Banda Aceh — Peredaran narkotika melalui jalur udara kembali terbongkar. Polresta Banda Aceh mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti hampir dua kilogram yang diselundupkan melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar. Pengungkapan ini disampaikan dalam gelar perkara di Aula Meuligoe Resta Sewakottama Polresta Banda Aceh, Selasa (13/1/2026).
Gelar perkara dipimpin langsung Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana, SIK, MH, dan dihadiri pejabat utama Polresta, di antaranya Kasat Narkoba, Kasi Humas, Kanit I Satresnarkoba, serta perwakilan Aviation Security (Avsec) Bandara SIM. Kasus ini menguatkan indikasi masih aktifnya jaringan narkotika lintas daerah yang memanfaatkan bandara sebagai jalur distribusi.
Kasus bermula dari penangkapan tersangka NF alias SN (42), buruh harian lepas asal Desa Kampong Baro, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie. Tersangka diamankan di Bandara SIM pada Kamis, 25 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, saat hendak melakukan penerbangan rute Banda Aceh–Jakarta.
Kapolresta menjelaskan, penangkapan bermula dari kecurigaan petugas Avsec terhadap sebuah koper warna cokelat yang terekam mencurigakan saat pemeriksaan X-Ray. Setelah ditelusuri, koper tersebut diketahui milik tersangka yang akan berangkat menggunakan maskapai Super Jet.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka berperan menyimpan, menguasai, menerima, membawa, serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu,” kata Andi Kirana.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita enam bungkus plastik bening berisi kristal diduga sabu seberat total 1.972 gram, satu unit handphone merek Realme warna emas, satu koper warna cokelat, satu tas kecil warna hitam, satu lembar label bagasi Super Jet, serta satu boarding pass penerbangan IU 995 rute Banda Aceh–Jakarta.
Modus operandi tersangka adalah menyembunyikan sabu di dalam koper dan bertindak sebagai kurir jaringan narkotika lintas provinsi.
Perwakilan Avsec Bandara SIM mengungkapkan bahwa citra X-Ray koper menunjukkan anomali mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan lanjutan dan koordinasi cepat dengan kepolisian.
Hasil pemeriksaan mengungkap fakta lebih dalam. Tersangka NF mengaku sabu tersebut milik Muslim (DPO) dan diperoleh dari Wan (DPO). Ia juga mengaku telah empat kali menjadi kurir, dengan tiga kali pengiriman berhasil lolos.
Pengiriman pertama dilakukan ke Kepulauan Riau dengan berat mencapai 1,5 kilogram atas perintah Muhammad Rizky (DPO), dengan imbalan Rp40 juta. Untuk pengiriman terakhir yang gagal ini, tersangka kembali dijanjikan upah dengan nominal yang sama.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman bagi tersangka berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar,” tegas Kapolresta.
Polresta Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan dan memutus jaringan peredaran narkotika, khususnya yang memanfaatkan jalur transportasi udara.
Polisi juga menyatakan pengembangan kasus terus dilakukan guna memburu para pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).








