Banda Aceh — Polda Aceh membantah informasi yang beredar di sejumlah media terkait penetapan Bupati Aceh Timur Iskandar Al-Farlaky sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana beasiswa Tahun Anggaran 2017.
Klarifikasi tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Joko Krisdiyanto, Sabtu (17/5/2026), menyusul munculnya pemberitaan yang menyebut Iskandar Al-Farlaky telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh.
Menurut Joko, hingga saat ini proses penyidikan perkara dugaan korupsi beasiswa TA 2017 masih berlangsung dan belum ada penetapan tersangka terhadap Iskandar Al-Farlaky.
“Penyidikan perkara dugaan korupsi beasiswa TA 2017 masih berlanjut dan sampai saat ini tidak ada penetapan tersangka terhadap saudara Iskandar Al-Farlaky,” ujar Joko Krisdiyanto.
Ia menjelaskan, informasi tersebut diperoleh langsung dari penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh yang saat ini masih melakukan pendalaman kasus serta pengumpulan alat bukti tambahan.
Polda Aceh juga meminta masyarakat tidak terburu-buru mempercayai informasi yang belum terverifikasi, terutama terkait proses hukum yang masih berjalan.
Selain itu, kepolisian mengingatkan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap setiap pihak yang disebut dalam proses penyidikan.
“Polda Aceh berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi dana beasiswa Tahun Anggaran 2017 sendiri masih menjadi perhatian publik di Aceh karena menyeret sejumlah nama dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.








