku Ditangkap di Medan

Konferensi pers Polresta Banda Aceh terkait kasus penipuan toko emas. (Foto:Dok/Polresta Banda Aceh)

Konferensi pers Polresta Banda Aceh terkait kasus penipuan toko emas. (Foto:Dok/Polresta Banda Aceh)

Banda Aceh — Polresta Banda Aceh mengungkap kasus penipuan toko emas dengan nilai kerugian mencapai Rp4,4 miliar yang sempat menghebohkan masyarakat Aceh. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Aula Meuligo Rastra Sewakottama, Jumat (13/2/2026), sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam menjamin transparansi penegakan hukum.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, menegaskan bahwa kasus tersebut menjadi atensi serius karena menyasar kepercayaan publik dalam transaksi jual beli emas yang selama ini dianggap aman dan bernilai tinggi.

Kasus penipuan ini bermula dari aktivitas jual beli emas di sebuah toko emas yang berlokasi di kawasan Lambaro, Kabupaten Aceh Besar.

Baca Juga |  Aksi Spontan Wagub Aceh Fadhlullah Sambut Hangat Sopir Truk BK

Tersangka berinisial IH diduga menjalankan aksinya selama hampir dua tahun dengan modus menyerahkan emas yang tidak sesuai standar atau palsu kepada pelanggan. Praktik tersebut dilakukan secara berulang dan sistematis, sehingga korban tidak langsung menyadari adanya kejanggalan.

Akibatnya, kerugian yang dialami korban terus membesar hingga mencapai Rp4,4 miliar. Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan bahwa emas yang diedarkan tersangka tidak memiliki kadar kemurnian sebagaimana dijanjikan dalam transaksi.

Dari hasil pengembangan kasus, petugas berhasil mengamankan tersangka IH di Medan setelah dilakukan pelacakan intensif lintas wilayah. Polisi juga menyita barang bukti berupa 1,8 kilogram emas palsu serta sejumlah uang tunai yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Baca Juga |  Solidaritas Pekerja Semen Andalas untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa dana milik pelanggan telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi. Ironisnya, sebagian dana tersebut juga dipakai untuk bermain judi online dengan harapan dapat mengembalikan kerugian korban. Namun, alih-alih menutup kerugian, tindakan tersebut justru memperparah kondisi finansial dan memperbesar nilai kerugian yang ditimbulkan.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Permohonan Harahap, menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta menelusuri aliran dana hasil penipuan tersebut.

Baca Juga |  Dugaan Pungli di Puskesmas Masjid Raya, Foreder Minta Kepala Puskesmas Dicopot

Polisi memastikan proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara tegas, profesional, dan transparan. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli emas, khususnya dalam jumlah besar, dengan memastikan keaslian dan legalitas produk yang dibeli.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa penipuan bermodus jual beli emas masih menjadi ancaman nyata, sekaligus menegaskan pentingnya peran penegak hukum dalam menjaga kepercayaan publik dan stabilitas ekonomi masyarakat.

Reporter:
Editor:

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Buron Interpol Asal Inggris Steven Lyons Ditangkap di Bali

Hukum & Kriminal

Residivis Pencurian di Sejumlah Warkop di Banda Aceh Ditangkap Polisi
Penyelidikan kasus pelecehan seksual atlit panjat tebing.

Hukum & Kriminal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan Seksual Atlet Pelatnas Panjat Tebing
Kasus sabu di padang

Hukum & Kriminal

6,4 Kg Sabu Digagalkan Polda Sumbar Selama Februari
Nur 34 tahun

Hukum & Kriminal

Nekat Tukar Mobil Demi Sabu, IRT Aceh Besar Diamankan
Residivis kotak amal

Hukum & Kriminal

Residivis Kotak Amal Masjid Kembali Ditangkap
Barang bukti sabu

Hukum & Kriminal

Polda Aceh Ungkap 51,79 Gram Sabu di Bireuen, Dua Pelaku Diamankan Polisi
Dedi Syahputra, pelaku ujaran kebencian di tiktok

Hukum & Kriminal

Polda Aceh Tahan Dedi Syahputra Tersangka Ujaran Kebencian di TikTok