Banda Aceh — Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan seorang perempuan berinisial DS (24) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap balita di sebuah tempat penitipan anak, Yayasan BD. Penetapan dilakukan usai gelar perkara pada Rabu (29/4/2026).
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menyampaikan, proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.
“Sejauh ini baru satu tersangka yang kami tetapkan, yaitu DS. Namun pendalaman masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan ada peristiwa lain maupun keterlibatan pihak lain,” ujar Dizha.
Ia menegaskan, gelar perkara lanjutan masih dilakukan guna memastikan seluruh fakta hukum terungkap secara komprehensif. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, kepolisian akan segera menyampaikan kepada publik.
Dalam perkara ini, DS dijerat dengan Pasal 77B jo Pasal 76B jo Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp72 juta.
Sebelumnya, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh telah memeriksa sedikitnya enam saksi, baik dari pihak yayasan maupun para pengasuh.
Kasus ini mencuat setelah rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian viral di media sosial. Dalam video tersebut, seorang balita berusia 16 bulan diduga mengalami kekerasan saat berada di bawah pengasuhan pelaku.
“Terduga pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan Unit PPA dan Tim Rimueng, dibantu Resmob Polda Aceh,” jelas Dizha.
Dari hasil penyelidikan sementara, peristiwa dugaan penganiayaan itu diketahui terjadi dalam dua waktu berbeda, yakni pada 24 dan 27 April 2026.
Rekaman yang beredar memperlihatkan korban menangis saat diberi makan. Pelaku diduga melakukan tindakan kasar, mulai dari mengangkat secara tidak wajar hingga menjatuhkan dan menarik bagian tubuh korban.
Polisi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional, sekaligus memastikan perlindungan maksimal terhadap anak sebagai korban.








