Banda Aceh – Polda Aceh menyatakan siap mendukung pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk komoditas emas dan minerba sebagai langkah preventif mencegah maraknya tambang ilegal. WPR nantinya akan diawasi pemerintah sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Zulhir Destrian, kepada awak media, Kamis (25/9/2025).
Tiga Kabupaten Ajukan WPR
Pembentukan WPR sebelumnya dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama sejumlah dinas terkait di Aula Bhara Daksa Ditreskrimsus Polda Aceh, Rabu (17/9/2025). FGD juga diikuti secara virtual oleh para Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter Polres di wilayah yang terindikasi memiliki tambang ilegal.
FGD ini menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Nomor 500.10.25/2656 tanggal 11 Maret 2025 terkait usulan WPR. Saat ini, baru tiga kabupaten yang mengusulkan blok WPR sesuai titik koordinat, yaitu Aceh Barat, Aceh Jaya, dan Gayo Lues.
“Sudah ada tiga kabupaten yang mengusulkan WPR. Namun, ada daerah yang belum mengusulkan karena aktivitas tambang berada dalam kawasan hutan lindung, sehingga perlu kajian lebih lanjut,” jelas Zulhir, yang juga mantan Kapolres Pidie.
Upaya Hilangkan Tambang Ilegal
Polda Aceh bersama Pemda juga menjalin koordinasi dengan Kementerian ESDM melalui Dirjen Minerba untuk mempercepat pengajuan WPR. Langkah ini diharapkan dapat menghapus aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta PAD daerah.
Zulhir menambahkan, pihaknya berencana membentuk forum koordinasi dengan memanfaatkan grup WhatsApp. Forum ini akan digunakan untuk berbagi informasi antarwilayah maupun dengan aparat kepolisian terkait proses pengusulan WPR.
“Tambang ilegal di kawasan hutan lindung dan sungai akan dilakukan survei terlebih dahulu sebelum diusulkan. Semua ini membutuhkan kolaborasi dan kerja sama antara pemerintah daerah dan aparat terkait untuk menuntaskan persoalan tambang ilegal di Aceh,” pungkas Zulhir.