Home / Hukum & Kriminal / Lingkungan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:02 WIB

Polda Aceh Ungkap Jaringan Perdagangan Satwa Liar Dilindungi

Personel Polda Aceh menunjukkan barang bukti kulit dan organ Harimau Sumatera hasil pengungkapan kasus perdagangan satwa liar di Nagan Raya. (Foto:Dok/Ist)

Personel Polda Aceh menunjukkan barang bukti kulit dan organ Harimau Sumatera hasil pengungkapan kasus perdagangan satwa liar di Nagan Raya. (Foto:Dok/Ist)

Banda Aceh  – Personel Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh berhasil menangkap seorang pria berinisial SB (36), pelaku tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati (KSDA). Penangkapan dilakukan di Desa Luweng Kutuben, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, pada Jumat, 3 Oktober 2025.

Aksi penindakan ini dipimpin langsung oleh Kompol Fandi Ba’u, dan merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya yang terjadi di Aceh Tenggara, saat pelaku hendak melakukan transaksi jual beli kulit Harimau Sumatera.

Polisi Temukan Kulit, Kuku, dan Taring Harimau Sumatera

Baca Juga |  Pelindo Jasa Maritim Dukung Pemulihan Aceh Pasca Bencana

“Saat kasus pertama, kami hanya berhasil mengamankan barang bukti berupa selembar kulit Harimau Sumatera, 16 kuku, dua taring, satu tulang jari, dua tulang pinggul, satu tulang sendi, satu tulang kepala, dan dua unit handphone,” ujar Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Zulhir Destrian, dalam keterangannya, Selasa, 7 Oktober 2025.

Setelah penyelidikan mendalam, polisi berhasil melacak keberadaan SB di wilayah Nagan Raya. Pelaku diduga kuat bagian dari jaringan perdagangan satwa liar dilindungi, yang memperjualbelikan organ tubuh Harimau Sumatera, spesies langka yang terancam punah.

Baca Juga |  Tiga Agenda Utama KAGAMA Aceh: Cerdas, Sehat, dan Berdaya

Zulhir menjelaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“SB diduga menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperniagakan bagian tubuh satwa dilindungi, seperti kulit dan organ Harimau Sumatera,” tegas Zulhir.

Dirreskrimsus menegaskan, tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan satwa liar merupakan bentuk komitmen Polda Aceh dalam mendukung pelestarian alam serta menjaga keseimbangan ekosistem di Tanah Rencong.

Baca Juga |  11.400 Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Aceh dalam Tiga Hari Operasi

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perburuan atau perdagangan satwa liar.

“Perlindungan satwa bukan hanya tugas pemerintah, tapi tanggung jawab kita semua,” ujarnya.

Zulhir menambahkan, masyarakat dapat segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas perdagangan satwa liar atau perburuan ilegal di sekitar wilayahnya. Kesadaran bersama, kata dia, adalah kunci untuk melestarikan kekayaan hayati Aceh sebagai warisan berharga bagi generasi mendatang.

Reporter:
Editor:

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Residivis Pencurian di Sejumlah Warkop di Banda Aceh Ditangkap Polisi
Penyelidikan kasus pelecehan seksual atlit panjat tebing.

Hukum & Kriminal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan Seksual Atlet Pelatnas Panjat Tebing
Kondisi siang hari di Banda aceh

Lingkungan

Cuaca Banda Aceh Makin Terik Februari–Maret, Ini Penjelasannya
Kasus sabu di padang

Hukum & Kriminal

6,4 Kg Sabu Digagalkan Polda Sumbar Selama Februari
Nur 34 tahun

Hukum & Kriminal

Nekat Tukar Mobil Demi Sabu, IRT Aceh Besar Diamankan
Residivis kotak amal

Hukum & Kriminal

Residivis Kotak Amal Masjid Kembali Ditangkap
penghargaan YIARI kepada bea cukai

Lingkungan

Selamatkan Satwa Dilindungi, YIARI dan OIC Apresiasi Dedikasi dan Kinerja Bea Cukai Langsa
Peta wilayah tambang

Lingkungan

20 IUP Tambang Terbit di Aceh 2025, Siapa Pejabat Penandatangan?