Banda Aceh – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh mengungkap kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar (pungli) di kawasan wisata Desa Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar. Dalam operasi yang dilakukan Tim Unit Reaksi Cepat (URC), polisi mengamankan lima terduga pelaku.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., mengatakan penindakan dilakukan pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait praktik pungutan liar terhadap wisatawan yang berkunjung ke kawasan tersebut.
“Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya pungutan liar terhadap wisatawan di kawasan Desa Lamreh, Tim URC Ditreskrimum Polda Aceh bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi,” ujar Joko, Jumat (19/6/2026).
Lima terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial EP (51), L (49), F (58), IS (35), dan D (58). Mereka diduga melakukan pemerasan atau pungutan liar terhadap pengunjung di kawasan wisata Lamreh.
Dalam operasi tersebut, petugas turut menyita barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp10 ribu yang diduga merupakan hasil pungutan terhadap wisatawan.
Selain itu, polisi juga melakukan tes urine terhadap salah seorang terduga pelaku. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan EP positif menggunakan narkotika jenis sabu.
“Dari hasil pemeriksaan awal, salah seorang yang diamankan berinisial EP diketahui positif menggunakan narkotika jenis sabu berdasarkan hasil tes urine,” kata Joko.
Saat ini, kelima terduga pelaku telah diamankan di Mapolda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Joko mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk tindak kriminalitas, termasuk praktik pemerasan, pungutan liar, maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat lainnya.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu aparat penegak hukum menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Apabila menemukan adanya tindakan kriminal, segera laporkan kepada aparat kepolisian terdekat,” pungkasnya.









