Banda Aceh — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh memfasilitasi penerimaan dan pemeriksaan keimigrasian terhadap 37 Warga Negara Indonesia/Pekerja Migran Indonesia (WNI/PMI) yang dipulangkan dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Malaysia, Kamis (23/04/2026).
Para PMI tersebut tiba melalui Bandar Udara Internasional Sultan Iskandar Muda setelah proses pemulangan yang difasilitasi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur.
Setibanya di Aceh, seluruh PMI menjalani prosedur keimigrasian yang meliputi pemeriksaan identitas, verifikasi dokumen perjalanan, serta pendataan oleh petugas. Langkah ini merupakan bagian dari upaya administrasi sekaligus perlindungan negara terhadap warganya.
Dari total 37 orang, terdiri atas 29 laki-laki, 5 perempuan, dan 3 anak-anak. Mereka berasal dari berbagai wilayah di Aceh, termasuk Aceh Timur, Pidie, Aceh Selatan, Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Aceh Utara, Aceh Besar, Bireuen, Banda Aceh, dan Lhokseumawe.
Seluruh PMI dilaporkan tiba dalam kondisi sehat. Selanjutnya, mereka diserahkan dan dikoordinasikan dengan instansi terkait untuk penanganan lanjutan, termasuk fasilitasi pemulangan ke daerah asal masing-masing.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada WNI di luar negeri, khususnya pekerja migran yang menghadapi persoalan keimigrasian maupun ketenagakerjaan.
“Sinergi lintas sektor terus kami perkuat untuk memastikan proses pemulangan berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan lancar sesuai standar operasional prosedur, serta menjadi bagian dari komitmen peningkatan layanan bagi PMI yang dipulangkan.








