Jakarta — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat langkah strategis dalam menekan maraknya praktik keuangan ilegal di Indonesia. Sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026, Satgas PASTI berhasil menghentikan 953 entitas ilegal, yang terdiri dari 951 pinjaman online (pinjol) ilegal dan 2 penawaran investasi ilegal yang beroperasi melalui berbagai platform digital.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya masif dalam melindungi konsumen dari potensi kerugian finansial serta penyalahgunaan data pribadi yang kian marak di era digital. Aktivitas ilegal tersebut umumnya beroperasi melalui situs web, aplikasi, hingga media sosial dengan berbagai modus yang semakin kompleks dan manipulatif.
Satgas PASTI mengidentifikasi sejumlah modus penipuan yang paling banyak dilaporkan masyarakat. Di antaranya adalah skema jasa periklanan berbasis deposit dengan janji keuntungan berlipat, peniruan identitas entitas keuangan resmi (impersonation), penawaran pendanaan tanpa kejelasan bisnis, praktik money game berbasis perekrutan anggota baru, hingga perdagangan aset kripto ilegal tanpa izin otoritas berwenang.
Sementara itu, penguatan penanganan penipuan juga dilakukan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sejak 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, IASC telah menerima lebih dari 515 ribu laporan masyarakat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 872 ribu rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, dengan 460 ribu rekening berhasil diblokir.
Dari operasi tersebut, total dana korban yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp585,4 miliar. Bahkan, sekitar Rp169 miliar di antaranya telah berhasil dikembalikan kepada korban melalui koordinasi dengan 19 perbankan nasional.
Satgas PASTI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai penawaran investasi maupun pinjaman yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Masyarakat juga diminta untuk selalu memverifikasi legalitas lembaga keuangan melalui kanal resmi OJK, serta tidak sembarangan membagikan data pribadi seperti kode OTP atau informasi rekening.
Sebagai langkah mitigasi, masyarakat dapat melaporkan aktivitas keuangan ilegal melalui situs resmi sipasti.ojk.go.id atau menghubungi Kontak OJK 157. Sementara korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui iasc.ojk.go.id guna mempercepat proses pemblokiran rekening pelaku.
Satgas PASTI menegaskan akan terus memperkuat sinergi lintas lembaga untuk menciptakan ekosistem keuangan digital yang lebih aman, transparan, dan terpercaya. Dalam lanskap digital yang makin agresif, kewaspadaan bukan lagi pilihan melainkan kebutuhan.








