Banda Aceh – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh mengungkap kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar (pungli) yang terjadi di kawasan wisata Desa Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan lima orang terduga pelaku.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., Jumat (19/6/2026), mengatakan penindakan dilakukan oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Aceh pada Kamis (18/6) sekitar pukul 14.00 WIB setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya praktik pungutan liar terhadap para pengunjung.
“Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya pungutan liar terhadap wisatawan di kawasan Desa Lamreh, Tim URC Ditreskrimum Polda Aceh bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi,” kata Joko.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan lima terduga pelaku masing-masing berinisial EP (51), L (49), F (58), IS (35), dan D (58). Mereka diduga melakukan pemerasan atau pungutan liar terhadap masyarakat yang berkunjung ke kawasan wisata tersebut.
Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp10 ribu yang diduga hasil pungutan terhadap pengunjung. Selain itu, petugas melakukan tes urine terhadap salah seorang terduga pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan awal, salah seorang yang diamankan berinisial EP diketahui positif menggunakan narkotika jenis sabu berdasarkan hasil tes urine,” ujar Joko.
Saat ini, kelima terduga pelaku telah diamankan di Mapolda Aceh guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Joko juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk tindak kriminalitas, termasuk praktik pemerasan, pungutan liar, maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat lainnya.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu aparat penegak hukum menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Apabila menemukan adanya tindakan kriminal, segera laporkan kepada aparat kepolisian terdekat,” pungkasnya.














