Home / Hukum & Kriminal / Lingkungan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:02 WIB

Polda Aceh Ungkap Jaringan Perdagangan Satwa Liar Dilindungi

Personel Polda Aceh menunjukkan barang bukti kulit dan organ Harimau Sumatera hasil pengungkapan kasus perdagangan satwa liar di Nagan Raya. (Foto:Dok/Ist)

Personel Polda Aceh menunjukkan barang bukti kulit dan organ Harimau Sumatera hasil pengungkapan kasus perdagangan satwa liar di Nagan Raya. (Foto:Dok/Ist)

Banda Aceh  – Personel Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh berhasil menangkap seorang pria berinisial SB (36), pelaku tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati (KSDA). Penangkapan dilakukan di Desa Luweng Kutuben, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, pada Jumat, 3 Oktober 2025.

Aksi penindakan ini dipimpin langsung oleh Kompol Fandi Ba’u, dan merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya yang terjadi di Aceh Tenggara, saat pelaku hendak melakukan transaksi jual beli kulit Harimau Sumatera.

Polisi Temukan Kulit, Kuku, dan Taring Harimau Sumatera

Baca Juga |  Ditreskrimsus Polda Aceh Usut Kasus Perambahan Hutan Bireuen

“Saat kasus pertama, kami hanya berhasil mengamankan barang bukti berupa selembar kulit Harimau Sumatera, 16 kuku, dua taring, satu tulang jari, dua tulang pinggul, satu tulang sendi, satu tulang kepala, dan dua unit handphone,” ujar Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Zulhir Destrian, dalam keterangannya, Selasa, 7 Oktober 2025.

Setelah penyelidikan mendalam, polisi berhasil melacak keberadaan SB di wilayah Nagan Raya. Pelaku diduga kuat bagian dari jaringan perdagangan satwa liar dilindungi, yang memperjualbelikan organ tubuh Harimau Sumatera, spesies langka yang terancam punah.

Baca Juga |  Kanwil Ditjenpas Aceh Gelar Doa Bersama untuk Negeri

Zulhir menjelaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“SB diduga menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperniagakan bagian tubuh satwa dilindungi, seperti kulit dan organ Harimau Sumatera,” tegas Zulhir.

Dirreskrimsus menegaskan, tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan satwa liar merupakan bentuk komitmen Polda Aceh dalam mendukung pelestarian alam serta menjaga keseimbangan ekosistem di Tanah Rencong.

Baca Juga |  Kemenkumham Jadi Turut Tergugat dalam Kasus HKI IWO

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perburuan atau perdagangan satwa liar.

“Perlindungan satwa bukan hanya tugas pemerintah, tapi tanggung jawab kita semua,” ujarnya.

Zulhir menambahkan, masyarakat dapat segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas perdagangan satwa liar atau perburuan ilegal di sekitar wilayahnya. Kesadaran bersama, kata dia, adalah kunci untuk melestarikan kekayaan hayati Aceh sebagai warisan berharga bagi generasi mendatang.

Reporter:
Editor:

Share :

Baca Juga

lokasi tambang emas ilegal di Geumpang

Hukum & Kriminal

Polda Aceh Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Geumpang
Penyelundup sabu

Hukum & Kriminal

Bea Cukai dan BNN Bongkar Jaringan 60 Kg Sabu di Aceh
Stop kekerasan terhadap anak.

Hukum & Kriminal

Empat Pemuda Jadi Tersangka Kekerasan Anak di Aceh Tengah, Flower Aceh Angkat Suara
satwa liar dilindungi

Hukum & Kriminal

Perdagangan Satwa Liar Digagalkan, Bea Cukai Langsa Amankan 53 Koli
tanam mangrove program Green Policing

Lingkungan

Wujudkan Green Policing, Polda Aceh Tanam 10.000 Mangrove di Alue Naga
tanaman ganja di perbukitan Desa Luthu, Suka Makmur

Hukum & Kriminal

Sat Resnarkoba Aceh Besar Bongkar Ladang Ganja, Satu Orang Ditangkap
Dugaan Oknum Aparat terlibat prostitusi di peunayong

Hukum & Kriminal

Fakta Baru Dugaan Prostitusi Berkedok Penginapan di Peunayong, Dua Oknum Aparatur Diduga Kuat Terlibat
Kasus Investree

Hukum & Kriminal

Penghimpunan Dana Ilegal, OJK Limpahkan Kasus Investree ke Jaksa