Home / Hukum & Kriminal

Selasa, 9 Desember 2025 - 16:27 WIB

Tiga Tersangka Rokok Ilegal Diserahkan ke Kejari Aceh Utara

Petugas Bea Cukai Lhokseumawe menyerahkan tersangka rokok ilegal ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara. (Foto: Arsip Bea Cukai)

Petugas Bea Cukai Lhokseumawe menyerahkan tersangka rokok ilegal ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara. (Foto: Arsip Bea Cukai)

Lhokseumawe — Kantor Bea Cukai Lhokseumawe resmi menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti 3,87 juta batang rokok ilegal kepada Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Selasa 9 Desember 2025. Penyerahan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan pada 2 Desember 2025.

Tiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial MS, W, dan JF, yang sebelumnya ditangkap dalam operasi penindakan pada 23 Oktober 2025 di wilayah Aceh Utara.

Baca Juga |  Saksi Buka Suara, Prostitusi Berkedok Kos Diduga Dilindungi Oknum Aparat

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Lhokseumawe, Vicky Fadian, menjelaskan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan prosedur wajib setelah berkas dinyatakan lengkap.

“Setelah dinyatakan P-21, seluruh tersangka dan barang bukti harus kami serahkan ke kejaksaan. Ini adalah tahapan penting dalam penegakan hukum atas pelanggaran di bidang cukai,” ujar Vicky.

Baca Juga |  Bea Cukai Aceh Berhasil Kirim Bantuan ke Pidie Jaya

Ia menegaskan bahwa pemberantasan peredaran rokok ilegal tidak hanya menyangkut potensi kerugian negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi standar.

“Rokok ilegal merugikan penerimaan negara dan memicu persaingan usaha yang tidak sehat. Kami berharap proses hukum ini memberi efek jera serta meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan cukai,” lanjutnya.

Baca Juga |  Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Pakistan karena Langgar Izin Tinggal

Barang bukti berupa 3,87 juta batang rokok tanpa pita cukai kini telah berada sepenuhnya di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Aceh Utara untuk proses penuntutan.

Bea Cukai Lhokseumawe menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan menindak tegas peredaran barang ilegal demi menjaga stabilitas ekonomi serta keamanan masyarakat.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Pemeriksaan Pelaku pemerasan di lamreh

Hukum & Kriminal

Polda Aceh Tangkap Lima Pelaku Pungli di Kawasan Wisata Lamreh
Pemusnahan ladang ganja 2 hektar di Aceh Utara

Hukum & Kriminal

Bea Cukai dan APH Musnahkan Ladang Ganja 2 Hektare di Aceh Utara
Kasus Pengrusakan Kampus USK

Hukum & Kriminal

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah, Polisi Kembangkan Penyidikan
Tim Rimueng Koetaradja tangkap pelaku pencurian di Banda Aceh

Hukum & Kriminal

Tim Rimueng Koetaradja Tangkap Pelaku Pencurian Uang Tunai Rp15 Juta
Konferensi pers pengungkapan narkotika

Hukum & Kriminal

Gagal Selundupkan 4 Kg Sabu via Bandara SIM, Empat Pemuda Ditangkap
Bedu, Pelaku penganiayaan terhadap perempuan

Hukum & Kriminal

Polsek Lueng Bata Ringkus Pelaku Penganiayaan Mantan Pacar di Banda Aceh
Illiza Saaduddin Djamal, walikota Banda Aceh

Hukum & Kriminal

Illiza Tegaskan Kasus Khalwat ADC DPRA Tetap Diproses Hukum
Kabid Humas Polda Aceh, Joko Krisdiyanto

Hukum & Kriminal

Karhutla di Lima Kabupaten Aceh, Polisi Buru Pelaku