Home / Banda Aceh / Hukum & Kriminal

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:42 WIB

Polda Aceh Klarifikasi Dugaan Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa 2017

Kabid Humas Polda Aceh, Joko Krisdiyanto, menyampaikan klarifikasi terkait kasus dugaan korupsi beasiswa tahun 2017. (Foto:Dok/Polda Aceh)

Kabid Humas Polda Aceh, Joko Krisdiyanto, menyampaikan klarifikasi terkait kasus dugaan korupsi beasiswa tahun 2017. (Foto:Dok/Polda Aceh)

Banda Aceh — Polda Aceh membantah informasi yang beredar di sejumlah media terkait penetapan Bupati Aceh Timur Iskandar Al-Farlaky sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana beasiswa Tahun Anggaran 2017.

Klarifikasi tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Joko Krisdiyanto, Sabtu (17/5/2026), menyusul munculnya pemberitaan yang menyebut Iskandar Al-Farlaky telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh.

Baca Juga |  Maman Suherman Raih Penghargaan Tertinggi Perpusnas 2025

Menurut Joko, hingga saat ini proses penyidikan perkara dugaan korupsi beasiswa TA 2017 masih berlangsung dan belum ada penetapan tersangka terhadap Iskandar Al-Farlaky.

“Penyidikan perkara dugaan korupsi beasiswa TA 2017 masih berlanjut dan sampai saat ini tidak ada penetapan tersangka terhadap saudara Iskandar Al-Farlaky,” ujar Joko Krisdiyanto.

Ia menjelaskan, informasi tersebut diperoleh langsung dari penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh yang saat ini masih melakukan pendalaman kasus serta pengumpulan alat bukti tambahan.

Baca Juga |  Tokoh Aceh Dorong Peran Pemuda Pasca-MoU Helsinki

Polda Aceh juga meminta masyarakat tidak terburu-buru mempercayai informasi yang belum terverifikasi, terutama terkait proses hukum yang masih berjalan.

Selain itu, kepolisian mengingatkan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap setiap pihak yang disebut dalam proses penyidikan.

Baca Juga |  Mahasiswa USK Kunjungi Bea Cukai Aceh, Dalami Proses Ekspor dan Impor

“Polda Aceh berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kasus dugaan korupsi dana beasiswa Tahun Anggaran 2017 sendiri masih menjadi perhatian publik di Aceh karena menyeret sejumlah nama dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

SPS Aceh matangkan agenda Musda III organisasi perusahaan pers.

Banda Aceh

OC dan SC Musda III SPS Aceh Resmi Dibentuk
Gedung KPKNL banda Aceh.

Banda Aceh

Aset Berpindah Kepemilikan, Korban Pertanyakan Mekanisme Lelang di KPKNL Banda Aceh
Piagam penghargaan

Banda Aceh

Polda Aceh Apresiasi Integritas Pegawai Rutan Takengon
Muzakir Manaf

Banda Aceh

Mualem Pastikan Hilirisasi Migas Blok Andaman
Aktivis Anti Korupsi, Yulindawati

Banda Aceh

Surat Polda Aceh Ungkap Permohonan Pemeriksaan Bupati Aceh Timur Iskandar Al-Farlaky ke Presiden dalam Kasus Beasiswa APBA 2017
Upacara Hari Bhayangkara ke-80

Banda Aceh

Wakapolda Aceh Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-80
Polda Aceh naik pangkat.

Banda Aceh

Kapolda Aceh Naikkan Pangkat 1.544 Personel
Sertijab karorena

Banda Aceh

Karorena Polda Aceh Serahkan Jabatan, Kapolda Sampaikan Pesan Purna Tugas