Home / Hukum & Kriminal

Kamis, 25 September 2025 - 15:27 WIB

Polda Aceh Siap Awasi Pertambangan Rakyat Tingkatkan PAD

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Zulhir Destrian saat memberikan keterangan pers. (Foto:Dok/Humas Polda Aceh)

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Zulhir Destrian saat memberikan keterangan pers. (Foto:Dok/Humas Polda Aceh)

Banda Aceh – Polda Aceh menyatakan siap mendukung pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk komoditas emas dan minerba sebagai langkah preventif mencegah maraknya tambang ilegal. WPR nantinya akan diawasi pemerintah sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Zulhir Destrian, kepada awak media, Kamis (25/9/2025).

Tiga Kabupaten Ajukan WPR

Pembentukan WPR sebelumnya dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama sejumlah dinas terkait di Aula Bhara Daksa Ditreskrimsus Polda Aceh, Rabu (17/9/2025). FGD juga diikuti secara virtual oleh para Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter Polres di wilayah yang terindikasi memiliki tambang ilegal.

Baca Juga |  Pesawat C-130J Super Hercules berlanjut Bawa Misi Kemanusiaan untuk Gaza, Take Off dari Lanud Sultan Iskandar Muda

FGD ini menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Nomor 500.10.25/2656 tanggal 11 Maret 2025 terkait usulan WPR. Saat ini, baru tiga kabupaten yang mengusulkan blok WPR sesuai titik koordinat, yaitu Aceh Barat, Aceh Jaya, dan Gayo Lues.

“Sudah ada tiga kabupaten yang mengusulkan WPR. Namun, ada daerah yang belum mengusulkan karena aktivitas tambang berada dalam kawasan hutan lindung, sehingga perlu kajian lebih lanjut,” jelas Zulhir, yang juga mantan Kapolres Pidie.

Baca Juga |  Polres Bireuen Gagalkan Peredaran 154 Kg Ganja di Peusangan

Upaya Hilangkan Tambang Ilegal

Polda Aceh bersama Pemda juga menjalin koordinasi dengan Kementerian ESDM melalui Dirjen Minerba untuk mempercepat pengajuan WPR. Langkah ini diharapkan dapat menghapus aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta PAD daerah.

Baca Juga |  BSI Salurkan Rp24 Triliun, Bea Cukai Dorong UMKM Naik Kelas

Zulhir menambahkan, pihaknya berencana membentuk forum koordinasi dengan memanfaatkan grup WhatsApp. Forum ini akan digunakan untuk berbagi informasi antarwilayah maupun dengan aparat kepolisian terkait proses pengusulan WPR.

“Tambang ilegal di kawasan hutan lindung dan sungai akan dilakukan survei terlebih dahulu sebelum diusulkan. Semua ini membutuhkan kolaborasi dan kerja sama antara pemerintah daerah dan aparat terkait untuk menuntaskan persoalan tambang ilegal di Aceh,” pungkas Zulhir.

Reporter:
Editor:

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Residivis Pencurian di Sejumlah Warkop di Banda Aceh Ditangkap Polisi
Penyelidikan kasus pelecehan seksual atlit panjat tebing.

Hukum & Kriminal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan Seksual Atlet Pelatnas Panjat Tebing
Kasus sabu di padang

Hukum & Kriminal

6,4 Kg Sabu Digagalkan Polda Sumbar Selama Februari
Nur 34 tahun

Hukum & Kriminal

Nekat Tukar Mobil Demi Sabu, IRT Aceh Besar Diamankan
Residivis kotak amal

Hukum & Kriminal

Residivis Kotak Amal Masjid Kembali Ditangkap
Barang bukti sabu

Hukum & Kriminal

Polda Aceh Ungkap 51,79 Gram Sabu di Bireuen, Dua Pelaku Diamankan Polisi
Dedi Syahputra, pelaku ujaran kebencian di tiktok

Hukum & Kriminal

Polda Aceh Tahan Dedi Syahputra Tersangka Ujaran Kebencian di TikTok
Barang bukti 50 kg ganja

Hukum & Kriminal

Polda Aceh Tangkap 50 Kg Ganja di Bireuen, Satu Terduga Pelaku Diamankan