Home / Hukum & Kriminal

Rabu, 10 September 2025 - 22:45 WIB

Polda Aceh Tahan Syifak Muhammad Yus, Tersangka Korupsi Wastafel 7,2 Miliar

Tersangka kasus korupsi pengadaan wastafel sekolah pada Dinas Pendidikan Aceh, Syifak Muhammad Yus, resmi ditahan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh. (Foto: Humas Polda Aceh)

Tersangka kasus korupsi pengadaan wastafel sekolah pada Dinas Pendidikan Aceh, Syifak Muhammad Yus, resmi ditahan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh. (Foto: Humas Polda Aceh)

Banda Aceh – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menahan Syifak Muhammad Yus, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel di SMA, SMK, dan SLB seluruh Aceh. Penahanan dilakukan setelah penyidik menyatakan telah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Syifak Muhammad Yus sebagai tersangka, pada Rabu malam, 10 September 2025.

Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Zulhir Destrian, menegaskan langkah tersebut diambil untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan menjawab keraguan publik terhadap perkembangan kasus ini.

“Penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Syifak Muhammad Yus dan dinyatakan cukup bukti selaku tersangka. Untuk memudahkan proses penyidikan, yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Aceh,” jelas Zulhir dalam rilis resmi, Rabu malam (10/9/2025).

Pemeriksaan Panjang dan Detail

Proses pemeriksaan terhadap Syifak Muhammad Yus berlangsung intensif pada Rabu, 10 September 2025. Pemeriksaan dimulai sejak pukul 10.30 WIB hingga pukul 21.00 WIB malam. Selama hampir 11 jam, penyidik mengajukan 64 pertanyaan yang dituangkan ke dalam 72 halaman berita acara pemeriksaan (BAP).

Dalam pemeriksaan tersebut, Syifak Muhammad Yus didampingi penasihat hukumnya dari Law Office Indis Kurniawan, SH & Partners. Setelah itu, penyidik juga memastikan tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan serta melengkapi administrasi penahanan sebelum resmi dititipkan ke Rumah Tahanan Polda Aceh.

Baca Juga |  Terungkap, Santri di Bawah Umur Bakar Dayah Babul Maghfirah karena Dendam

Dugaan Korupsi Pengadaan Wastafel

Kasus ini berawal dari program pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel di sekolah-sekolah tingkat SMA, SMK, dan SLB di Aceh. Program tersebut digagas untuk mendukung penerapan protokol kesehatan di lingkungan pendidikan pada masa pandemi Covid-19.

Namun, dalam pelaksanaannya, diduga terjadi mark up anggaran, pengadaan barang yang tidak sesuai spesifikasi, hingga adanya indikasi persekongkolan antara pihak penyedia dengan oknum terkait. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian 7,2 Miliar.

Kombes Zulhir menegaskan, penahanan Syifak Muhammad Yus merupakan bentuk komitmen Polda Aceh dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi yang menjadi perhatian publik.

“Penahanan terhadap tersangka adalah bukti keseriusan Polda Aceh dalam menuntaskan kasus korupsi wastafel. Ini juga menjawab pertanyaan publik terhadap perkembangan kasus tersebut,” tegasnya.

Ia menambahkan, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya tersangka lain.

Sorotan Publik dan Transparansi

Kasus korupsi wastafel di Aceh sempat menjadi sorotan masyarakat, terutama karena menyangkut sektor pendidikan. Banyak pihak menilai, praktik korupsi di dunia pendidikan tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai generasi muda yang seharusnya mendapatkan fasilitas terbaik.

Baca Juga |  Kapolda Aceh Bahas Sinergi HAM dengan Komnas HAM RI

Sejumlah pegiat antikorupsi di Aceh sebelumnya juga mendesak agar penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan tidak berhenti pada satu tersangka saja. Publik berharap aparat penegak hukum benar-benar serius mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.

Potensi Kerugian Negara

Berdasarkan informasi awal, proyek pengadaan wastafel melibatkan alokasi dana besar yang bersumber dari anggaran pendidikan Aceh. Praktik dugaan mark up harga per unit wastafel, pengadaan dengan kualitas rendah, hingga distribusi yang tidak merata disebut menjadi faktor utama yang menyebabkan kerugian negara.

Latar Belakang Kasus

Pengadaan wastafel massal untuk sekolah di Aceh dilakukan pada tahun ajaran baru ketika pandemi masih berlangsung. Tujuannya mulia, yakni memastikan siswa, guru, dan tenaga kependidikan dapat menjaga kebersihan tangan sebelum memasuki ruang belajar.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan banyak wastafel yang tidak sesuai standar, bahkan sebagian tidak dapat digunakan dengan baik. Kondisi inilah yang memicu kecurigaan adanya penyimpangan anggaran dalam proyek tersebut. Anggaran pengadaan wastafel untuk SLBN, SMAN, SMKN di seluruh Aceh ini mencapai Rp. 43 miliar lebih. Pengadaan tersebut terdiri dari 390 paket. Terbanyak dikelola Syifak Muhammad Yus (159 paket).

Baca Juga |  Aceh di Tengah Gelombang Rusuh Nasional, Menjadi Pemain atau Penonton?

Penegakan Hukum di Aceh

Penahanan Syifak Muhammad Yus menjadi salah satu langkah besar Polda Aceh dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah. Selama ini, kasus korupsi memang kerap terjadi dalam berbagai proyek pengadaan barang dan jasa, termasuk di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Dengan penahanan ini, publik menaruh harapan besar agar Polda Aceh benar-benar menegakkan hukum secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Kasus korupsi pengadaan wastafel di Aceh menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan anggaran di sektor publik. Penahanan Syifak Muhammad Yus oleh Polda Aceh menjadi langkah penting dalam upaya mengusut tuntas kasus tersebut.

Publik kini menanti langkah lanjutan dari penyidik, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru dan penghitungan resmi kerugian negara. Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat integritas serta akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.

Sumber : Humas Polda Aceh

Editor:

Share :

Baca Juga

lokasi tambang emas ilegal di Geumpang

Hukum & Kriminal

Polda Aceh Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Geumpang
Penyelundup sabu

Hukum & Kriminal

Bea Cukai dan BNN Bongkar Jaringan 60 Kg Sabu di Aceh
Stop kekerasan terhadap anak.

Hukum & Kriminal

Empat Pemuda Jadi Tersangka Kekerasan Anak di Aceh Tengah, Flower Aceh Angkat Suara
satwa liar dilindungi

Hukum & Kriminal

Perdagangan Satwa Liar Digagalkan, Bea Cukai Langsa Amankan 53 Koli
tanaman ganja di perbukitan Desa Luthu, Suka Makmur

Hukum & Kriminal

Sat Resnarkoba Aceh Besar Bongkar Ladang Ganja, Satu Orang Ditangkap
Dugaan Oknum Aparat terlibat prostitusi di peunayong

Hukum & Kriminal

Fakta Baru Dugaan Prostitusi Berkedok Penginapan di Peunayong, Dua Oknum Aparatur Diduga Kuat Terlibat
Kasus Investree

Hukum & Kriminal

Penghimpunan Dana Ilegal, OJK Limpahkan Kasus Investree ke Jaksa
Prostitusi di peunayong

Hukum & Kriminal

Saksi Buka Suara, Prostitusi Berkedok Kos Diduga Dilindungi Oknum Aparat