Banda Aceh — Tim Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus pembobolan rumah kosong di Gampong Tanjung, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, yang terjadi pada Kamis, 30/10/2025. Dua pelaku berhasil diamankan, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, menyebutkan dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial IZ (40) dan M (37), keduanya warga Aceh Besar. Sedangkan satu pelaku lain berinisial I (38), warga Banda Aceh, kini berstatus DPO (daftar pencarian orang).
Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah perabotan rumah tangga hasil curian seperti satu set kursi dan meja kayu jati, kulkas, meja makan, tempat tidur, dan speaker, dengan total nilai mencapai Rp100 juta. Polisi juga mengamankan satu unit mobil pickup yang digunakan untuk mengangkut barang hasil curian.
“Sebagian barang masih disimpan oleh pelaku di rumah mereka dan belum sempat dijual. Hanya sebagian kecil seperti lemari yang telah dijual senilai Rp11 juta, hasilnya mereka bagi rata,” ujar Joko Heri dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (6/11/2025).
Dari hasil interogasi, ketiga pelaku mengakui telah merencanakan pembobolan tersebut setelah mengetahui rumah korban dalam keadaan kosong. Mereka masuk melalui jendela, lalu mengangkut barang-barang milik korban dalam dua kali aksi menggunakan mobil pickup.
“Mereka beraksi seperti orang yang sedang pindahan rumah, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan warga,” jelas Joko.
Kini, kedua tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kasus ini masih kami kembangkan dan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” tutupnya.








