Home / Banda Aceh / Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:42 WIB

Polda Aceh Klarifikasi Dugaan Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa 2017

Kabid Humas Polda Aceh, Joko Krisdiyanto, menyampaikan klarifikasi terkait kasus dugaan korupsi beasiswa tahun 2017. (Foto:Dok/Polda Aceh)

Kabid Humas Polda Aceh, Joko Krisdiyanto, menyampaikan klarifikasi terkait kasus dugaan korupsi beasiswa tahun 2017. (Foto:Dok/Polda Aceh)

Banda Aceh — Polda Aceh membantah informasi yang beredar di sejumlah media terkait penetapan Bupati Aceh Timur Iskandar Al-Farlaky sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana beasiswa Tahun Anggaran 2017.

Klarifikasi tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Joko Krisdiyanto, Sabtu (17/5/2026), menyusul munculnya pemberitaan yang menyebut Iskandar Al-Farlaky telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh.

Baca Juga |  Jelang Hari Buruh, Polda Aceh Perkuat Strategi Pengamanan

Menurut Joko, hingga saat ini proses penyidikan perkara dugaan korupsi beasiswa TA 2017 masih berlangsung dan belum ada penetapan tersangka terhadap Iskandar Al-Farlaky.

“Penyidikan perkara dugaan korupsi beasiswa TA 2017 masih berlanjut dan sampai saat ini tidak ada penetapan tersangka terhadap saudara Iskandar Al-Farlaky,” ujar Joko Krisdiyanto.

Ia menjelaskan, informasi tersebut diperoleh langsung dari penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh yang saat ini masih melakukan pendalaman kasus serta pengumpulan alat bukti tambahan.

Baca Juga |  Flower Aceh Buka Ruang Diskusi Kepemimpinan Perempuan dan Dunia Kerja Inklusif

Polda Aceh juga meminta masyarakat tidak terburu-buru mempercayai informasi yang belum terverifikasi, terutama terkait proses hukum yang masih berjalan.

Selain itu, kepolisian mengingatkan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap setiap pihak yang disebut dalam proses penyidikan.

Baca Juga |  Munas Muda Seudang II Ditutup, Agam Nur Muhajir Jadi Ketua

“Polda Aceh berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kasus dugaan korupsi dana beasiswa Tahun Anggaran 2017 sendiri masih menjadi perhatian publik di Aceh karena menyeret sejumlah nama dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Kapolda Aceh Resmikan Rueng Seumangat Presisi
Pemberian gelar kesultanan

Aceh Timur

Gelar Dipertanyakan, Dugaan Penipuan Seret Nama “Sultan” di Aceh Timur
Yulindawati

Aceh Timur

Yulindawati Bongkar Dugaan Rekayasa Status Kejiwaan Mutia Sari
Penyelidikan karhutla oleh Ditreskrimsus

Banda Aceh

Ditreskrimsus Turun Tangan Tangani Karhutla Singkil

Banda Aceh

Satlantas Banda Aceh Buka Layanan SIM Keliling di CFD
Malam penghargaan olahraga 2026 di Gedung Serba Guna SHB Banda Aceh

Banda Aceh

T Rayuan Sukma Raih Penghargaan Pembina Terbaik Olahraga Berprestasi 2026

Banda Aceh

Ruddi Setiawan Ungkap Langkah Polri Pulihkan Aceh Pascabencana
Olah TKP

Banda Aceh

Pria Asal Pidie Ditemukan Meninggal di Masjid Peunayong