Home / Hukum & Kriminal

Kamis, 6 November 2025 - 17:36 WIB

Polisi Ringkus Pencuri Perabot Rumah di Aceh Besar, Kerugian Capai Rp100 Juta

Polresta Banda Aceh berhasil ungkap kasus pembobolan rumah kosong di Aceh Besar, sita barang bukti senilai Rp100 juta. (Foto:Dok/Humas Polresta Banda Aceh)

Polresta Banda Aceh berhasil ungkap kasus pembobolan rumah kosong di Aceh Besar, sita barang bukti senilai Rp100 juta. (Foto:Dok/Humas Polresta Banda Aceh)

Banda Aceh — Tim Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus pembobolan rumah kosong di Gampong Tanjung, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, yang terjadi pada Kamis, 30/10/2025. Dua pelaku berhasil diamankan, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, menyebutkan dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial IZ (40) dan M (37), keduanya warga Aceh Besar. Sedangkan satu pelaku lain berinisial I (38), warga Banda Aceh, kini berstatus DPO (daftar pencarian orang).

Baca Juga |  Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap Buronan Kasus Pemerkosaan Anak di Banda Aceh

Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah perabotan rumah tangga hasil curian seperti satu set kursi dan meja kayu jati, kulkas, meja makan, tempat tidur, dan speaker, dengan total nilai mencapai Rp100 juta. Polisi juga mengamankan satu unit mobil pickup yang digunakan untuk mengangkut barang hasil curian.

“Sebagian barang masih disimpan oleh pelaku di rumah mereka dan belum sempat dijual. Hanya sebagian kecil seperti lemari yang telah dijual senilai Rp11 juta, hasilnya mereka bagi rata,” ujar Joko Heri dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (6/11/2025).

Baca Juga |  Dua Mahasiswa FH Unsyiah Torehkan Prestasi di National Essay Competition 2025

Dari hasil interogasi, ketiga pelaku mengakui telah merencanakan pembobolan tersebut setelah mengetahui rumah korban dalam keadaan kosong. Mereka masuk melalui jendela, lalu mengangkut barang-barang milik korban dalam dua kali aksi menggunakan mobil pickup.

Baca Juga |  Huntara Pengungsi Banjir Aceh Timur Menunggu Surat Bupati

“Mereka beraksi seperti orang yang sedang pindahan rumah, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan warga,” jelas Joko.

Kini, kedua tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kasus ini masih kami kembangkan dan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” tutupnya.

Reporter:
Editor:

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Residivis Pencurian di Sejumlah Warkop di Banda Aceh Ditangkap Polisi
Penyelidikan kasus pelecehan seksual atlit panjat tebing.

Hukum & Kriminal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan Seksual Atlet Pelatnas Panjat Tebing
Kasus sabu di padang

Hukum & Kriminal

6,4 Kg Sabu Digagalkan Polda Sumbar Selama Februari
Nur 34 tahun

Hukum & Kriminal

Nekat Tukar Mobil Demi Sabu, IRT Aceh Besar Diamankan
Residivis kotak amal

Hukum & Kriminal

Residivis Kotak Amal Masjid Kembali Ditangkap
Barang bukti sabu

Hukum & Kriminal

Polda Aceh Ungkap 51,79 Gram Sabu di Bireuen, Dua Pelaku Diamankan Polisi
Dedi Syahputra, pelaku ujaran kebencian di tiktok

Hukum & Kriminal

Polda Aceh Tahan Dedi Syahputra Tersangka Ujaran Kebencian di TikTok
Barang bukti 50 kg ganja

Hukum & Kriminal

Polda Aceh Tangkap 50 Kg Ganja di Bireuen, Satu Terduga Pelaku Diamankan