Home / Hukum & Kriminal

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:31 WIB

Polda Aceh Tangkap Lima Pelaku Pungli di Kawasan Wisata Lamreh

Banda Aceh – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh mengungkap kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar (pungli) yang terjadi di kawasan wisata Desa Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan lima orang terduga pelaku.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., Jumat (19/6/2026), mengatakan penindakan dilakukan oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Aceh pada Kamis (18/6) sekitar pukul 14.00 WIB setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya praktik pungutan liar terhadap para pengunjung.

Baca Juga |  Akun TikTok Diduga Sebar Ujaran Kebencian, Kasus Naik ke Penuntutan

“Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya pungutan liar terhadap wisatawan di kawasan Desa Lamreh, Tim URC Ditreskrimum Polda Aceh bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi,” kata Joko.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan lima terduga pelaku masing-masing berinisial EP (51), L (49), F (58), IS (35), dan D (58). Mereka diduga melakukan pemerasan atau pungutan liar terhadap masyarakat yang berkunjung ke kawasan wisata tersebut.

Baca Juga |  Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan Seksual Atlet Pelatnas Panjat Tebing

Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp10 ribu yang diduga hasil pungutan terhadap pengunjung. Selain itu, petugas melakukan tes urine terhadap salah seorang terduga pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan awal, salah seorang yang diamankan berinisial EP diketahui positif menggunakan narkotika jenis sabu berdasarkan hasil tes urine,” ujar Joko.

Saat ini, kelima terduga pelaku telah diamankan di Mapolda Aceh guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga |  Skandal Honor Nakes Puskesmas Mesjid Raya Menguat, Foreder Desak Penyelidikan Usut Tuntas

Joko juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk tindak kriminalitas, termasuk praktik pemerasan, pungutan liar, maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat lainnya.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu aparat penegak hukum menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Apabila menemukan adanya tindakan kriminal, segera laporkan kepada aparat kepolisian terdekat,” pungkasnya.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Kasus Pengrusakan Kampus USK

Hukum & Kriminal

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah, Polisi Kembangkan Penyidikan
Tim Rimueng Koetaradja tangkap pelaku pencurian di Banda Aceh

Hukum & Kriminal

Tim Rimueng Koetaradja Tangkap Pelaku Pencurian Uang Tunai Rp15 Juta
Konferensi pers pengungkapan narkotika

Hukum & Kriminal

Gagal Selundupkan 4 Kg Sabu via Bandara SIM, Empat Pemuda Ditangkap
Bedu, Pelaku penganiayaan terhadap perempuan

Hukum & Kriminal

Polsek Lueng Bata Ringkus Pelaku Penganiayaan Mantan Pacar di Banda Aceh
Illiza Saaduddin Djamal, walikota Banda Aceh

Hukum & Kriminal

Illiza Tegaskan Kasus Khalwat ADC DPRA Tetap Diproses Hukum
Kabid Humas Polda Aceh, Joko Krisdiyanto

Hukum & Kriminal

Karhutla di Lima Kabupaten Aceh, Polisi Buru Pelaku
Pasangan khalwat terjaring razia WH.

Hukum & Kriminal

WH Amankan Pria Diduga Ajudan Pimpinan DPRA Aceh di Hotel Ayani Banda Aceh
Sengketa waris keluarga Abdul Wahab

Hukum & Kriminal

Warisan Diperebutkan, Tanda Tangan Ahli Waris ODGJ Dipalsukan Oleh Notaris PPAT