Home / Banda Aceh / Hukum & Kriminal

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:31 WIB

Polda Aceh Tangkap Lima Pelaku Pungli di Kawasan Wisata Lamreh

Petugas Polda Aceh mengamankan terduga pelaku pungli di Lamreh. (Foto:Dok/Polda Aceh)

Petugas Polda Aceh mengamankan terduga pelaku pungli di Lamreh. (Foto:Dok/Polda Aceh)

Banda Aceh – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh mengungkap kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar (pungli) di kawasan wisata Desa Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar. Dalam operasi yang dilakukan Tim Unit Reaksi Cepat (URC), polisi mengamankan lima terduga pelaku.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., mengatakan penindakan dilakukan pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait praktik pungutan liar terhadap wisatawan yang berkunjung ke kawasan tersebut.

Baca Juga |  Operasi Terbesar, Tim Gabungan Hanguskan 69 Ton Ganja di Perbukitan Aceh

“Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya pungutan liar terhadap wisatawan di kawasan Desa Lamreh, Tim URC Ditreskrimum Polda Aceh bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi,” ujar Joko, Jumat (19/6/2026).

Lima terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial EP (51), L (49), F (58), IS (35), dan D (58). Mereka diduga melakukan pemerasan atau pungutan liar terhadap pengunjung di kawasan wisata Lamreh.

Dalam operasi tersebut, petugas turut menyita barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp10 ribu yang diduga merupakan hasil pungutan terhadap wisatawan.

Baca Juga |  Pilkeuchik Gampong Aceh, Sofia Unggul Telak dari Empat Kandidat

Selain itu, polisi juga melakukan tes urine terhadap salah seorang terduga pelaku. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan EP positif menggunakan narkotika jenis sabu.

“Dari hasil pemeriksaan awal, salah seorang yang diamankan berinisial EP diketahui positif menggunakan narkotika jenis sabu berdasarkan hasil tes urine,” kata Joko.

Saat ini, kelima terduga pelaku telah diamankan di Mapolda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga |  Bhayangkara Run 2026 Aceh Buka Pendaftaran Hingga 15 Juni

Joko mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk tindak kriminalitas, termasuk praktik pemerasan, pungutan liar, maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat lainnya.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu aparat penegak hukum menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Apabila menemukan adanya tindakan kriminal, segera laporkan kepada aparat kepolisian terdekat,” pungkasnya.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Silahturahmi ikagara dan Kapolda Aceh

Banda Aceh

IKAGARA Banda Aceh Bertemu Irjen Pol Ruddi Setiawan
Konferensi pers Polda aceh

Banda Aceh

Pemasok Cartridge Etomidate di Bireuen Jadi DPO, Polisi Buru RK
Konferensi pers pemerintah Aceh

Banda Aceh

Sekda Aceh Buka Rincian Dana Rp2,5 Triliun Penanganan Bencana
Kabid Humas Polda Aceh

Banda Aceh

Kapolresta dan Kasat Narkoba Banda Aceh Diperiksa Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Plt

Banda Aceh

HUT Ke-53, Bank Aceh Perkuat Transformasi dan Amanah

Banda Aceh

SBI Komit Penuhi Kebutuhan Semen di Aceh
Sinergi PLN dan Kapolda Aceh.

Banda Aceh

PLN Apresiasi Dukungan Polda Aceh Jaga Proyek Strategis Nasional
Masyarakat Mukim Nurul A'la di PTPN I Karang Inong KSO.

Aceh Timur

Masyarakat Mukim Nurul A’la Minta Pemerintah Audit HGU PTPN I Karang Inong KSO