Banda Aceh — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus besar sepanjang tiga bulan terakhir. Barang bukti tersebut terdiri dari 80,5 kilogram sabu asal Thailand, 1,3 ton ganja, dan 1 kilogram kokain.
Pemusnahan dilakukan di Mapolda Aceh, Senin (6/10/2025), disaksikan oleh Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, perwakilan Komisi III DPR RI, dan unsur Forkopimda Aceh.
“Sabu yang dimusnahkan hari ini berasal dari jalur Thailand–Indonesia dan rencananya akan diedarkan ke wilayah Sumatera Utara,” ujar Dirresnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol. Shobarmen, dalam konferensi pers.
Kombes Shobarmen menjelaskan, seluruh barang bukti dimusnahkan sesuai dengan Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mewajibkan setiap barang bukti hasil tindak pidana narkoba untuk segera dimusnahkan agar tidak disalahgunakan kembali.
Ia menambahkan, pemusnahan ini merupakan hasil kolaborasi antara Polda Aceh, BNNP Aceh, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Polresta Banda Aceh, Polres Aceh Timur, Polres Gayo Lues, dan Polres Sabang.
“Ancaman narkoba terhadap bangsa sangat nyata. Karena itu, pemberantasan dan pencegahan harus dilakukan secara berkesinambungan,” tegasnya.
Wujudkan Aceh Bebas Narkoba
Menurut Shobarmen, pemberantasan narkoba sejalan dengan kebijakan nasional Asta Cita Presiden Republik Indonesia, yang menegaskan pentingnya perlindungan masyarakat dari ancaman narkotika.
“Seluruh stakeholder di Aceh harus bekerja sama tanpa mengenal lelah. Ini tanggung jawab bersama untuk menjaga masa depan generasi Aceh,” katanya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan apresiasi kepada BNNP Aceh, Bea dan Cukai, serta seluruh personel Polda Aceh atas dedikasi dan kerja keras mereka dalam memerangi peredaran narkotika di Tanah Rencong.
Seluruh barang bukti dimusnahkan melalui proses pembakaran, peleburan, dan penguraian kimia, memastikan tidak ada lagi sisa yang dapat digunakan kembali.








